Kakek Usia 59 Tahun diringkus, 13 Paket Sabu Diamankan Polisi
BUALBUAL.COM INHU - Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Kali ini, seorang kakek berusia 59 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai petani ditangkap aparat Polsek Batang Cenaku setelah kedapatan menyimpan 13 paket sabu di rumahnya.
Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa peredaran narkoba tidak mengenal usia maupun profesi, dan aparat keamanan tetap berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria bernama Sirmun alias Karyo.
Tersangka, yang merupakan warga Desa Kerubung Jaya Kecamatan Batang Cenaku, diamankan pada Senin malam, 08/12/2025 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah di desa tersebut.
"Pelaku ditangkap bersama 13 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 2,33 gram serta sejumlah barang pendukung yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba," ungkapnya.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada 07/12/ 2025 tentang adanya transaksi narkoba di Desa Kerubung Jaya. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Batang Cenaku Iptu Hendra Sebayang memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Richi Gokma Nababan untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan pada Senin malam.
Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan barang bukti berupa paket sabu, timbangan digital, handphone, perlengkapan pembungkus, hingga uang tunai Rp290 ribu yang diduga hasil transaksi.
"Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,"lanjut Aiptu Misran.
Sirmun, yang lahir di Jatirejo pada 30/11/ 1966, kini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Ia diduga terlibat peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi 13 paket sabu, satu unit handphone, satu timbangan digital, satu pack plastik pembungkus sabu, satu sendok sabu, satu dompet kain warna coklat, satu tas hitam, dan uang tunai sebesar Rp290.000. Seluruh barang bukti bersama tersangka telah dibawa ke Mapolsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba dapat menyasar siapa saja, bahkan seorang petani lanjut usia sekalipun. Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk terus menindak segala bentuk peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Kabupaten Indragiri Hulu.

Berita Lainnya
Miliki Pil Ekstasi, Warga Keritang Ini Diamankan Polisi
Buronan Korupsi Lahan Ditangkap di Kedai Kopi Bengkalis, Sempat Kabur ke Malaysia
Mantan Kepala UPT Disdik Tambelan Bintan, Diduga Gelapkan Uang Transportasi Guru Desa
Diduga Edarkan Sabu, Pria di Bagan Batu Diamankan Bersama 12,68 Gram Narkotika
Rambah Hutan, 2 Excavator dan Pelaku Diamankan Tim Patroli Gabungan Reskrim Polres Bengkalis
Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Dana PI Rp551 Miliar
Berikut Penjelasan Kapolres Tulang Bawang Terkait Video Penangkapan di Pasar Unit 2
Seorang Mahasiswa di Pekanbaru Jadi Pengedar, 1 Kg Ganja Berhasil Diamankan
Jual Tanah Masih Status HPL dan APL, Kejari Bengkalis Tahan Kades dan Ketua Kelompok
Apresiasi putusan MK, Ketua Komisi Kejaksaan Sebut Kejaksaan Berperan Pemberantasan Tipikor
Digerebek Dini Hari! Pria 50 Tahun di Mandau Tak Berkutik Saat Sabu Disita Polisi
Hasil Informasi Masyarakat Reskrim Polsek Pasir Penyu Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Area SPBU