• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Riau

Kejati Riau Tahan Pejabat Disdik dan Rekanan, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Media Pembelajaran Berbasis Informasi Teknologi

Redaksi

Selasa, 21 Juli 2020 01:39:02 WIB Dibaca : 1114 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran berbasis Informasi Teknologi dan Multimedia untuk SMA di Dinas Pendidikan Riau, Hafes Timtim dan Rakmad Dhanil. Kedua tersangka ditahan, Senin (20/7/2020).

Kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin pagi. Mengenakan rompi tahanan warna orange, kedua tersangka dibawa ke Rutan Klas I, Sialang Bungkuk untuk ditahan pada pukul 18.00 WIB.

"Kami telah tetapkan tersangka pertama adalah HT sebagai PPK. Tersangka kedua adalah RD dari swasta," ujar Kepala Kejati Riau, Mia didampingi Aspidsus, Hilman Azazi dan Asintel, Budi Raharjo Kisnanto.

Tersangka Hafes Timtim adalah pejabat di Dinas Pendidikan Riau. Ketika proyek dilaksanakan, dia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara Rahmad Dhanil adalah rekanan yang mengerjakan proyek. Dia adalah Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau.

Mia menjelaskan, tersangka Hafes Timtim dalam pengadaan tidak melakukan survei harga pasar. Meski pengadaan dilakukan dengan e-katalog tapi ketentuan tetap harus dijalankan.

"Harusnya lelang seperti biasa tapi dia memaksakan dengan e-Katalog. Ternyata harga tidak memadai, lebih tinggi dari seharusnya. Penentuan harga HPS pun sesuai pesanan," kata Mia.

Selain itu, ada persekongkolan antara kedua tersangka melalui pihak ketiga dalam menentukan permintaan spesifikasi harga dan komitmen fee. Keduanya bekerjasama menentukan harga, spesifikasi sampai penentuan fee.

"Tersangka HT juga menerima sejumlah gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga. Ini masih kami dalami berapa nilai nominal yang diterima," tutur Mia.

Untuk kerugian negara, Kejati Riau masih melakukan kerja sama dengan auditor dari Badan Periksaan Keuangan (BPK) Riau. "Masih banyak tersangka lain, tapi kali ini baru dua," ucap Mia.

Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan sesuai KUHAP.

"Saat ini, kami juga mendalami adanya aliran dari pihak lain untuk memuluskan kegiatan ini. Itu masih kami gali lagi," kata Hilman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, penyidik Bagian Pidana Khusus Kejati Riau sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Diantaranya mantan Kepala Disdik Riau, Rudyanto, dan Plh Kadisdik, Indra Agus, pihak swasta dan lainnya.

Untuk diketahui, kegiatan itu dikerjakan pada tahun 2018 lalu oleh Disdik Riau dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau senilai Rp23,5 miliar.

Selain kegiatan tersebut, Korps Adhyaksa juga tengah menyelidiki dua kegiatan lainnya di Disdik Riau. Adapun kegiatan dimaksud adalah pengadaan komputer untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Atas (SMA), dan di jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Dari informasi yang dihimpun, diduga ada praktik 'kongkalikong' dalam pembelian komputer/laptop melalui e-katalog. Barang elektronik itu sebagai persiapan peralatan UNBK di Disdik Riau. Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Disdik Riau terindikasi diatur oleh satu perusahaan. Di mana perusahaan tersebut mengatur dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.

Pembelian tahap pertama yang ditaksir sekitar Rp25 miliar sudah berlangsung dan terindikasi menjadi 'bancakan' beberapa perusahaan dan juga dinas pendidikan. Deal-dealan tersebut, dilakukan sebelum kegiatan dilakukan oleh Disdik Riau. Pola yang dilakukan juga terbilang cukup baru dan rapi.

Dimana, pihak Disdik Riau seolah-olah melakukan pembelian secara online melalui perusahaan online shop yang sudah bekerjasama dengan LKPP. Pihak online shop kemudian membeli ke beberapa vendor yang berbeda. Sedangkan, harga yang dibuat telah disesuaikan dengan harga pasar.

PT BMD selaku salah satu perusahaan yang menandatangani kontrak dengan Disdik Riau. Selain itu, terdapat indikasi satu perusahaan sebagai penampung fee untuk beberapa perusahaan yang mengatur kegiatan tersebut.


Sumber : cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Polda Kepri Berhasil OTT Oknum ASN SKIPM Kota Batam Terkait Ekspor Udang

Kabur Saat Disergap, Kakak Beradik Ini Ternyata Penjahat Narkoba

11 Tahanan Polres Kampar Kabur, Berikut Identitas dan Foto Disebar ke Masyarakat

Polsek Enok Ringkus Pelaku Narkotika di Dusun Mawar Sungai Ambat

Viral di Medsos, Akhirnya Pelaku Penganiayaan Tukang Ojek di Inhil Berhasil Ditangkap Polisi

Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Janji akan Menikahi, Pemuda di Batam Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur

Seorang Oknum PNS dan 2 Orang Rekannya Ditangkap di Tembilahan saat Pesta Sabu

Dua Pelaku Judi Song di Desa Pantai Raja, Diamankan Polsek Perhentian Raja

Satu Terduga Pelaku Narkoba Ditangkap di Desa Banglas Barat Meranti

Seorang DPO Curas Ditangkap Jajaran Tekab 308 Polres Lampung Utara

Diduga Bandar Sabu, Ujang Diamankan Polisi

Terkini +INDEKS

Melly Mike Bertemu Kapolda Riau: Terima Kasih Sudah Membuat Sungai Bersih

24 Agustus 2025
Air Mata dan Penyesalan: SPPG Kembang Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Keracunan MBG
23 Agustus 2025
LAMR Pulau Burung Tegas Tolak Wacana Transmigrasi Baru
23 Agustus 2025
Diduga ada Masalah, Polres Inhil Akan Selidiki Peristiwa Keracunan MBG di SDN 032 Tembilahan
23 Agustus 2025
IGD RSUD Puri Husada Penuh, 21 Anak Tembilahan Dirawat Usai Diduga Keracunan
23 Agustus 2025
22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit
22 Agustus 2025
Operasi PETI Indragiri Hulu Rakit Dompeng Ditemukan, Polres Imbau Pembongkaran Segera
22 Agustus 2025
Masyarakat Adat Duanu: Antara Polemik Identitas dan Pemberdayaan Nyata
22 Agustus 2025
Jumat Berkah HIPMAWAN Jakarta: Gotong Royong Mahasiswa Pelalawan untuk Sesama
22 Agustus 2025
Polres Indragiri Hilir Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Tembilahan
22 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Air Mata dan Penyesalan: SPPG Kembang Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Keracunan MBG
  • 2 LAMR Pulau Burung Tegas Tolak Wacana Transmigrasi Baru
  • 3 Diduga ada Masalah, Polres Inhil Akan Selidiki Peristiwa Keracunan MBG di SDN 032 Tembilahan
  • 4 IGD RSUD Puri Husada Penuh, 21 Anak Tembilahan Dirawat Usai Diduga Keracunan
  • 5 22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit
  • 6 Operasi PETI Indragiri Hulu Rakit Dompeng Ditemukan, Polres Imbau Pembongkaran Segera
  • 7 Masyarakat Adat Duanu: Antara Polemik Identitas dan Pemberdayaan Nyata
  • 8 Jumat Berkah HIPMAWAN Jakarta: Gotong Royong Mahasiswa Pelalawan untuk Sesama
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media