Berikut Penjelasan Kapolres Tulang Bawang Terkait Video Penangkapan di Pasar Unit 2

BUALBUAL.com - Beredar video penangkapan pelaku tindak pidana di media sosial berupa facebook (FB) yang sempat ramai menjadi perbincangan warga membuat Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK langsung menggelar konferensi pers.
Kegiatan tersebut dilaksanakan hari Kamis (06/08/2020), sekira pukul 16.45 WIB, di Mapolres Tulang Bawang dan dipimpin langsung oleh Kapolres bersama Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH SIK, Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia, SH MH, Kasat Lantas Iptu Ipran, SH dan Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH.
Kapolres mengatakan, pelaku yang ditangkap oleh petugasnya hari ini, Kamis (06/08/2020), sekira pukul 13.00 WIB, di perempatan Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, merupakan pelaku tindak pidana kepemilikan Narkotika Golongan I.
"Pelaku berinisial E alias MI (28), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh/Kampung Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat," ujar AKBP Andy.
Kapolres menjelaskan, mulanya hari Kamis (06/08/2020), sekira pukul 12.30 WIB, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan berupa satu unit mobil di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Pihak keluarga korban menginformasikan bahwa mobil minibus merk Kijang Inova warna silver, BE 2087 EA, dibawa oleh pelaku ke arah Kabupaten Tulang Bawang, sehingga petugas melakukan penghadangan terhadap kendaraan tersebut di depan Mapolres Tulang Bawang, saat akan diberhentikan pelaku tidak mengindahkan dan melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Pasar Unit 2.
"Akhirnya mobil yang dikendarai oleh pelaku berinisial E alias MI ini berhasil dihentikan setelah sebelumnya menabrak beberapa kendaraan di Pasar Unit 2. Kendaraan yang ditabrak oleh pelaku berupa sepeda motor, mobil kijang kapsul warna biru dan mobil dinas milik Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang," jelas AKBP Andy.
Kapolres menambahkan, saat dilakukan penggeledahan pada kendaraan yang dikendarai oleh pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga butir pil ekstasi, plastik ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dan plastik kecil kosong yang disimpan oleh pelaku di dalam setir mobil.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar.
Berita Lainnya
Sempat Kejar Kejaran,Tim Gabungan Polres Bengkalis Tangkap 5 Pelaku Narkotika, Asal Pekan Baru
Simpan Narkoba di Amplot, Pelaku Kini Mendekam di Sel Tahanan Polres Kampar
Begini Penjelasan Kalapas Pekanbaru, Tolak Tim Polda Riau Masuk untuk Menjemput Napi Narkoba
Polisi Riau Amankan Pelaku Penistaan Agama Terkait Postingan di Facebook
Benarkah Surganya Pengedar Narkoba? Berada Desa Kesuma Pelalawan
6 Pelaku Diamankan Polresta Pekanbaru, Diduga Pesta Narkoba di Kamar Hotel 'Pelaku Simpan BB di Bra'
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Ringkus Pelaku Curanmor
Lima Security Terduga Pelaku Pembunuhan Berhasil Ditangkap Polres Rohil
AF Ditinggal Istri, Ditemukan Meninggal Dalam Keadaan Membusuk
Ngaku Kebal Senjata Tajam, Pemuda di Inhil Adu Badik Satu Orang Tewas
Seorang Wanita Kurir Sabu Sabu Di Bekuk Polsek Rengat Barat
Pelaku Pencurian Uang 800 Juta dengan Cara Pecahkan Kaca Mobil di Batam Berhasil Diringkus Polisi