Kejati Riau Tahan Pejabat Disdik dan Rekanan, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Media Pembelajaran Berbasis Informasi Teknologi

BUALBUAL.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran berbasis Informasi Teknologi dan Multimedia untuk SMA di Dinas Pendidikan Riau, Hafes Timtim dan Rakmad Dhanil. Kedua tersangka ditahan, Senin (20/7/2020).
Kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin pagi. Mengenakan rompi tahanan warna orange, kedua tersangka dibawa ke Rutan Klas I, Sialang Bungkuk untuk ditahan pada pukul 18.00 WIB.
"Kami telah tetapkan tersangka pertama adalah HT sebagai PPK. Tersangka kedua adalah RD dari swasta," ujar Kepala Kejati Riau, Mia didampingi Aspidsus, Hilman Azazi dan Asintel, Budi Raharjo Kisnanto.
Tersangka Hafes Timtim adalah pejabat di Dinas Pendidikan Riau. Ketika proyek dilaksanakan, dia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara Rahmad Dhanil adalah rekanan yang mengerjakan proyek. Dia adalah Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau.
Mia menjelaskan, tersangka Hafes Timtim dalam pengadaan tidak melakukan survei harga pasar. Meski pengadaan dilakukan dengan e-katalog tapi ketentuan tetap harus dijalankan.
"Harusnya lelang seperti biasa tapi dia memaksakan dengan e-Katalog. Ternyata harga tidak memadai, lebih tinggi dari seharusnya. Penentuan harga HPS pun sesuai pesanan," kata Mia.
Selain itu, ada persekongkolan antara kedua tersangka melalui pihak ketiga dalam menentukan permintaan spesifikasi harga dan komitmen fee. Keduanya bekerjasama menentukan harga, spesifikasi sampai penentuan fee.
"Tersangka HT juga menerima sejumlah gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga. Ini masih kami dalami berapa nilai nominal yang diterima," tutur Mia.
Untuk kerugian negara, Kejati Riau masih melakukan kerja sama dengan auditor dari Badan Periksaan Keuangan (BPK) Riau. "Masih banyak tersangka lain, tapi kali ini baru dua," ucap Mia.
Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan sesuai KUHAP.
"Saat ini, kami juga mendalami adanya aliran dari pihak lain untuk memuluskan kegiatan ini. Itu masih kami gali lagi," kata Hilman.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, penyidik Bagian Pidana Khusus Kejati Riau sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Diantaranya mantan Kepala Disdik Riau, Rudyanto, dan Plh Kadisdik, Indra Agus, pihak swasta dan lainnya.
Untuk diketahui, kegiatan itu dikerjakan pada tahun 2018 lalu oleh Disdik Riau dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau senilai Rp23,5 miliar.
Selain kegiatan tersebut, Korps Adhyaksa juga tengah menyelidiki dua kegiatan lainnya di Disdik Riau. Adapun kegiatan dimaksud adalah pengadaan komputer untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Atas (SMA), dan di jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Dari informasi yang dihimpun, diduga ada praktik 'kongkalikong' dalam pembelian komputer/laptop melalui e-katalog. Barang elektronik itu sebagai persiapan peralatan UNBK di Disdik Riau. Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Disdik Riau terindikasi diatur oleh satu perusahaan. Di mana perusahaan tersebut mengatur dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.
Pembelian tahap pertama yang ditaksir sekitar Rp25 miliar sudah berlangsung dan terindikasi menjadi 'bancakan' beberapa perusahaan dan juga dinas pendidikan. Deal-dealan tersebut, dilakukan sebelum kegiatan dilakukan oleh Disdik Riau. Pola yang dilakukan juga terbilang cukup baru dan rapi.
Dimana, pihak Disdik Riau seolah-olah melakukan pembelian secara online melalui perusahaan online shop yang sudah bekerjasama dengan LKPP. Pihak online shop kemudian membeli ke beberapa vendor yang berbeda. Sedangkan, harga yang dibuat telah disesuaikan dengan harga pasar.
PT BMD selaku salah satu perusahaan yang menandatangani kontrak dengan Disdik Riau. Selain itu, terdapat indikasi satu perusahaan sebagai penampung fee untuk beberapa perusahaan yang mengatur kegiatan tersebut.
Berita Lainnya
Polda Kepri Berhasil OTT Oknum ASN SKIPM Kota Batam Terkait Ekspor Udang
Kabur Saat Disergap, Kakak Beradik Ini Ternyata Penjahat Narkoba
11 Tahanan Polres Kampar Kabur, Berikut Identitas dan Foto Disebar ke Masyarakat
Polsek Enok Ringkus Pelaku Narkotika di Dusun Mawar Sungai Ambat
Viral di Medsos, Akhirnya Pelaku Penganiayaan Tukang Ojek di Inhil Berhasil Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan
Janji akan Menikahi, Pemuda di Batam Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur
Seorang Oknum PNS dan 2 Orang Rekannya Ditangkap di Tembilahan saat Pesta Sabu
Dua Pelaku Judi Song di Desa Pantai Raja, Diamankan Polsek Perhentian Raja
Satu Terduga Pelaku Narkoba Ditangkap di Desa Banglas Barat Meranti
Seorang DPO Curas Ditangkap Jajaran Tekab 308 Polres Lampung Utara
Diduga Bandar Sabu, Ujang Diamankan Polisi