Pelaku Pencurian Kotak Infaq di Kecamatan Concong Inhil Berhasil Diamankan Polisi
BUALBUAL.com - Pelaku pencurian 4 kotak infaq di penginapan Rafi, Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Concong Luar, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil diamankan Polsek Concong.
Empat kotak infaq itu diketahui milik Masjid Nurul Huda, Surau Al Muttaqin, Surau Bahrul Awalim dan Infaq Yatim Piatu yang dititipkan oleh masing2 pengurus masjid dan surau ke Penginapan Rafi tsb agar masyarakat umum dapat mengisi infak di kotak tersebut.
Sedangkan pelakunya berinisial YT (35) warga Concong Luar. Aksi pencurian diketahui terjadi pada hari Minggu (26/9/2020) sekira pukul 05.30 WIB.
Kapolsek Concong Iptu Heriman Putra melalui Paur Humas Ipda Esra,SH mengatakan, salah seorang saksi pulang dari masjid setelah selesai melaksanakan sholat subuh lalu kembali ke rumahnya yang sekaligus tinggalnya di Penginapan Rafi tersebut.
"Saat hendak mengisi kotak Infaq, Ia melihat kotak infaq yatim piatu sudah hilang, dan isi dari 3 kotak Infaq lainnya sudah tidak ada lagi alias kosong," ucapnya.
Saksi itu lalu memanggil para saksi lainnya untuk mempertanyakan, apakah kotak infaq itu memang sudah diambil oleh pengurus kotak Infaq atau diambil pencuri.
"Saat dikonfirmasi kepada para saksi lainnya, ternyata kotak tersebut hilang dicuri. Para saksi lalu melaporkannya ke Polsek Concong untuk ditindak lanjuti," ungkap Esra.
Pelaku pencurian berhasil diamankan setelah Unit Intelkam Polsek Concong melakukan penyelidikan.
"Dengan mudah identitas pelaku didapatkan. Pelaku ditangkap menjelang tengah hari di rumahnya beserta barang bukti," tuturnya.
Kasus tersebut beserta pelakunya kini telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Inhil.
"Pelaku dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ini dikenakan pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal selama Lima tahun penjara," kata Esra.

Berita Lainnya
Nekat Panjat Plafon Saat Digerebek, Pengedar Sabu di Inhu Akhirnya Ditangkap Polisi
Setubuhi Anak Kandungnya, Ayah Bejat Ini Diringkus Polsek Sungkai Selatan, Lampura
Tak Ada Ampun! Polres Inhil Bekuk Pengedar Sabu di Rumahnya Sendiri
Silaturahmi ke Rumah Warga, Personel Polsek Kuindra Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Ajudan DPRD Kota Pekanbaru Simpan 38 Stempel di Nmax, Kini Dituntut 4 Tahun Penjara
Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Dua Pelaku Jaringan Sabu di Kandis Siak
Disinyalir Mangkrak Tindak Lanjut Proses Dugaan Korupsi Tanjung Harapan Di Kajari Kampar
Hormati PTUN Pekanbaru, Kuasa Hukum Said Syapruddin Ajukan Banding Keputusan Sengketa Pilkades Belaras
Polsek Tembilahan Berhasil Meringkus Seorang Pengedar Sabu
Awal 2025, 68 Hektare Lahan Terbakar di Riau: 22 Pelaku Sudah Ditangkap
Tersangka Curas Berhasil Diringkus Tekab 308 Polsek Abung Semuli
Pemuda Asal Tembilahan Larikan Gadis Bawah Umur