PKS: Jika Koruptor Selewengkan Anggaran Penanggulangan Covid-19 Patut Dihukum Mati

BUALBUAL.com - Petinggi Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Lebak, Dian Wahyudi, mengingatkan, pelaku tindak pidana korupsi yang menyelewengkan anggaran dana bencana pandemi corona atau COVID-19 patut dihukum mati.
"Kita jangan sampai sepersenpun rupiah itu disalahgunakan untuk penanganan (penyakit akibat terjangkit virus) Corona," kata dia, saat dihubungi di Rangkasbitung, Selasa (14/4).
Selama ini, kata dia, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia dinilai cukup besar. Untuk anggaran alokasi penanganan Covid-19 di Kabupaten Lebak saja pada tahap awal April 2020 hingga di atas Rp100 miliar.
Dengan demikian, pihaknya mengingatkan kepada pengelola dana tersebut harus tepat sasaran untuk penanggulangan Covid-19 yang sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai bencana nasional.
"Kita berharap dana untuk kemanusiaan itu jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum-oknum orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan pribadi," katanya.
Menurut dia, PKS Kabupaten Lebak sangat mendukung pelaku tindak pidana korupsi dihukum mati, terlebih mereka menyalahgunakan anggaran bencana alam, seperti pandemi Covid-19.
Apabila, dana bencana Covid-19 itu disalahgunakan atau dikorupsi hingga menimbulkan banyak korban jiwa, tentu cukup adil mereka pelaku menjalani hukuman mati.
Karena itu dia sangat setuju dan mendukung Ketua KPK, Firli Bahuri, ada ancaman hukuman mati bagi korupsi yang menyalahgunakan alokasi dana bencana Covid-19."Kami berharap pemerintah bisa merealisasi hukuman mati pada pelaku tindak pidana korupsi anggaran bencana wabah COVID-19 itu," katanya.
Sementara itu, ulama kharismatik Kabupaten Lebak, Banten, KH Hasan Basri, mengatakan, mereka sangat mendukung penerapan pelaku korupsi dihukum mati untuk memberikan efek jera, sebab hukuman mati itu tidak bertentangan dengan hukum agama Islam.
Penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi juga terdapat klasifikasi di antaranya jika mereka melakukan penyelewengan anggaran untuk bencana alam akibat pandemi wabah Covid-19, tsunami atau gempa, banjir, dan longsoran dikorupsi hingga menimbulkan banyak kematian warga.
"Klasifikasi kejahatan seperti itu patut dihukum mati, termasuk pelaku yang menghalalkan uang haram," katanya.
Berita Lainnya
Kembali Emak-emak di Ringkus Polisi, 84,64 Gram Sabu Diamankan
Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Warga Pasar Baru Diringkus Tim Mata Elang Polres Kuansing
Polsek Seberida Gulung 7 Komplotan Pencuri Ternak, Salah Satunya Anak Korban Sendiri
Jatuh Tersenggol Mobil, Pria Ini Kedapatan Bawa Sabu 1,3 Kg
LBHI Batas Indragiri dan Pengadilan Agama Tembilahan Teken Memorandum of Understanding Posbakum Tahun 2022
Acap Kali Lakukan Transaksi Narkoba, Warga Terbanggi Besar Akhirnya Diringkus Polsek Abung Semuli
Empat Pemuda Jadi Tersangka, Gelar Aksi Unjuk Rasa Saat PSBB di Bengkalis
Pastikan Kenyamanan Masyarakat Berbelanja Sembako, Tim Satreskrim Polres Bengkalis Lakukan Operasi
LSM Perkara Minta Pihak Berwenang Tindak Tegas Pihak PKS SIPP
Oknum Satpol PP Ditangkap di Pos Penjagaan Rumdis Sekda Lampura
Dua Terduga Pelaku Curanmor di Enok, Inhil Berhasil Diringkus Polisi
Polsek Bangko Berhasil Amankan Seorang Bandar Narkoba dan 8 Gram Sabu