Pengungkapan Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Siak
Pengungkapan Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Siak
BUALBUAL.COM - Kapolres Siak Polda Riau AKBP Ronald Sumaja pimpin Konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam jumlah besar.
Didampingi Wakapolres Siak Kompol Angga wahyu prihantoro, Kasat narkoba Polres Siak dan beberapa pejabat utama, AKBP Ronald memaparkan kronologis pengungkapan tindak pidana tersebut.
AKBP Ronald mengatakan bahwa tersangka AS ( 30 ) tahun diamankan personil Sat pol air Polres Siak berikut barang bukti 21 bungkus diduga sabu dengan berat 21 kg dan dua bungkus diduga pil ekstasi sebanyak 1897 butir.
"Petugas menangkap penumpang angkutan air di Pelabuhan Tanjung Buton membawa narkoba," kata Kapolres Siak Polda Riau AKBP Ronald Sumaja, Selasa (11/04/2023).
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penumpang angkutan perairan yang membawa barang mencurigakan diduga Narkotika.
Atas informasi tersebut personil Satpolairud Polres Siak melakukan penyelidikan disekitar perairan Tanjung Buton kampung Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak.
Dijelaskannya, setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan dan pada Kamis 6 April 2023 sekitar pukul 11.30 Wib Personil Satpolairud melakukan pengecekan di Pelabuhan Tanjung Buton terhadap orang dan barang yang naik dan turun dari kapal.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang penumpang SB. KARUNIA EKSPRES dari Tanjung Balai Karimun tujuan Buton ada ditemukan barang yang mencurigakan diduga Narkotika yang dibawa oleh penumpang AS.
“Tersangka AS yang merupakan warga tanjung balai karimun didapati membawa dan memasukkan sabu dan pil ekstasi didalam tas jinjing ukuran besar yang didalamnya dicampurkan pakaian untuk mengelabui putugas”, terang AKBP Ronald
Lanjut ia memaparkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersebut ternyata barang yang dibawa AS diduga adalah Narkotika jenis shabu sebanyak 21 (dua puluh satu) bungkus dan Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2 (dua) bungkus.
“Berdasarkan keterangan AS bahwa paket narkotika tersebut dibawa dari Tanjung Balai Karimun tujuan Pekanbaru tepat nya di terminal AKAP (angkutan antar kota antar provinsi) selanjutnya akan diletakkan disuatu tempat sesuai perintah atau kendali dari jaringan Malaysia inisial M yang saat ini masih diselidiki”, Kata AKBP Ronald
AS mengatakan bahwa ia akan menerima upah sebesar Rp.10.000.000,- untuk setiap bungkus atau kilo apabila ia menyelesaikan tugas nya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling singkat 6 tahun Penjara dan Paling lama 20 Tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat (I) ditambah 1/3 (sepertiga).
Berita Lainnya
Pelaku Pencuri Hp dan Burung Murai Batu Berhasil Diungkap Polsek Sungkai Utara
Pelaku dan Dalang Penyiraman Air Keras di Parit 13 Berhasil Diungkap Polres Inhil
Polres Karimun Kembali Tangkap 3 Tersangka Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal
Terduga Pelaku Narkoba dengan Puluhan Paket Sabu Siap Edar Diringkus Polres Lampura
Satres Polres Rohil Tangkap Pemilik Warung Makan yang Diduga Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba
Bebas dari Penjara, Habib Bahar Ucapkan Terima Kasih Pada Rizieq Syihab dan Umat Islam
Diduga Hendak Transaksi Sabu, Dua Residivis Diringkus Tim Opsnal Polsek Bunga Mayang
Berikut Daftar Jabatan 28 orang Terkena OTT KPK di Meranti, Mulai dari Bupati, ASN Hingga Pihak Swasta
Kakek Penjual Jamu di Pelalawan Diringkus Polisi Karena Cabuli 6 Bocah Ingusan
Komplotan Pelaku Curas di Areal PT. SIL Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang
Patroli Gabungan Polres Bengkalis Dan Polsek Mandau Gelar Ops KRYD
Begini Alasan Kejati Tahan Yan Prana, Ada Intimidasi Saksi Kasus Dana Rutin Bappeda Siak