PKS: Jika Koruptor Selewengkan Anggaran Penanggulangan Covid-19 Patut Dihukum Mati
BUALBUAL.com - Petinggi Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Lebak, Dian Wahyudi, mengingatkan, pelaku tindak pidana korupsi yang menyelewengkan anggaran dana bencana pandemi corona atau COVID-19 patut dihukum mati.
"Kita jangan sampai sepersenpun rupiah itu disalahgunakan untuk penanganan (penyakit akibat terjangkit virus) Corona," kata dia, saat dihubungi di Rangkasbitung, Selasa (14/4).
Selama ini, kata dia, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia dinilai cukup besar. Untuk anggaran alokasi penanganan Covid-19 di Kabupaten Lebak saja pada tahap awal April 2020 hingga di atas Rp100 miliar.
Dengan demikian, pihaknya mengingatkan kepada pengelola dana tersebut harus tepat sasaran untuk penanggulangan Covid-19 yang sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai bencana nasional.
"Kita berharap dana untuk kemanusiaan itu jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum-oknum orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan pribadi," katanya.
Menurut dia, PKS Kabupaten Lebak sangat mendukung pelaku tindak pidana korupsi dihukum mati, terlebih mereka menyalahgunakan anggaran bencana alam, seperti pandemi Covid-19.
Apabila, dana bencana Covid-19 itu disalahgunakan atau dikorupsi hingga menimbulkan banyak korban jiwa, tentu cukup adil mereka pelaku menjalani hukuman mati.
Karena itu dia sangat setuju dan mendukung Ketua KPK, Firli Bahuri, ada ancaman hukuman mati bagi korupsi yang menyalahgunakan alokasi dana bencana Covid-19."Kami berharap pemerintah bisa merealisasi hukuman mati pada pelaku tindak pidana korupsi anggaran bencana wabah COVID-19 itu," katanya.
Sementara itu, ulama kharismatik Kabupaten Lebak, Banten, KH Hasan Basri, mengatakan, mereka sangat mendukung penerapan pelaku korupsi dihukum mati untuk memberikan efek jera, sebab hukuman mati itu tidak bertentangan dengan hukum agama Islam.
Penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi juga terdapat klasifikasi di antaranya jika mereka melakukan penyelewengan anggaran untuk bencana alam akibat pandemi wabah Covid-19, tsunami atau gempa, banjir, dan longsoran dikorupsi hingga menimbulkan banyak kematian warga.
"Klasifikasi kejahatan seperti itu patut dihukum mati, termasuk pelaku yang menghalalkan uang haram," katanya.
Berita Lainnya
Sebuah Gudang Ikan di Tanjungpinang Kota Dijarah Maling Sebanyak 3 Kali
Kejati Riau Hentikan Penyidikan Kredit Fiktif BRK Dalu-dalu 'Tersangka Alami Gangguan Jiwa'
Dua Pelaku Babak Belur Dihajar Massa, Karena Nekat Jambret Handphone di Halte Bus Pekanbaru
4 Bulan Baru Keluar dari Penjara, Begal Ini Kembali Ditangkap Polisi Pekanbaru
Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Kota Rengat Diamankan Polres Inhu
Terkait Kasus H Permata Keluarga Alm Baharudin Diimingi Rp 4 Miliar untuk Cabut Laporan, Razman: Kematiannya Kami Nilai tak Wajar
21 Paket Sabu Berserak, Pengedar Sabu di Kampar Lari Terbirit-birit
Aksi Seorang Wanita di Lampura Lakukan Pencurian dan Pukul Korban dengan Kayu Hingga Pingsan
89 Paket Sabu Berhasil Diamankan Polsek Kateman dari Tangan HZ
Sambangi Pelabuhan Sapat, Personel Polsek Kuindra Sampaikan Himbauan Kamtibmas dan Pemilu Damai
Team Reskrim Polsek Siak Kecil, Tangkap Pria Miliki Sabu 19.00 Gram
Polsek Blambangan Umpu Bekuk Pelaku Curanmor di Negri Agung