Berikut Penjelasan Kapolres Tulang Bawang Terkait Video Penangkapan di Pasar Unit 2
BUALBUAL.com - Beredar video penangkapan pelaku tindak pidana di media sosial berupa facebook (FB) yang sempat ramai menjadi perbincangan warga membuat Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK langsung menggelar konferensi pers.
Kegiatan tersebut dilaksanakan hari Kamis (06/08/2020), sekira pukul 16.45 WIB, di Mapolres Tulang Bawang dan dipimpin langsung oleh Kapolres bersama Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH SIK, Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia, SH MH, Kasat Lantas Iptu Ipran, SH dan Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH.
Kapolres mengatakan, pelaku yang ditangkap oleh petugasnya hari ini, Kamis (06/08/2020), sekira pukul 13.00 WIB, di perempatan Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, merupakan pelaku tindak pidana kepemilikan Narkotika Golongan I.
"Pelaku berinisial E alias MI (28), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh/Kampung Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat," ujar AKBP Andy.
Kapolres menjelaskan, mulanya hari Kamis (06/08/2020), sekira pukul 12.30 WIB, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan berupa satu unit mobil di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Pihak keluarga korban menginformasikan bahwa mobil minibus merk Kijang Inova warna silver, BE 2087 EA, dibawa oleh pelaku ke arah Kabupaten Tulang Bawang, sehingga petugas melakukan penghadangan terhadap kendaraan tersebut di depan Mapolres Tulang Bawang, saat akan diberhentikan pelaku tidak mengindahkan dan melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Pasar Unit 2.
"Akhirnya mobil yang dikendarai oleh pelaku berinisial E alias MI ini berhasil dihentikan setelah sebelumnya menabrak beberapa kendaraan di Pasar Unit 2. Kendaraan yang ditabrak oleh pelaku berupa sepeda motor, mobil kijang kapsul warna biru dan mobil dinas milik Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang," jelas AKBP Andy.
Kapolres menambahkan, saat dilakukan penggeledahan pada kendaraan yang dikendarai oleh pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga butir pil ekstasi, plastik ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dan plastik kecil kosong yang disimpan oleh pelaku di dalam setir mobil.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar.
Berita Lainnya
Modus Pinjam, Warga Tembilahan Hulu Ini Gelapkan Sepeda Motor
Lelang Proyek Fisik, PLH Bupati Bengkalis Diduga Langgar Kesepakatan dengan DPRD dan SKB Dua Mentri
65 Personil Polres Bengkalis Naik Pangkat, Pada Hari Dirgahayu Bhayangkara ke 74
8 Paket Siap Edar, Polsek Tembilahan Hulu Amankan Pengedar Sabu
Satres Narkoba Polres Way Kanan Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Tim Gabungan Reskrim, Ringkus 2 Pelaku Narkoba Di Duri
Salah Satu Pelaku Pengeroyokan di Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi, Satu Lainnya DPO
Kapolri Beberkan Penangkapan Djoko Tjandra, Jenderal Idham Azis: Dia Licik & Kerap Berpindah Tempat
WNA Asal Myanmar Ditangkap di Imigrasi Tembilahan
Gara-gara Menolak Pemakaman Jenazah Covid-19, Tiga Orang Dijerat Pasal Berlapis
Masih Menunggu Hasil Auditor, Penyidikan Dugaan Korupsi Yan Prana segera Rampung
Polres Inhu Berhasil Ungkap Grombolan Curanmor, 11 Unit Berhasil Diamankan