Setubuhi Anak Kandungnya, Ayah Bejat Ini Diringkus Polsek Sungkai Selatan, Lampura

BUALBUAL.com - Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan berhasil meringkus Sukamto (37) warga Desa Karang Sari Kec. Muara Sungkai Kab. Lampung Utara pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diketahui merupakan anak kandung pelaku itu ditangkap, Rabu (27/5/2020) malam sekira pukul 21.00 WIB.
"Setelah menerima laporan dari korban anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya, pada saat akan diamankan pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur olah anggota," ujar Kompol Arjon Syafrie, Kamis (28/5/2020).
Dijelaskan Kapolsek Sungaki Selatan, Kompol Arjon Syafrie, kronologis kejadian perbuatan tindak pidana perkara perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut terjadi di di dalam kamar di rumah terlapor yang berada di Desa Karang Sari, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, pada Rabu 27 Mei 2020 sekira pukul 02.00 WIB.
Ketika itu, lanjut Kapolsek, korban (IT) yang masih berusia 16 tahun sedang tidur di dalam kamar rumahnya. Kemudian datang bapak kandung korban (pelaku) yang langsung masuk ke dalam kamar korban dan langsung menyetubuhi korban dengan cara memaksa dan mengancam korban agar tidak bercerita dengan orang lain.
"Pelaku mengacam, apabila korban bercerita dengan orang lain, pelaku akan membunuhnya. Lalu pada hari Rabu pagi sekira pukul 08.00 WIB, korban IT mendatangi rumah ketua RT dan melaporkan kejadian yang ia alami. Dari kronologis itu pelaku diamankan," jelas Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku, tambahnya, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa, satu unit handpone android merk samsung galaxy J2 warna silver, satu helai baju warna hitam, satu helai celana pendek warna hitam, satu helai celana dalam warna hitam, dan satu helai bra warna coklat.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kapolsek Sungkai Selatan.
Berita Lainnya
Napi Lapas Tanjungpinang Dibekuk Polisi Terkait Peredaran Narkoba
Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Pelaku Pembunuhan di Belakang Hotel BBR
Kurun Waktu 2 Jam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan di Bukit Kemuning Lampura
Polda Riau Musnahkan 35,46 Kg Sabu dan 585 Butir Ekstasi Hasil Operasi Satu Bulan
Oknum ASN Non Aktif di Bengkalis Kuras Tabungan Warga Rp51 Juta
Polsek Batang Gansal Ringkus Janda Anak Dua, dugaan Kasus Sabu
40 Kg Sabu dan 50 Ribu Pil Ekstasi Diamankan Polda Riau Jaringan Malaysia
Edarkan 15 Kg Sabu dari Malaysia, Polda Riau Gagalkan
Diduga Pesta Narkoba di Kamar Hotel, 4 Tersangka Ditangkap Polisi
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja Sekaligus Silaturahmi Oditur Jenderal TNI
Sempat Kejar-kejaran, Polisi bersama Warga Berhasil Amankan Pelaku Curanmor di Lampura
Diduga Sokongan Oknum APH Lancarkan Peredaran Rokok Ilegal