Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Rambah Hutan, 2 Excavator dan Pelaku Diamankan Tim Patroli Gabungan Reskrim Polres Bengkalis
BENGKALIS, BUALBUAL.com - Tim Gabungan Satreskrim Polres Bengkalis dan PT BBHA yang dipimpin Kasat Reskrim amankan 2 Exavator dan operator diduga sedang melakukan perambahan hutan.
Lokasi para pelaku tertangkap saat melakukan kegiatan di wilayah konsesi PT BBHA yang diduga terdapat tindak pidana Perambahan Hutan dan Illegal Logging pada Sabtu (10/5/25).

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Iptu Yhon Mabel dalam rilisnya menyampaikan, pengungkapan dugaan Tindak pidana dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dan/ atau dibidang Kehutanan.
Pengungkapan ini bermula,Pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025, sekira pukul 09.00 WIB, Tim Patroli Gabungan dari Satreskrim Polres Bengkalis dan PT BBHA melakukan patroli di wilayah konsesi PT BBHA yang diduga terdapat tindak pidana Perambahan Hutan dan Illegal Logging.
Sesampainya dilokasi, Tim dipecah dan menyebar ke beberapa titik, didapati ada 1 Pondok besar dan 2 pondok-pondok kecil yang terdapat para pekerja-pekerja. Sambil patroli tim mendengar suara Excavator yang sedang bekerja di 2 titik, saat itu juga langsung membagi 2 tim dan mendapati 2 Excavator yang sedang bekerja, 1 Excavator Sumitomo Warna Kuning dengan operator bernama Sdr. RSP dan 1 Excavator Hitachi Warna Oren dengan operator bernama Sdr. AP ,

Setelah itu para pekerja dan operator kami kumpulkan di Pondok Besar untuk dilakukan interogasi awal yang didapati fakta bahwa "semua pekerjaan tersebut adalah milik dari Sdr. MD yang berdomisili di Bukit 9, berdasarkan fakta tersebut Tim langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan Sdr. MD,"ujar Kasat Reskrim Yhon Mabel sesuai pengakuan pelaku.
"berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Sdr. MD ditetapkan menjadi Tersangka. Sdr. MD melakukan jual beli lahan tersebut berkedok Kelompok Tani, ia menjual lahan dengan kisaran harga ±30 juta per 4 Hektar,"pungkasnya.
Dari keterangan Sdr. MD, ia memiliki Tim yang mengurus jual beli lahan ini yang sedang dalam proses penyelidikan Tim Satreskrim Polres Bengkalis.
Berdasarkan keterangan Sdr. MD Keuntungan yang sudah didapat oleh tim sekitar 385.000.000 dari ± 40 Ha laham yang masih didalami penyelidikannya terkait keuntungan dan luas lahan menyeluruhnya..

Berita Lainnya
Gagal Penjemputan, 3 Pelaku Ditangkap, 40 Kg Sabu-sabu Digagalkan di Perairan Bengkalis
Jaksa Segera Simpulkan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Akademi Kesenian Melayu Riau
Korupsi Proyek Rp26 M di Kepulauan Meranti, Kejati Riau Tahan 3 Orang Tersangka
Kejati Riau Hentikan Penyidikan Kredit Fiktif BRK Dalu-dalu 'Tersangka Alami Gangguan Jiwa'
Aliansi Mahasiswa Riau Desak KPK Kembali Periksa Indra Gunawan Eet
Polsek Tambang Kampar Tangkap Pelaku Curanmor TKP Pekanbaru
Polisi Bongkar Jaringan TPPO Lintas Daerah, 4 Calon PMI Diamankan di Dumai
Penganiayaan dan Perusakan Mobil Milik FL Sudah Memasuki Tahap Penyidikan
Diduga Main Mata Bebasnya Pelaku Rokok Ilegal, BC Tembilahan: Tidak Ditemukan Alat Bukti
Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Hingga Belasan Juta di Tanjungpinang Timur
Cooling System, Kapolsek Kuindra Ajak Jemaah Surau Nurul Jannah Ciptakan Stabilitas Keamanan
Oknum Guru Honorer di Meranti Diamankan Polisi, Diduga Pelaku Tindakan Asusila Siswa Disekolah