Setubuhi Anak Kandungnya, Ayah Bejat Ini Diringkus Polsek Sungkai Selatan, Lampura

BUALBUAL.com - Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan berhasil meringkus Sukamto (37) warga Desa Karang Sari Kec. Muara Sungkai Kab. Lampung Utara pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diketahui merupakan anak kandung pelaku itu ditangkap, Rabu (27/5/2020) malam sekira pukul 21.00 WIB.
"Setelah menerima laporan dari korban anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya, pada saat akan diamankan pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur olah anggota," ujar Kompol Arjon Syafrie, Kamis (28/5/2020).
Dijelaskan Kapolsek Sungaki Selatan, Kompol Arjon Syafrie, kronologis kejadian perbuatan tindak pidana perkara perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut terjadi di di dalam kamar di rumah terlapor yang berada di Desa Karang Sari, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, pada Rabu 27 Mei 2020 sekira pukul 02.00 WIB.
Ketika itu, lanjut Kapolsek, korban (IT) yang masih berusia 16 tahun sedang tidur di dalam kamar rumahnya. Kemudian datang bapak kandung korban (pelaku) yang langsung masuk ke dalam kamar korban dan langsung menyetubuhi korban dengan cara memaksa dan mengancam korban agar tidak bercerita dengan orang lain.
"Pelaku mengacam, apabila korban bercerita dengan orang lain, pelaku akan membunuhnya. Lalu pada hari Rabu pagi sekira pukul 08.00 WIB, korban IT mendatangi rumah ketua RT dan melaporkan kejadian yang ia alami. Dari kronologis itu pelaku diamankan," jelas Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku, tambahnya, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa, satu unit handpone android merk samsung galaxy J2 warna silver, satu helai baju warna hitam, satu helai celana pendek warna hitam, satu helai celana dalam warna hitam, dan satu helai bra warna coklat.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kapolsek Sungkai Selatan.
Berita Lainnya
Jaksa Segera Simpulkan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Akademi Kesenian Melayu Riau
Lagi, Polsek Rengat Barat dan Polsek Lirik Bekuk Pengedar Sabu
Pengungkapan Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Siak
ICW Duga Dua Hal Jadi Penyebab Harun Masiku tak Kunjung Ditangkap
Lempar Mobil Polisi dengan Batu, Pelaku Diamankan Polres Lampung Utara
Polres Tubaba Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Bocah 8 Tahun
Modus Pinjam, Warga Tembilahan Hulu Ini Gelapkan Sepeda Motor
Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Sungai Bela Jaga Kamtibmas Selama Pemilu 2024
Polres Lampung Utara berhasil Mengungkap 38 kasus Tindak Pidana Dengan mengamankan 30 Orang Pelaku
Curi Uang SPP Sekolah, Tenaga Honorer Ditangkap Polsek Bintan Utara
Keluarga Korban Pengeroyokan Santri di Ponpes Daarul Rahman Tempuling Resmi Lapor Polisi
Pasutri di Riau Tipu Korban Hingga Rp1,119 Miliar, Terduga Pelaku Mengaku Terinspirasi dari Sinetron