• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkar Janji, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Nasional

Takut Disita KPK, Eks Kepala Kanwil BPN Riau Tarik Deposito Rp2 Miliar

Redaksi

Rabu, 26 Juli 2023 14:46:43 WIB Dibaca : 638 Kali
Cetak
Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, M Syahrir. Foto: liputan6.com


BUALBUAL.com - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Muhammad Syahrir, menarik deposito sebesar Rp2 miliar dari bank dan menukarkannya ke Dolar Singapura.

Upaya itu dilakukan Syahrir karena takut uangnya disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan Syahril ketika dimintai keterangan sebagai terdakwa kasus suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (25/7/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Rio Fandi mencecar Syahrir terkait alasannya melakukan penarikan uang dengan jumlah fantastis di Bank Mandiri Cabang Pekanbaru.

"Saya takut Pak," kata Syahrir di hadapan majelis hakim yang diketuai Dr Salomo Ginting dengan hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama dan Yelmi.

JPU kembali bertanya kenapa Syahrir harus takut. "Saya takut disita KPK Pak," kata Syahrir yang memberikan keterangan secara virtual dengan skema video conference dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Jakarta.

JPU kembali mencerca terdakwa, kenapa harus takut kalau memang tidak merasa bersalah. "Terus terang saya ketakutan Pak. Apalagi Bupati Kuansing (Andi Putra, red) saat itu ditangkap OTT KPK," ungkap Syahrir.

JPU lalu menanyakan apakah uang itu dari General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, karena perusahaannya sedang mengurus perpanjangan izin HGU. Namun Syahrir membantahnya. "Itu bukan uang pemberian Sudarso Pak. Itu uang tabungan saya puluhan tahun," terang Syahrir.

Tidak berhenti sampai di situ, JPU kembali meminta Syahrir untuk mengakui kenapa dirinya takut. "Kalau memang bukan pemberian Sudarso, kenapa terdakwa takut. Kalau uang itu sah, kenapa takut. Kan bisa dibuktikan?" kata JPU.

Menjawab pertanyaan JPU yang bertubi-tubi, Syahrir jadi terpojok dan akhirnya mengaku. "Saya ketakutan, uang yang saya tabung puluhan tahun bisa disita. Memang saya waktu itu belum tersangka," aku Syahrir.

Syahrir menyebut, uang itu disimpannya di bank sebagai persiapan dirinya untuk membuka usaha setelah pensiun. "Untuk buka usaha," ucap Syahrir.

Untuk mencairkan uang deposito Rp2 miliar di bank itu, Syahrir meminta bantuan Haris Kampay, salah seorang pengusaha tempat hiburan karaoke di Kota Pekanbaru. Selanjutnya, Syahrir meminta agar uang itu ditukarkan Haris dalam bentuk Dolar Singapura dengan pecahan 1.000 Dolar Singapura.

Menurut Syahrir, setelah ditukarkan uang itu rencananya akan dibawa ke Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, kampung halaman Syahrir. "Biar tidak terlalu banyak dibawa ke Palembang Pak. Kalau Dolar Singapura kan tipis," ungkap Syahrir.

Uang itu ditukar Haris Kampay dengan uang di brangkas yang disimpan di rumahnya, bukan di money charger. Menurut Syahrir hal itu untuk mempermudah saja. "Sekalian saja Pak. Dia (Haris, red) yang mengambil dan langsung ditukarkan. Lagi pula Haris banyak menyimpan uang Dolar, Pak,"  tutur Syahrir.

Syahrir menjelaskan, kalau uang itu merupakan dari hasil usaha jual-beli mobil. Kemudian, hasil usaha perkebunan karet 4 hektar miliknya, persawahan milik keluarga seluas 8 hektare dan rumah kontrakan di Palembang. "Juga ada uang fee yang saya terima dari perusahaan yang ingin mencari lahan perkebunan. Dari pengurusan itu, saya dapat fee-nya," kata Syahrir.

Keterangan Syahrir tidak begitu saja dipercaya oleh JPU. Untuk meyakinkan, JPU meminta Syahrir menunjukkan bukti-bukti sah penerimaan uang itu. "Kalau buktinya, tidak ada Pak. Jadi tidak bisa saya tunjukkan," jawabnya.

Di persidangan sebelumnya, Haris Kampay juga mengakui menukar uang Rp2 miliar atas suruhan Syahrir. Ia menyebut, uang Dolar disimpan di brankasnya itu berasal dari hasil usaha karaoke, mini market, kos-kosan dan lainnya.

Sebelumnya, JPU KPK dalam dakwaannya menyebut Syahrir diduga menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya ketika menjabat Kepala Kanwil BPN Riau dan Kepala Kanwil BPN Maluku Utara. Tidak hanya itu, KPK menjerat Syahrir dengan TPPU karena uang itu dialihkannya dengan membeli sejumlah aset.

Tidak tanggung-tanggung, selama menjabat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Riau sejak Tahun 2017-2022, Syahrir telah menerima uang gratifikasi, yang  keseluruhannya berjumlah Rp20.974.425.400.


Sumber : Cakaplah.com /


Berita Lainnya

Polisi Bekuk Tukang Begal dan Pemerkosa di Riau

Pelaku Pencurian Kotak Infaq di Kecamatan Concong Inhil Berhasil Diamankan Polisi

Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Ringkus Pelaku Curanmor

Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis, Amankan Diduga Penjual Narkoba

Satpam Badan Pertanahan Nasional Kampar di Tangkap Terkait Narkoba

Gadai Handphone Curian, Maling Rumah di Rohil Ditangkap Polisi

Personel Polsek Kuindra Berikan Pengamanan Jalannya Penyaluran Bansos Non Tunai

Satres Narkoba Polres Lampung Utara Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Warga Kampar Tertangkap Curi Sawit, Saat Digeledah Ditemukan Sabu

120 Rakit Kayu dan Alat Tebang Disita, Kapolda Riau Buru Kaki Tangan Kelompok Mat Ari

Pemulung Ngaku Polisi, Tipu Warga Siak dan Pelalawan, Bawa Lari Uang Hingga Rp462 Juta

Miliki 219 Pil Ekstasi, Warga Tembilahan Ini Diamankan Polisi

Terkini +INDEKS

Ingkar Janji, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera

14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 2 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 3 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 4 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 5 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 6 Dapur Mandiri SPPG Mulai Beroperasi di Bukit Raya, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
  • 7 Penggiat Literasi Inhil Gelar Forum Tukar Pengalaman Pegiat Literasi
  • 8 Ketua APPSI Inhil Apresiasi Langkah Cepat Bupati Herman Bangun Kembali Pasar yang Terbakar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media