• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Korupsi Proyek Muktiyears Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis, Rugikan Negara Rp152 Miliar, KPK Tahan Wakil Presiden PT WASCO

Redaksi

Selasa, 06 Desember 2022 13:15:47 WIB Dibaca : 968 Kali
Cetak
Ilustrasi/net


BUALBUAL.com - Komisi pemberantasan korupsi (komisi pemberantasan korupsi) menahan Wakil Presiden PT widya sapta colas (wasco) tahun 2013-2015, viktor sitorus. Viktor diduga terlibat tindak pidana korupsi di proyek muktiyears pembangunan jalan lingkar barat duri, kabupaten bengkalis tahun anggaran 2013 sampai 2015.

"Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tsk vs buat 20 hari pertama
Terhitung mulai lima desember 2022 sampai menggunakan 24 desember 2022 pada rutan di kavling c1 gedung aclc," ujar plt juru bicara komisi pemberantasan korupsi, ali fikri, senin (lima/12/2022).

Ali fikri menyampaikan, penahanan terhadap viktor sitorus berdasarkan pengembangan penyidikan para tersangka lainnya. Sebelumnya, telah ada 9 tersangka lain, serta sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Tersangka itu artinya m nasir selaku kepala dinas pu pemkab bengkalis/ppk di dinas pekerjaan umum  pemkab bengkalis. M nasir sebagai tersangka buat 4 proyek yakni peningkatan jalan lingkar bukit batu–siak mungil, peningkatan jalan lingkar pulau bengkalis, pembangunan jalan lingkar barat duri serta pembangunan jalan lingkar timur duri. 

Lalu, tirtha adhi kazmi selalu pejabat pelaksanan teknis aktivitas (pptk), i ketut suarbawa selaku manager divisi Perseroan Terbatas  wika persero/kontraktor, petrus edy susanto selaku wakil ketua direksi Perseroan Terbatas  wika persero, karya, tak dibacakan) / kontraktor didiet hartanto selaku project manager PT wika persero.

Firjan taufa selaku staf pemasaran PT wika persero, suryadi halim alias tando selaku komisaris Perseroan Terbatas  rimbo peraduan/kontraktor, melia boentaran, selaku direktur PT arta niaga nusantara dan  handoko setiono selaku komisaris PT arta niaga nusantara.

Ali fikri menjelaskan, konstruksi kasus yang melibatkan viktor sitorus. Tersangka menjalankan pendekatan melalui orang kepercayaan  herliyan saleh yg saat itu menjabat buoati bengkalis.

Viktor sitorus berupaya proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar barat duri bengkalis di dinas pekerjaan umum  pemkab bengkalis dengan anggaran sebanyak rp284, lima miliar yang bersumber berasal apbd tahun anggaran2012 dan  apbd tahun aturan 2013.

"Upaya pendekatan tersebut dilakukan antara lain supaya herliyan saleh bisa mendorong dan  menyakinkan beberapa anggota dprd bengkalis periode periode 2009 sampai 2014 dapat segera menyetujui dan  mengesahkan apbd ta 2012 serta apbd ta 2013 sebab didalamnya tertera penganggaran 6 paket pekerjaan jalan di kabupaten bengkalis yang salah  satunya ialah proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar barat duri bengkalis," kentara ali fikri.

Disebutkan, ketika proses lelang proyek pekerjaan pembangunan jalan lngkar barat duri bengkalis sedang berlangsung, viktor sitorus pulang menemui orang kepercayaan  herliyan saleh dan  diduga menyampaikan uang sejumlah sekitar rp1 miliar.

"Supaya herliyan saleh dapat memerintahkan mn (m nasir) selaku kepada dinas pu merangkap ppk buat bisa mengondisikan agar perusahaan vs dimenangkan," istilah ali fikri yg jua menjabat kepala bidang pemberitaan kpk.

Sesudah perusahaan viktor sitorus dimenangkan dan  proyek pekerjaan terlaksana diduga waktu
Dilakukan proses evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan adanya ketidak sesuaian dengan isi kontrak sebagaimana realisasi seharusnya dari aplikasi proyek pembangunan jalan lingkar barat duri ta 2013 sampai 2015.

"Selain itu, tersangka vs juga diduga mempunyai peran pada menyetujui pengeluaran sejumlah uang buat diberikan ke beberapa pihak antara lain di pptk serta staf bagian keuangan dinas pu, staf bagian keuangan setda pemkab bengkalis agar pengurusan tahap pembayaran dapat dibayarkan sempurna saat padahal progres pekerjaan bukan terpenuhi," ungkap ali fikri.

Perbuatan viktor sitorus melanggar kreteria diantaranya pasal 118 ayat (1), 118 ayat (6) dan  perpres 54/2010 beserta perubahannya. "perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah kurang lebih rp152 miliar dari nilai proyek sebanyak rp284,lima miliar," tutur ali fikri.

Atas perbuatannya viktor sitorus disangkakan melanggar pasal dua ayat (1) atau pasal 3 undang-undang Republik Indonesia nomor  31 tahun 1999 ihwal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menggunakan undang-undang RI  angka 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia angka 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tim penyidik ketika ini juga masih terus menjalankan penelusuran serta pendalaman terkait adanya peredaran sejumlah uang ke berbagai pihak," pungkas ali fikri.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Asyik Berjudi, 5 Tersangka Diringkus Polsek Kelayang, Ini Kronologisnya

Ketua TRC PPA Riau Minta Pihak Hotel Ikut Bertanggung Jawab, Atas Penyiksaan Gadis ABG

Polres Bengkalis Ungkap Pembunuhan Di Rupat, Diduga Korban Sebelumnya Dianiaya

Pelaku Narkoba TO Tertangkap, Satunya Pengurus Partai Di Bengkalis

Pengungkapan Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Siak

Polsek Enok Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Sejuk dan Damai

Antisipasi Gangguan Keamanan, Polsek Kuindra Giat Patroli Malam

Punya Bini, Garap Gadis Remaja Diamankan Polsek Pinggir

Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Kota Rengat Diamankan Polres Inhu

Suara Knalpot Memekak! Balap Liar di Tengah Covid-19 '15 Remaja di Pekanbaru Diamankan'

Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pria Asal Batam Diringkus Polisi

Emak-emak Nyambi Jual Sabu Ditangkap Polres Bengkalis

Terkini +INDEKS

Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding

02 Agustus 2026
Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
02 Agustus 2026
Tak Mau Kecolongan! Polsek Kateman Gelar Patroli Besar-besaran, Pemburu Balap Liar Diburu
02 Agustus 2026
Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
02 Agustus 2026
Polsek Batang Cenaku Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Korban Senilai Rp21 Juta Berhasil Diamankan
01 Agustus 2026
Hari Jadi Bengkalis ke-514, Iyeth Bustami Ingatkan Bahaya Hoaks dan Ajak Warga Bersatu Bangun Daerah
01 Agustus 2026
Harimau Sumatera Masih Berkeliaran di Pulau Burung! BKSDA Siapkan Kandang Jebak, Warga Diminta Waspada
01 Agustus 2026
Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
01 Agustus 2026
Negara Hadir di Ujung Riau! Kapolda Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi ke 17 Desa 3T
01 Agustus 2026
Lolos ke Dalam Lapas Pekanbaru! Sabu Ditemukan di Kamar Hunian, Polisi Selidiki Jalur Peredarannya
01 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
  • 2 Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
  • 3 Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
  • 4 Ratusan ASN Inhil Bersiap Pensiun, BRK Syariah dan Pemkab Beri Bekal Khusus untuk Masa Depan
  • 5 Bonus PON Tak Kunjung Cair, Atlet Peraih Emas Ramai-Ramai Tinggalkan Riau
  • 6 Teror Monyet Liar di Tembilahan Belum Usai! Korban Gigitan Tembus 10 Orang, Tim Gabungan Sisir Kolong Rumah
  • 7 BUMD Riau Tancap Gas! SPR Datangi Perusahaan-Perusahaan Besar di Dumai
  • 8 Diduga Mabuk! Mobil Calya Hantam Pohon di Sudirman Pekanbaru, Tiga Orang Terluka
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media