• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Korupsi Proyek Muktiyears Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis, Rugikan Negara Rp152 Miliar, KPK Tahan Wakil Presiden PT WASCO

Redaksi

Selasa, 06 Desember 2022 13:15:47 WIB Dibaca : 859 Kali
Cetak
Ilustrasi/net


BUALBUAL.com - Komisi pemberantasan korupsi (komisi pemberantasan korupsi) menahan Wakil Presiden PT widya sapta colas (wasco) tahun 2013-2015, viktor sitorus. Viktor diduga terlibat tindak pidana korupsi di proyek muktiyears pembangunan jalan lingkar barat duri, kabupaten bengkalis tahun anggaran 2013 sampai 2015.

"Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tsk vs buat 20 hari pertama
Terhitung mulai lima desember 2022 sampai menggunakan 24 desember 2022 pada rutan di kavling c1 gedung aclc," ujar plt juru bicara komisi pemberantasan korupsi, ali fikri, senin (lima/12/2022).

Ali fikri menyampaikan, penahanan terhadap viktor sitorus berdasarkan pengembangan penyidikan para tersangka lainnya. Sebelumnya, telah ada 9 tersangka lain, serta sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Tersangka itu artinya m nasir selaku kepala dinas pu pemkab bengkalis/ppk di dinas pekerjaan umum  pemkab bengkalis. M nasir sebagai tersangka buat 4 proyek yakni peningkatan jalan lingkar bukit batu–siak mungil, peningkatan jalan lingkar pulau bengkalis, pembangunan jalan lingkar barat duri serta pembangunan jalan lingkar timur duri. 

Lalu, tirtha adhi kazmi selalu pejabat pelaksanan teknis aktivitas (pptk), i ketut suarbawa selaku manager divisi Perseroan Terbatas  wika persero/kontraktor, petrus edy susanto selaku wakil ketua direksi Perseroan Terbatas  wika persero, karya, tak dibacakan) / kontraktor didiet hartanto selaku project manager PT wika persero.

Firjan taufa selaku staf pemasaran PT wika persero, suryadi halim alias tando selaku komisaris Perseroan Terbatas  rimbo peraduan/kontraktor, melia boentaran, selaku direktur PT arta niaga nusantara dan  handoko setiono selaku komisaris PT arta niaga nusantara.

Ali fikri menjelaskan, konstruksi kasus yang melibatkan viktor sitorus. Tersangka menjalankan pendekatan melalui orang kepercayaan  herliyan saleh yg saat itu menjabat buoati bengkalis.

Viktor sitorus berupaya proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar barat duri bengkalis di dinas pekerjaan umum  pemkab bengkalis dengan anggaran sebanyak rp284, lima miliar yang bersumber berasal apbd tahun anggaran2012 dan  apbd tahun aturan 2013.

"Upaya pendekatan tersebut dilakukan antara lain supaya herliyan saleh bisa mendorong dan  menyakinkan beberapa anggota dprd bengkalis periode periode 2009 sampai 2014 dapat segera menyetujui dan  mengesahkan apbd ta 2012 serta apbd ta 2013 sebab didalamnya tertera penganggaran 6 paket pekerjaan jalan di kabupaten bengkalis yang salah  satunya ialah proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar barat duri bengkalis," kentara ali fikri.

Disebutkan, ketika proses lelang proyek pekerjaan pembangunan jalan lngkar barat duri bengkalis sedang berlangsung, viktor sitorus pulang menemui orang kepercayaan  herliyan saleh dan  diduga menyampaikan uang sejumlah sekitar rp1 miliar.

"Supaya herliyan saleh dapat memerintahkan mn (m nasir) selaku kepada dinas pu merangkap ppk buat bisa mengondisikan agar perusahaan vs dimenangkan," istilah ali fikri yg jua menjabat kepala bidang pemberitaan kpk.

Sesudah perusahaan viktor sitorus dimenangkan dan  proyek pekerjaan terlaksana diduga waktu
Dilakukan proses evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan adanya ketidak sesuaian dengan isi kontrak sebagaimana realisasi seharusnya dari aplikasi proyek pembangunan jalan lingkar barat duri ta 2013 sampai 2015.

"Selain itu, tersangka vs juga diduga mempunyai peran pada menyetujui pengeluaran sejumlah uang buat diberikan ke beberapa pihak antara lain di pptk serta staf bagian keuangan dinas pu, staf bagian keuangan setda pemkab bengkalis agar pengurusan tahap pembayaran dapat dibayarkan sempurna saat padahal progres pekerjaan bukan terpenuhi," ungkap ali fikri.

Perbuatan viktor sitorus melanggar kreteria diantaranya pasal 118 ayat (1), 118 ayat (6) dan  perpres 54/2010 beserta perubahannya. "perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah kurang lebih rp152 miliar dari nilai proyek sebanyak rp284,lima miliar," tutur ali fikri.

Atas perbuatannya viktor sitorus disangkakan melanggar pasal dua ayat (1) atau pasal 3 undang-undang Republik Indonesia nomor  31 tahun 1999 ihwal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menggunakan undang-undang RI  angka 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia angka 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tim penyidik ketika ini juga masih terus menjalankan penelusuran serta pendalaman terkait adanya peredaran sejumlah uang ke berbagai pihak," pungkas ali fikri.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Antisipasi Kriminalitas Jelang Pemilu, Polsek Kuindra Kembali Giat Cipta Kondisi

Rekam dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Remaja di Lampura Diringkus Polisi

Polsek Sungkai Selatan Tangkap Pelaku Curas dan 2 Rekannya Buron

Pria Dimeranti Ini Acam Publikasikan Utang Korban, Jika Tolak Ajakan Berhubungan Sesama Jenis

Polsek Kemuning Amankan Pelaku Curanmor

Seorang Warga Kota Bengkalis Jalankan Modus Sembako Murah, Akhirnya Diciduk Satuan Reskrim

Team Unit Reskrim Polsek Mandau, Tangkap 4 Pelaku Pencurian Pipa Besi Milik PT. PHR, Penadah DPO

Polda Lampung Berhasil Ungkap 3 Perkara Satwa Dilindungi saat Akan Bertransaksi

Berikut Kronologi Penangkapan 5 Penjudi Togel di Kedai Kopi Cafe Shop Selatpanjang

Terungkap Dalam Sidang Korupsi Amril, Abdul Kadir Sebut Kaderismanto Larang Terima Fee

Tiga Pelaku Narkoba diringkus Satres Narkoba Inhu

4 Bulan Baru Keluar dari Penjara, Begal Ini Kembali Ditangkap Polisi Pekanbaru

Terkini +INDEKS

Bupati Ingin Becak jadi Wisata Lokal Tembilahan

18 Oktober 2025
Tim RAGA Polres Inhil Patroli Malam Tekan Aksi Premanisme dan Geng Motor
17 Oktober 2025
Prodi S1 Ilmu Hukum UNISI Resmi Yudisium 82 Mahasiswa
17 Oktober 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Desak Perbaikan Tata Kelola Migas dan Keadilan Fiskal bagi Daerah Penghasil
17 Oktober 2025
Menemukan Makna Etika dalam Pendidikan Biologi: Refleksi atas Karya Firdaus LN
17 Oktober 2025
Bengkel Dibobol Maling, Rugi Ratusan Juta, Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku
17 Oktober 2025
JMSI - Kedubes Venezuela Perkuat Kerja Sama Informasi dan Perdamaian Dunia
17 Oktober 2025
Dari Kedai Kopi Tak Punya Modal, Punya Semangat! Perjalanan di Balik 9 Tahun BUALBUAL.com
17 Oktober 2025
Kapolres Inhu Resmi Luncurkan Pamapta Upaya Perkuat Respons Cepat dan Pelayanan Masyarakat
16 Oktober 2025
Calya Syakirah; Puisi dan Melodi Kata-kata yang Mengharumkan Nama Inhil di Tingkat Nasional
16 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim RAGA Polres Inhil Patroli Malam Tekan Aksi Premanisme dan Geng Motor
  • 2 Prodi S1 Ilmu Hukum UNISI Resmi Yudisium 82 Mahasiswa
  • 3 Gubernur Riau Abdul Wahid Desak Perbaikan Tata Kelola Migas dan Keadilan Fiskal bagi Daerah Penghasil
  • 4 Bengkel Dibobol Maling, Rugi Ratusan Juta, Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku
  • 5 JMSI - Kedubes Venezuela Perkuat Kerja Sama Informasi dan Perdamaian Dunia
  • 6 Dari Kedai Kopi Tak Punya Modal, Punya Semangat! Perjalanan di Balik 9 Tahun BUALBUAL.com
  • 7 Kapolres Inhu Resmi Luncurkan Pamapta Upaya Perkuat Respons Cepat dan Pelayanan Masyarakat
  • 8 Cahaya Kesadaran di Rimba Pengetahuan: Refleksi atas Filsafat Pendidikan Biologi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media