Rambah Hutan, 2 Excavator dan Pelaku Diamankan Tim Patroli Gabungan Reskrim Polres Bengkalis

BENGKALIS, BUALBUAL.com - Tim Gabungan Satreskrim Polres Bengkalis dan PT BBHA yang dipimpin Kasat Reskrim amankan 2 Exavator dan operator diduga sedang melakukan perambahan hutan.
Lokasi para pelaku tertangkap saat melakukan kegiatan di wilayah konsesi PT BBHA yang diduga terdapat tindak pidana Perambahan Hutan dan Illegal Logging pada Sabtu (10/5/25).

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Iptu Yhon Mabel dalam rilisnya menyampaikan, pengungkapan dugaan Tindak pidana dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dan/ atau dibidang Kehutanan.
Pengungkapan ini bermula,Pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025, sekira pukul 09.00 WIB, Tim Patroli Gabungan dari Satreskrim Polres Bengkalis dan PT BBHA melakukan patroli di wilayah konsesi PT BBHA yang diduga terdapat tindak pidana Perambahan Hutan dan Illegal Logging.
Sesampainya dilokasi, Tim dipecah dan menyebar ke beberapa titik, didapati ada 1 Pondok besar dan 2 pondok-pondok kecil yang terdapat para pekerja-pekerja. Sambil patroli tim mendengar suara Excavator yang sedang bekerja di 2 titik, saat itu juga langsung membagi 2 tim dan mendapati 2 Excavator yang sedang bekerja, 1 Excavator Sumitomo Warna Kuning dengan operator bernama Sdr. RSP dan 1 Excavator Hitachi Warna Oren dengan operator bernama Sdr. AP ,

Setelah itu para pekerja dan operator kami kumpulkan di Pondok Besar untuk dilakukan interogasi awal yang didapati fakta bahwa "semua pekerjaan tersebut adalah milik dari Sdr. MD yang berdomisili di Bukit 9, berdasarkan fakta tersebut Tim langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan Sdr. MD,"ujar Kasat Reskrim Yhon Mabel sesuai pengakuan pelaku.
"berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, Sdr. MD ditetapkan menjadi Tersangka. Sdr. MD melakukan jual beli lahan tersebut berkedok Kelompok Tani, ia menjual lahan dengan kisaran harga ±30 juta per 4 Hektar,"pungkasnya.
Dari keterangan Sdr. MD, ia memiliki Tim yang mengurus jual beli lahan ini yang sedang dalam proses penyelidikan Tim Satreskrim Polres Bengkalis.
Berdasarkan keterangan Sdr. MD Keuntungan yang sudah didapat oleh tim sekitar 385.000.000 dari ± 40 Ha laham yang masih didalami penyelidikannya terkait keuntungan dan luas lahan menyeluruhnya..
Berita Lainnya
Ditemukan, Bocah Wakid Alkahfi Sempat Kabur Dari Rumah, Kelurga Lapor Ke Polsek Mandau
Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Spesialis Curanmor
Patroli Walet Sat Sabhara Polres Lampura Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Polres Lampura Serahkan Berkas Perkara dan Terduga Pelaku Kasus Unjuk Rasa ke Kejari Kotabumi
Kejari Bengkalis Periksa Kadisparbudpora Selama 5 Jam, Terkait Anggaran Hibah Koni
Astaga! Ketiga Remaja Pencuri Uang Infak Mesjid Darul Hikmah Tembilahan di Tangkap Polisi
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 18 Kg Sabu Jaringan Internasional
Polisi Amankan Warga Kotabumi Selatan bersama 7 Paket Sabu
Usai Transaksi, Dua Pelaku Narkoba di Ringkus Tim Ojoloyo
Merasa Ada Kejanggalan dalam Amar Putusan, LAMR Kubu Syahril akan Adukan Hakim PN Pekanbaru ke KY
Satpolair Polres Karimun Tangkap Speed Boat Bermuatan Rokok Selundupan
Konsumen Kavlingan Kurma Mulai Menggugat ke Pengadilan, Bos Safrizal: Kita Siap Ikuti Proses Hukum