Dituntut Bayar Uang Pengganti!
Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Satpol PP Bengkalis, Kerugian Negara Capai Rp1,42 Miliar
BUALBUAL.com - Selain pidana pokok, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp93.553.000. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Sementara itu, terdakwa Nuraini tidak dikenai tuntutan pembayaran uang pengganti.
Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim yang dipimpin Yofistian SH MH. Sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Satpol PP Kabupaten Bengkalis ini terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga Desember 2022. Para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengatur, mengelola, dan menikmati dana yang bersumber dari berbagai kegiatan fiktif dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satpol PP Kabupaten Bengkalis.
Modus yang digunakan antara lain membuat anggaran perjalanan dinas fiktif, belanja makan dan minum fiktif, belanja bahan bakar fiktif, belanja jasa tenaga keamanan fiktif, serta belanja bimbingan teknis (bimtek) fiktif.
Akibat perbuatan tersebut, para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.429.780.200.
Besaran kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis.

Berita Lainnya
Pemuda Pengangguran, Coba Potong Kawat Ground Gardu Trafo PLN, Diamankan Polisi
Dalam Kurun Waktu 3 Jam, Sat Reskrim Polres Inhil Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor
Kapolda Riau : Agresif Dan Lebih Tegas, Polda Riau Kembali Berhasil Ungkap 36 Kg Sabu Dan Amankan 5 Tersangka.
Rekonstruksi Pembunuhan Anak Tiri Berusia Tiga Tahun di Rumbai, Tupai Peragakan 11 Adegan
Oknum Karyawan Curi Kabel Milik PT Kokonako Pulau Palas, Kerugian Capai Ratusan Juta
Transaksi Sabu di Jalan Sudirman Digagalkan, MI Ditangkap dengan Empat Paket Barang Haram
Modus Canggih Sindikat Pencuri NMAX Keyless di Riau, 20 Kali Beraksi Sebelum Digulung Polisi
Bawa Kayu Sonokeling Tanpa Izin, Dua Warga Lampung Timur Diamankan Polisi
Polsek Kuindra Berikan Sosialisasi dan Himbauan Pemilu Damai Kepada Masyarakat Perigi Raja
Terbongkar! Jaringan Narkoba Malaysia - Indonesia Disergap di Tanjungpinang, 2,7 Kg Barang Bukti Diamankan
3 Orang Pelaku Pencurian di PT BAI Berhasil Diciduk Polsek Gunung Kijang
525 Rakit PETI Dimusnahkan, 17 Tersangka dan Rp972,8 Juta Diamankan