Dituntut Bayar Uang Pengganti!
Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Satpol PP Bengkalis, Kerugian Negara Capai Rp1,42 Miliar
BUALBUAL.com - Selain pidana pokok, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp93.553.000. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Sementara itu, terdakwa Nuraini tidak dikenai tuntutan pembayaran uang pengganti.
Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim yang dipimpin Yofistian SH MH. Sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Satpol PP Kabupaten Bengkalis ini terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga Desember 2022. Para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengatur, mengelola, dan menikmati dana yang bersumber dari berbagai kegiatan fiktif dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satpol PP Kabupaten Bengkalis.
Modus yang digunakan antara lain membuat anggaran perjalanan dinas fiktif, belanja makan dan minum fiktif, belanja bahan bakar fiktif, belanja jasa tenaga keamanan fiktif, serta belanja bimbingan teknis (bimtek) fiktif.
Akibat perbuatan tersebut, para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.429.780.200.
Besaran kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis.

Berita Lainnya
Dua Kurir Sabu Berhasil Diamankan Polres Karimun
Diduga Disiram Air Mendidih oleh Istri, Lansia di Pelalawan Meninggal Dunia
Lari dan Bersembunyi di Perairan Tulang Bawang, Pelaku Utama Perompakan Kapal di Jambi Ditangkap Polisi
Polres Bintan Kembali Amankan 2 Pelaku Perjudian Jenis Sijie
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor Dengan Waktu Singkat
Kerusuhan PT SSL Siak: 13 Pelaku Diamankan, Diduga Dikendalikan Pemodal
Polres Lampura Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Membacok Kepala Korban dengan Kampak
Ditinggal Anak Istri, Pedagang Bakso Putus Asa, Akhiri Hidupnya Dengan Seutas Tali
Polres Inhu Razia Warung Remang-remang dan Cafe
Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan di Banjar Margo yang Merupakan Residivis Dua Kasus
Polres Inhu Ringkus Pengedar 8,56 Gram Sabu di Kampung Tangguh Anti Narkoba
Jadi Kurir 5 Kg Sabu, Dua Pemuda di Bengkalis 16 Tahun Penjara