Korupsi Proyek Muktiyears Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis, Rugikan Negara Rp152 Miliar, KPK Tahan Wakil Presiden PT WASCO
BUALBUAL.com - Komisi pemberantasan korupsi (komisi pemberantasan korupsi) menahan Wakil Presiden PT widya sapta colas (wasco) tahun 2013-2015, viktor sitorus. Viktor diduga terlibat tindak pidana korupsi di proyek muktiyears pembangunan jalan lingkar barat duri, kabupaten bengkalis tahun anggaran 2013 sampai 2015.
"Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tsk vs buat 20 hari pertama
Terhitung mulai lima desember 2022 sampai menggunakan 24 desember 2022 pada rutan di kavling c1 gedung aclc," ujar plt juru bicara komisi pemberantasan korupsi, ali fikri, senin (lima/12/2022).
Ali fikri menyampaikan, penahanan terhadap viktor sitorus berdasarkan pengembangan penyidikan para tersangka lainnya. Sebelumnya, telah ada 9 tersangka lain, serta sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Tersangka itu artinya m nasir selaku kepala dinas pu pemkab bengkalis/ppk di dinas pekerjaan umum pemkab bengkalis. M nasir sebagai tersangka buat 4 proyek yakni peningkatan jalan lingkar bukit batu–siak mungil, peningkatan jalan lingkar pulau bengkalis, pembangunan jalan lingkar barat duri serta pembangunan jalan lingkar timur duri.
Lalu, tirtha adhi kazmi selalu pejabat pelaksanan teknis aktivitas (pptk), i ketut suarbawa selaku manager divisi Perseroan Terbatas wika persero/kontraktor, petrus edy susanto selaku wakil ketua direksi Perseroan Terbatas wika persero, karya, tak dibacakan) / kontraktor didiet hartanto selaku project manager PT wika persero.
Firjan taufa selaku staf pemasaran PT wika persero, suryadi halim alias tando selaku komisaris Perseroan Terbatas rimbo peraduan/kontraktor, melia boentaran, selaku direktur PT arta niaga nusantara dan handoko setiono selaku komisaris PT arta niaga nusantara.
Ali fikri menjelaskan, konstruksi kasus yang melibatkan viktor sitorus. Tersangka menjalankan pendekatan melalui orang kepercayaan herliyan saleh yg saat itu menjabat buoati bengkalis.
Viktor sitorus berupaya proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar barat duri bengkalis di dinas pekerjaan umum pemkab bengkalis dengan anggaran sebanyak rp284, lima miliar yang bersumber berasal apbd tahun anggaran2012 dan apbd tahun aturan 2013.
"Upaya pendekatan tersebut dilakukan antara lain supaya herliyan saleh bisa mendorong dan menyakinkan beberapa anggota dprd bengkalis periode periode 2009 sampai 2014 dapat segera menyetujui dan mengesahkan apbd ta 2012 serta apbd ta 2013 sebab didalamnya tertera penganggaran 6 paket pekerjaan jalan di kabupaten bengkalis yang salah satunya ialah proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar barat duri bengkalis," kentara ali fikri.
Disebutkan, ketika proses lelang proyek pekerjaan pembangunan jalan lngkar barat duri bengkalis sedang berlangsung, viktor sitorus pulang menemui orang kepercayaan herliyan saleh dan diduga menyampaikan uang sejumlah sekitar rp1 miliar.
"Supaya herliyan saleh dapat memerintahkan mn (m nasir) selaku kepada dinas pu merangkap ppk buat bisa mengondisikan agar perusahaan vs dimenangkan," istilah ali fikri yg jua menjabat kepala bidang pemberitaan kpk.
Sesudah perusahaan viktor sitorus dimenangkan dan proyek pekerjaan terlaksana diduga waktu
Dilakukan proses evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan adanya ketidak sesuaian dengan isi kontrak sebagaimana realisasi seharusnya dari aplikasi proyek pembangunan jalan lingkar barat duri ta 2013 sampai 2015.
"Selain itu, tersangka vs juga diduga mempunyai peran pada menyetujui pengeluaran sejumlah uang buat diberikan ke beberapa pihak antara lain di pptk serta staf bagian keuangan dinas pu, staf bagian keuangan setda pemkab bengkalis agar pengurusan tahap pembayaran dapat dibayarkan sempurna saat padahal progres pekerjaan bukan terpenuhi," ungkap ali fikri.
Perbuatan viktor sitorus melanggar kreteria diantaranya pasal 118 ayat (1), 118 ayat (6) dan perpres 54/2010 beserta perubahannya. "perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah kurang lebih rp152 miliar dari nilai proyek sebanyak rp284,lima miliar," tutur ali fikri.
Atas perbuatannya viktor sitorus disangkakan melanggar pasal dua ayat (1) atau pasal 3 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 ihwal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah menggunakan undang-undang RI angka 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia angka 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tim penyidik ketika ini juga masih terus menjalankan penelusuran serta pendalaman terkait adanya peredaran sejumlah uang ke berbagai pihak," pungkas ali fikri.
Berita Lainnya
Polsek Tembilahan Hulu Amankan Anak-anak yang Sedang Asik 'Ngelem' Kambing
Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, Wanita Cantik di Rohil Dibekuk Polisi
Modus Pinjam, Warga Tembilahan Hulu Ini Gelapkan Sepeda Motor
Residivis di Pekanbaru Tukar Sepeda Curian dengan Sabu
Aulia Kesuma Dituntut Hukuman Mati, Bunuh dan Bakar Suami dan Anak Tiri
Buron Setahun, Pelaku Pembacokan di Sungkai Barat Lampura Akhirnya Dibekuk Polisi
Warga Karya Indah Diamankan Ojoloyo Kampar, 24 Paket Sabu Ditemukan dalam Kantong Celana
Sempat DPO Setahun Lebih, Pelaku Curat Akhirnya Berhasil Diringkus Tekab 308 Polres Lampura
Dugaan Korupsi di Kuansing, Kejari Segera Tetapkan Tersangka
Diduga Hina Mantan Bupati dan Cabup Pelalawan, Pemilik Akun FB Salim Kopau Dipolisikan Gara-gara Komentari Postingan
Permintaan Keterangan Sudah Rampung, Kasus Dugaan Korupsi di Siak ke Penyidikan?
Seorang Wanita Berstatus PNS di Inhil Diamankan Polisi karena Terlibat Kasus Narkoba