Kejati Riau Usut Proyek Peningkatan Jalan Alai-Mengkikip Kab Meranti Senilai Rp49 Miliar

BUALBUAL.com - Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan korupsi pada proyek peningkatan Jalan Alai-Mengkikip di Kabupaten Kepulauan Meranti. Proyek itu senilai Rp49.183.403.000.
Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, membenarkan pengusutan proyek itu. "Ya, betul (sedang diusut), " ujar Hilman, Kamis (28/5/2020).
Namun Hilman belum mau mengungkapkan sudah sejauh mana proses penyelidikan terhadap proyek itu. Begitu juga terkait siapa saja yang sudah diklarifikasi.
Hilman mengatakan, tim Pidsus masih bekerja melakukan pengumpulan keterangan. "Soal itu (siapa yang sudah dipanggil), saya tidak ingat pasti. Semua (data) ada. Tim sedang bekerja," kata Hilman.
Informasi yang dirangkum, proyek tersebut dilaksanakan pada tahun 2016. Adapun dananya, berasal dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau.
Pekerjaan proyek tersebut berdasarkan kontrak nomor 600/PU-BM/PJ/1.03.01.PLU.07.46/ IX/2016 tanggal 20 September 2016, dengan nilai kontrak pekerjaan peningkatan jalan tersebut sebesar Rp49.183.403.000,00.
Sebelumnya, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan unjuk rasa di depan kantor sementara Kejati Riau di Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru.
Dalam aksi unjuk rasa itu, LSM tersebut mengadukan sejumlah dugaan korupsi yang terjadi di Provinsi Riau. Salah satunya, proyek peningkatan jalan Alai-Mengkikip di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Berita Lainnya
Pelaku Pembakaran Lahan di Inhil Ditangkap, 5 Hektare Gambut Jadi Abu
Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polsek Tambang di Dua Lokasi Berbeda
Kunjungan Silaturrahmi, Ketua PA Rengat Harapkan Peran Serta LBHI Batas Indragiri Sosialisasi Dampak Nikah Usia Dini dan Nikah Siri
Awal 2025, 68 Hektare Lahan Terbakar di Riau: 22 Pelaku Sudah Ditangkap
Tompel Diringkus Polsek Batang Cenaku, 38 Faket Sabu Disita
Dalam Sekejap, 3 Pengedar Sabu Diringkus Polsek Seberida
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kampung Warga Makmur Jaya
Kejari Inhil Ajukan Penghentian Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
Dua Pria di Pekanbaru Ditangkap Warga 'Curi Kabel Tembaga di Arifin Ahmad'
Penipuan Dijanjikan Masuk PT Hutama Karya, Masyarakat Lampung Utara Dibekuk Polisi
Kasus Korupsi Dana Bergulir Ex PNPM UPK Lestari Bintan Rugikan Negara Capai 650 Juta