Dua Pelaku Judi Song di Desa Pantai Raja, Diamankan Polsek Perhentian Raja

BUALBUAL.com - Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja tangkap 2 orang pelaku judi song disebuah Pondok dalam kebun sawit di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja.
Pelaku inisial AF (38) warga Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja, SU (37) warga Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu diamankan pada Jumat (14/1/2022).
Barang Bukti yang diamankan oleh Pihak kepolisian dari pelaku 1 Set Kartu Remi dan uang Tunai sebesar Rp. 276.000, yang digunakan sebagai taruhannya serta barang bukti lainnya
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (13/01/2022), sekira pukul 23.00 wib, Anggota Unit Reskrim mendapat informasi dari Masyarakat bahwa disebuah pondok dalam kebun sawit di desa pantai raja sering dijadikan tempat permainan judi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Perhentian Raja Ipda Fauzi Surya Chandra S.Tr.K perintahkan Kanit Reskrim dan Anggota Reskrim Polsek Perhentian Raja mendatangi lokasi untuk melakukan Penyelidikan.
Setiba di lokasi sekira pukul 00.30 wib dini hari, tim Unit Reskrim yang di pimpin oleh Kapolsek Perhentian Raja Ipda Fauzi Surya Chandra S.Tr.K melihat ada beberapa orang yang sedang asik bermain judi.
Pada saat Unit Reskrim polsek perhentian raja melakukan penangkapan para pemain judi tersebut berusaha kabur dan pihak kepolisian berhasil menangkap 2 orang pelaku yang sedang bermain sedangkan 3 orang lainnya yang talah di ketahui identitasnya berhasil melarikan diri.
"Petugas berhasil mengamankan 2 pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Perhentian Raja Ipda Fauzi Surya Chandra.
Para pelaku kini telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUH. Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
Berita Lainnya
Terbukti SPPD DPRD Karimun Tahun 2016 Fiktif, Mantan Sekretaris DPRD Karimun Jadi Tersangka
Diduga Ada Indikasi Korupsi, Gemantararaya Akan Laporkan Penggunaan DD Muara Jaya 2017 - 2019 Ke Kejati Riau
Berdalih Untuk Beli Bensin, Warga Lampura Ini Bawa Kabur Sepeda Motor Korban
Konsumen Kavlingan Kurma Mulai Menggugat ke Pengadilan, Bos Safrizal: Kita Siap Ikuti Proses Hukum
Pemancing Temukan Pria Gantung Diri dengan Tubuh Sudah Menghitam
Mantap Acungkan Jempol, Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Amankan 2 Pelaku Narkoba di Mandau,
Kasi Intel Kejari Tegaskan Jika Selewengkan Dana Penanganan Covid-19 'Maksimal Hukuman Mati'
LBHI Batas Indragiri dan Pengadilan Agama Tembilahan Teken Memorandum of Understanding Posbakum Tahun 2022
Tekab 308 Satreskrim Polres Lampura Amankan 2 Orang Pengguna Narkoba
Sabu Siap Edar Digerebek di Kempas Jaya Inhil, Dua Pelaku Tak Berkutik
Operasi Gabungan Gagalkan Penyeludupan Alkohol di Perairan Tanjung Sengkuang
Korupsi Dana Desa, Kades Air Putih Inhu Dituntut 5 Tahun Penjara