Kades di Lampung Utara Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Hingga Ratusan Juta

BUALBUAL.com - Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan penahanan terhadap PR (41) Kepala Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan penahanan terhadap Kades tersebut.
"Pelaku ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 280.000.000," ujar Kasat Reskrim yang didampingi oleh Kanit Tipikor Ipda Reza Prasetia, Senin (18/10).
"Tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
"Tersangka PR disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Th 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun," paparnya.
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat Bekuk Pengedar Sabu Sabu dan Ganja
17 Orang Pelaku Kejahatan Berhasil Diringkus Polres Lampung Utara
Segera Diserahkan ke Jaksa, Berkas Perkara Korupsi Puskesmas Kampar Kiri Hulu I Sudah Lengkap
Hari Anti Korupsi Sedunia, HMI Tegaskan Komitmen Kawal Kasus Dugaan Korupsi di BAZNAS Inhil, Tantang Kejaksaan Bertindak Cepat
Polsek Sungkai Selatan Meringkus Kakek yang Mencabuli Balita
DPO Kasus Pencurian Hewan Ternak Berhasil Diringkus Tim Serigala Utara
Pelaku Pembunuhan Paradila Sandi Berhasil Ditangkap di Jambi, Polisi Dalami Motif
Tangkap Pengedar Sabu di Indragiri Hilir, Polisi Temukan Bukti Video Konsumsi
Satres Narkoba Gencar Buru Pelaku Peredaran Narkoba di Indramayu
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Hentikan Langkah Pelarian DPO Pelaku Curat
Iptu Yuli Akrianto Berhasil Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Balita di Rawajitu Utara
Kepercayaan Publik Tinggi pada Kejaksaan RI. Barita Simanjutak akui Leadership Jaksa Agung