• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
08 Mei 2025
Bejat, Pemuda Ini Ruda Paksa Ibu Rumah Tangga dan Ancam Korban dengan Pisau, Polisi Langsung Ringkus Pelaku
06 Mei 2025
Layanan Penerbangan Air Nam Ke Natuna Dihentikan, Bupati Cen Minta Alternatif
06 Mei 2025
Dua Orang diduga Pemasok Narkoba di Ringkus Polsek LBJ Inhu
28 April 2025
Rokok Ilegal Bebas Beredar di Masyarakat, Ketua Komisi XI DPR RI Minta Dirjen Bea Cukai Tindak Tegas
21 April 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Jabodetabek

Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Redaksi

Kamis, 10 Desember 2020 15:37:24 WIB Dibaca : 791 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang hasutan melakukan perbuatan pidana dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.

"Yang pertama (tersangka) sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Pasal 160 KUHP berbunyi:

"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Pasal 216 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

(2) Disamakan dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Selain terhadap Habib Rizieq Shihab, polisi telah menetapkan tersangka kepada lima saksi lainnya. Lima tersangka tersebut merupakan penyelenggara acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab yang menyebabkan kerumunan di Petamburan.

"Kemudian kedua ketua panitianya Saudara HU. Yang ketiga sekretaris panitia Saudara A. Keempat Saudara MS sebagai penanggung jawab di bidang keamanan. Yang kelima Saudara SL untuk penanggung jawab acaranya dan Saudara HI ini sebagai kepala seksi acara," ujar Yusri.

Lebih lanjut Yusri mengatakan pihaknya memiliki upaya paksa dalam menghadirkan Habib Rizieq Shihab. Dia menyebut upaya paksa tersebut bisa berupa pemanggilan hingga penangkapan.

"Polri dalam hal ni akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundangan. Apa upaya paksanya? Ada dua, yaitu dengan pemanggilan dan penangkapan," pungkasnya.

Selain terhadap Habib Rizieq Shihab, polisi telah menetapkan tersangka kepada lima saksi lainnya. Lima tersangka tersebut merupakan penyelenggara acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab yang menyebabkan kerumunan di Petamburan.

"Kemudian kedua ketua panitianya Saudara HU. Yang ketiga sekretaris panitia Saudara A. Keempat Saudara MS sebagai penanggung jawab di bidang keamanan. Yang kelima Saudara SL untuk penanggung jawab acaranya dan Saudara HI ini sebagai kepala seksi acara," ujar Yusri.

Lebih lanjut Yusri mengatakan pihaknya memiliki upaya paksa dalam menghadirkan Habib Rizieq Shihab. Dia menyebut upaya paksa tersebut bisa berupa pemanggilan hingga penangkapan.

"Polri dalam hal ni akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundangan. Apa upaya paksanya? Ada dua, yaitu dengan pemanggilan dan penangkapan," pungkasnya.

Seperti diketahui, penyelenggaraan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq pada Sabtu (14/11) telah menimbulkan kerumunan. Massa berkumpul dengan jumlah masif tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Polisi kemudian menyelidiki kasus itu. Sejumlah saksi dari Pemprov DKI Jakarta turut diperiksa hingga panitia acara.

Habib Rizieq dipanggil polisi. Namun, dari dua kali panggilan yang dilayangkan polisi, Habib Rizieq mangkir dengan alasan masih pemulihan setelah keluar dari RS UMMI Bogor.


Sumber : detik.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Modus Ngaku Anggota Polisi, Pelaku Begal di Pekanbaru Ini Pukul dan Ambil Barang Korban

Polresta Pekanbaru Amankan 21 Pengedar dan Kurir Narkoba

Sempat Kabur Dari Duri, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditangkap Tim Polsek Mandau

8 Paket Siap Edar, Polsek Tembilahan Hulu Amankan Pengedar Sabu

Bupati Inhil Kunjungi Stand PBH Suara Advokat Indonesia Indragiri Raya di Ajang Bazar UMKM UNISI Tembilahan

5 Pemilik Sabu 1.515 Gram Berhasil Diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri

Youtuber Ferdian Paleka Minta Maaf dan Sebut Video Prank Cuma untuk Hiburan

Bisnis Narkoba Satu Keluarga di Inhil Dikendalikan Napi Lapas Tanjungpinang

Kejari Kuansing Riau Usut Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD

Lapas Pekanbaru Cari Pemasok Handphone Kepada Napi Pengendali Narkoba

Diduga Edarkan Shabu, Warga Desa Sukamulya Diringkus Resnarkoba Kampar

Dua Orang Pegedar Sabu Berhasil Diringkus Polsek Batang Cenaku

Terkini +INDEKS

Pelaku Premanisme di Tanjung Uban Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Seligi 2025

08 Mei 2025
Manajemen PLN Kasak Kusuk Cari Pembocor Informasi Penyebab Blackout Bali, Darmo dan Dirut Indonesia Power Kompak Bungkam
08 Mei 2025
Selain Bangun Akses Jalan, Satgas TMMD Ke 124 Kodim 0315/Tanjungpinang Lakukan Pembuatan Sumur dan Rehab RTLH
08 Mei 2025
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Berupaya Tekan Peredaran Narkoba, Amankan 91 Pelaku
08 Mei 2025
Pentingnya Hukum Pidana Lingkungan dalam Kerangka Hukum Pidana di Indonesia
08 Mei 2025
Kejari Inhil Menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 1,6 Milyar
08 Mei 2025
Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
08 Mei 2025
Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah
08 Mei 2025
ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
08 Mei 2025
Harapan Ketua TP PKK Riau untuk MTsN 1: Terus Cetak Generasi Berakhlak dan Berprestasi
08 Mei 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Dugaan Korupsi di Inhil: CV Khaliqa Marta Serahkan Rp1,6 Miliar, Kejari Tetap Lanjutkan Penyelidikan
  • 2 ESDM Temukan Banyak Tambang Ilegal di Inhu, PT BBI di Redang Seko Sudah Boleh Beroperasi
  • 3 Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
  • 4 Deklarasi GREEN for Riau, Pemprov Komitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
  • 5 Nur Alfiyyah: Jamaah Haji Termuda Inhil, Bawa Amanah Sang Ayah ke Tanah Suci
  • 6 Satresnarkoba Inhu Gerebek Sarang Narkoba di Pedalaman, Dua Pelaku Ditangkap
  • 7 Bupati Bengkalis Serahkan Dokumen Usulan Peningkatan Pendidikan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
  • 8 Bupati Kasmarni Ingin Perkuat Sektor Kelautan dan Perikanan, 3 Usulan Disampaikan kepada Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media