Kades di Lampung Utara Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Hingga Ratusan Juta
BUALBUAL.com - Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan penahanan terhadap PR (41) Kepala Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan penahanan terhadap Kades tersebut.
"Pelaku ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 280.000.000," ujar Kasat Reskrim yang didampingi oleh Kanit Tipikor Ipda Reza Prasetia, Senin (18/10).
"Tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
"Tersangka PR disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Th 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun," paparnya.
Berita Lainnya
Ternyata Residivis, Dua Penerima Paket Ganja dari Pekanbaru di Bali Ditangkap Polisi
Miliki Sabu 0,8 Gram, Pemuda Asal Pulau Burung Inhil Diamankan Polisi
Dit Resnarkoba Polda Riau Amankan 80 Kg Sabu dan Ringkus 11 Pelaku
Hormati PTUN Pekanbaru, Kuasa Hukum Said Syapruddin Ajukan Banding Keputusan Sengketa Pilkades Belaras
Tiga Pria Bawa Sabu Terjaring Razia Vaksin di Terminal Induk, Lampung Utara
Akibat Lakukan Pencurian, Seorang Pelajar Diamankan Polres Lampung Utara
Dua Orang Pegedar Sabu Berhasil Diringkus Polsek Batang Cenaku
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kepri, Sidak ke Rutan Kelas I Tanjungpinang
10 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan Ditahan Kejati Kepri
Gara-gara Masalah Pinjam Motor, Seorang Pemuda di Inhil Tebas Teman Sendiri Hingga Tewas
Bongkar Rumah Kosong, Residivis di Kampar Kembali Dijebloskan ke Penjara
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ini Ditetapkan sebagai DPO Polres Tubaba