• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Advetorial
  • Pendidikan
  • Galery
  • Polri-TNI
  • Pemdes
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
  • More
    • Riau
    • Nasional
    • Parlemen
    • Politik
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Berbagi Kasih, Gubernur Riau Salurkan 100 Paket Natal Kepada Keluarga Kurang Mampu
27 Desember 2022
Kukuhkan Pengurus IPP, Gubri Minta Tingkatkan Kualitas SDM
24 Desember 2022
Direktur Utama PT.UG Ditahan di Rutan Polres Inhu Terjerat kasus Dugaan Pengelapan Pajak
09 September 2022
Pemkab Lampung Utara Gelar Shalat Idul Adha 1443 Hijriah di Lapangan Pemda
10 Juli 2022
Desa Mandiri Terus Bertambah, Gubri : Desa Maju, Provinsi Riau
15 Juni 2022

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Korupsi Proyek Muktiyears Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis, Rugikan Negara Rp152 Miliar, KPK Tahan Wakil Presiden PT WASCO

Redaksi

Selasa, 06 Desember 2022 13:15:47 WIB Dibaca : 491 Kali
Cetak
Ilustrasi/net


BUALBUAL.com - Komisi pemberantasan korupsi (komisi pemberantasan korupsi) menahan Wakil Presiden PT widya sapta colas (wasco) tahun 2013-2015, viktor sitorus. Viktor diduga terlibat tindak pidana korupsi di proyek muktiyears pembangunan jalan lingkar barat duri, kabupaten bengkalis tahun anggaran 2013 sampai 2015.

"Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tsk vs buat 20 hari pertama
Terhitung mulai lima desember 2022 sampai menggunakan 24 desember 2022 pada rutan di kavling c1 gedung aclc," ujar plt juru bicara komisi pemberantasan korupsi, ali fikri, senin (lima/12/2022).

Ali fikri menyampaikan, penahanan terhadap viktor sitorus berdasarkan pengembangan penyidikan para tersangka lainnya. Sebelumnya, telah ada 9 tersangka lain, serta sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Tersangka itu artinya m nasir selaku kepala dinas pu pemkab bengkalis/ppk di dinas pekerjaan umum  pemkab bengkalis. M nasir sebagai tersangka buat 4 proyek yakni peningkatan jalan lingkar bukit batu–siak mungil, peningkatan jalan lingkar pulau bengkalis, pembangunan jalan lingkar barat duri serta pembangunan jalan lingkar timur duri. 

Lalu, tirtha adhi kazmi selalu pejabat pelaksanan teknis aktivitas (pptk), i ketut suarbawa selaku manager divisi Perseroan Terbatas  wika persero/kontraktor, petrus edy susanto selaku wakil ketua direksi Perseroan Terbatas  wika persero, karya, tak dibacakan) / kontraktor didiet hartanto selaku project manager PT wika persero.

Firjan taufa selaku staf pemasaran PT wika persero, suryadi halim alias tando selaku komisaris Perseroan Terbatas  rimbo peraduan/kontraktor, melia boentaran, selaku direktur PT arta niaga nusantara dan  handoko setiono selaku komisaris PT arta niaga nusantara.

Ali fikri menjelaskan, konstruksi kasus yang melibatkan viktor sitorus. Tersangka menjalankan pendekatan melalui orang kepercayaan  herliyan saleh yg saat itu menjabat buoati bengkalis.

Viktor sitorus berupaya proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar barat duri bengkalis di dinas pekerjaan umum  pemkab bengkalis dengan anggaran sebanyak rp284, lima miliar yang bersumber berasal apbd tahun anggaran2012 dan  apbd tahun aturan 2013.

"Upaya pendekatan tersebut dilakukan antara lain supaya herliyan saleh bisa mendorong dan  menyakinkan beberapa anggota dprd bengkalis periode periode 2009 sampai 2014 dapat segera menyetujui dan  mengesahkan apbd ta 2012 serta apbd ta 2013 sebab didalamnya tertera penganggaran 6 paket pekerjaan jalan di kabupaten bengkalis yang salah  satunya ialah proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar barat duri bengkalis," kentara ali fikri.

Disebutkan, ketika proses lelang proyek pekerjaan pembangunan jalan lngkar barat duri bengkalis sedang berlangsung, viktor sitorus pulang menemui orang kepercayaan  herliyan saleh dan  diduga menyampaikan uang sejumlah sekitar rp1 miliar.

"Supaya herliyan saleh dapat memerintahkan mn (m nasir) selaku kepada dinas pu merangkap ppk buat bisa mengondisikan agar perusahaan vs dimenangkan," istilah ali fikri yg jua menjabat kepala bidang pemberitaan kpk.

Sesudah perusahaan viktor sitorus dimenangkan dan  proyek pekerjaan terlaksana diduga waktu
Dilakukan proses evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan adanya ketidak sesuaian dengan isi kontrak sebagaimana realisasi seharusnya dari aplikasi proyek pembangunan jalan lingkar barat duri ta 2013 sampai 2015.

"Selain itu, tersangka vs juga diduga mempunyai peran pada menyetujui pengeluaran sejumlah uang buat diberikan ke beberapa pihak antara lain di pptk serta staf bagian keuangan dinas pu, staf bagian keuangan setda pemkab bengkalis agar pengurusan tahap pembayaran dapat dibayarkan sempurna saat padahal progres pekerjaan bukan terpenuhi," ungkap ali fikri.

Perbuatan viktor sitorus melanggar kreteria diantaranya pasal 118 ayat (1), 118 ayat (6) dan  perpres 54/2010 beserta perubahannya. "perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah kurang lebih rp152 miliar dari nilai proyek sebanyak rp284,lima miliar," tutur ali fikri.

Atas perbuatannya viktor sitorus disangkakan melanggar pasal dua ayat (1) atau pasal 3 undang-undang Republik Indonesia nomor  31 tahun 1999 ihwal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menggunakan undang-undang RI  angka 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia angka 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tim penyidik ketika ini juga masih terus menjalankan penelusuran serta pendalaman terkait adanya peredaran sejumlah uang ke berbagai pihak," pungkas ali fikri.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu

[Ikuti Bualbual.com Melalui Sosial Media]


Bualbual.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Eks Anggota DPRD Riau Mangkir Dipanggil Jaksa, Terkait Dugaan Korupsi Branding BRK di Garbarata Bandara SSK II

Satres Narkoba Polres Lampura Berhasil Amankan Dua Tersangka Narkoba Jenis Sinte

Hadapi Sidang Pra Peradilan IMA, Kajari Inhil Rini Triningsih Turun Langsung di PN Tembilahan

KPK Minta Mantan Bupati Kuansing Mursini Buka-bukaan soal Setoran Rp650 Juta di Batam

Tahan Sekda Riau, Fitra Berharap Kejati Tak Berhenti pada Yan Prana Saja

Diduga Larikan 4 Unit Sepeda Motor, Pelaku Akhirnya Diringkus Di Kandis

Jual Chip Higgs Domino, Seorang Pria di Rohil Diringkus Polisi

Hadirkan 3 Saksi Ahli, Proses Penyidikan Penetapan Tersangka IMA Jadi Sorotan

Kasat Reskrim Inhil, Ajak Masyarakat Tidak Mudik Tetap Waspada Terhadap Tindakan Keriminal

Polres Lapung Utara Amankan Pelaku Penggelapan Uang Milik Perusahaan LDR

Tiga Pelaku Curanmor di Pekanbaru Ditembak Polisi, Saat Ditangkap Mencoba Melarikan Diri

Polsek Kelayang Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Terkini +INDEKS

PKB Riau Gelar Rakor Persiapan Pemilu 2024 dan TOT Lembaga Saksi Pemenangan Se-Provinsi Riau

04 Februari 2023
Bupati Bengkalis, Buka Resmi Seminar Kesehatan "Kenali Gejala Demensia" di Kecamatan Mandau
04 Februari 2023
Bintara Remaja Polres Lingga Ikuti Pembinaan Tradisi
04 Februari 2023
Hadiri Musrenbang di Kecamatan Senayang, Ketua DPRD Lingga Minta Pustu dan Polindes Tidak Boleh Kosong
04 Februari 2023
Soegi Bornean Sukses Pukau Masyarakat Kepri di Acara Puncak Millennial Carnival 2023
04 Februari 2023
Devriana Marda Hadiri Peringatan Isra Mi'raj 1444H di Bukit Kemuning
04 Februari 2023
Tanpa Incumbent! Dominan Pemain Lama, Mampukah Gokar Inhil Pertahankan Kursi Wakil Rakyat Dapil III
04 Februari 2023
Maju Pileg 2024, Mahmudin Tidak Gentar Hadapi Nama Besar Senior Razali dan HKR di Dapil VI
04 Februari 2023
Trending di Medsos Video Perambahan Kawasan TNTN di Pelalawan, Begini Penjelasan Kepala Balai dan Ungkap Fakta Lain Soal Warga yang Rekam
04 Februari 2023
Spesialis Jambret Kalung dan Gelang Emas di Pekanbaru Ditangkap Polisi
04 Februari 2023

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kejari Inhil Hadirkan Program Podcast, Inovasi Dekatkan Diri kepada Masyarakat
  • 2 Bocoran Nama Caleg Golkar Inhil Dapil VI, HKR Turun Gunung, Dipridiksi Bakal Jadi Lawan Sengit Razali
  • 3 Terjadi 'Perang Bintang' Berebut Bangku DPR, Golkar Riau Umum Nama Caleg Pada Bulan April 2023
  • 4 Pembangunan Turap Penahan DAS di Desa Danau Baru Inhu Terindikasi Melanggar Aturan
  • 5 Beredar Video Viral, Bocah di Inhil Hendak Diculik OTK
  • 6 Mayat Perempuan Ditemukan Warga Mengapung di Aliran Sungai
  • 7 Ramayana Lampung Utara Akan Wujudkan Sinergitas Mall Pelayanan Publik
  • 8 Polsek Batang Cenaku Ringkus Pengedar 4,33 Gram Sabu
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Right Reserved