Kantor Imigrasi Tembilahan Berhasil Amankan Imigran Gelap WNA Asal Timor Leste
BUALBUAL.com - Kantor Imigrasi Klas II TPI Tembilahan berhasil mengamankan 2 orang warga negara Timor Leste yang diduga merupakan imigran gelap.
"Dua orang imigran gelap berwarga negara Timor Leste ini berhasil diamankan pada operasi gabungan Kabupaten Indragiri Hulu yang terdiri dari instansi Kesbangpol Inhu, Polres, Kodim dan Disdukpencapil Inhu pada tanggal 23 Maret 2021," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Tembilahan Yulizar saat memimpin konperensi pers, Kamis (25/03/2021).
"Yang bersangkutan atas bantuan dari paman kandungnya masuk ke wilayah RI namun tidak memiliki dokumen keimigrasian apapun," ujar Yulizar.
"Selain itu pada tanggal 24 Maret 2021, atas pengembangan dari pemeriksaan terhadap RS, kami mendapatkan informasi yang valid mengenai keberadaan saudara RS yaitu AS yang juga sama-sama masuk wilayah RI tanpa dokumen keimigrasian apapun dan kami langsung melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.
Kronologisnya, Selasa tanggal 23 Maret 2021, Tim Pora Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu yang terdiri dari instansi Kesbangpol Inhu, Polres Inhu, Kodim 0302 dan Disdukpencapil. Informasi mengenai keberadaan WNA tersebut didapatkan dari salah satu anggota Tim Pora Kabupaten Indragiri Hulu.
Selanjutnya Tim bergerak menuju lokasi domisili WNA Timor Leste tersebut di Desa Dusun Tua Pelang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu. Didampingi perangkat Desa, Tim melakukan BAP terhadap yang bersangkutan dan pamannya.
"Hasilnya, tim tidak mendapatkan dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh WNA Timor Leste tersebut dan untuk pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan diamankan ke Kantor Imigrasi Klas II TPI Tembilahan," papar Yulizar.
WNA Timor Leste tersebut saat ini ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi dan dalam pengembangan pemeriksaan, didapat informasi bahwasanya selain yang bersangkutan dan pamannya, adik sepupunya juga ikut masuk wilayah RI tanpa memiliki dokumen Keimigrasian.
Setelah mendapatkan informasi yang valid, Tim Inteldakim Kanim Tembilahan melakukan penjemputan terhadap adik sepupu WNA Timor Leste tersebut yang bernama AS. Sehingga dari hasil operasi gabungan kabupaten Indragiri Hulu dan pengembangan pemeriksaan terhadap WNA atas nama RS, kita telah mengamankan 2 (dua) WNA Timor Leste yang telah ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya kita kenakan pelanggaran terhadap Pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI no. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni tentang illegal entry dan illegal stay.
"Untuk selanjutnya, saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Kedutaan Timor Leste dan Kedutaan Timor Leste telah meminta data dukung yang sudah kami lengkapi. Selain itu juga kami berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Riau dan masih mengumpulkan data dan informasi tambahan untuk mendapatkan arahan selanjutnya atas tindakan apa yang akan diberikan kepada kedua warga negara Timor Leste di atas," pungkasnya.
Berita Lainnya
Sat Narkoba Polres Tubaba Berhasil Ringkus Kurir Sabu
ODGJ Mutilasi terhadap Anak Kandung di Tembilahan Dibawa ke RSJ Tampan Pekanbaru
Timbul Pro dan Kontra Ditengah masyarakat 'Napi di Lapas Tembilahan Dilepas'
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus 2 Pengedar Sabu di Rengat
Korem 031 Wira Bima Tangkap Pengedar Narkoba di Inhu
Kasus Pengelolaan Sampah Pekanbaru, Polda Riau Analisa Calon Tersangka
Di Tingkat Kasasi, MA Potong Hukuman Kuat Ma'ruf Menjadi 10 Tahun Penjara
Ardo Minta Usut Tuntas Tenggelamnya Kapal KM Banawa Nusantara 58
Dikabarkan Sering Transaksi Narkoba, Seorang Pria Di Tambusai Diringkus Polisi
Dalam Sekejap, 3 Pengedar Sabu Diringkus Polsek Seberida
Dibantu Warga, Satu dari Dua Pelaku Curas Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Lampura
Tiga Warga Selatpanjang Ditangkap Polres Meranti