Pengungkapan Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Siak
Pengungkapan Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Siak

BUALBUAL.COM - Kapolres Siak Polda Riau AKBP Ronald Sumaja pimpin Konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam jumlah besar.
Didampingi Wakapolres Siak Kompol Angga wahyu prihantoro, Kasat narkoba Polres Siak dan beberapa pejabat utama, AKBP Ronald memaparkan kronologis pengungkapan tindak pidana tersebut.
AKBP Ronald mengatakan bahwa tersangka AS ( 30 ) tahun diamankan personil Sat pol air Polres Siak berikut barang bukti 21 bungkus diduga sabu dengan berat 21 kg dan dua bungkus diduga pil ekstasi sebanyak 1897 butir.
"Petugas menangkap penumpang angkutan air di Pelabuhan Tanjung Buton membawa narkoba," kata Kapolres Siak Polda Riau AKBP Ronald Sumaja, Selasa (11/04/2023).
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penumpang angkutan perairan yang membawa barang mencurigakan diduga Narkotika.
Atas informasi tersebut personil Satpolairud Polres Siak melakukan penyelidikan disekitar perairan Tanjung Buton kampung Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak.
Dijelaskannya, setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan dan pada Kamis 6 April 2023 sekitar pukul 11.30 Wib Personil Satpolairud melakukan pengecekan di Pelabuhan Tanjung Buton terhadap orang dan barang yang naik dan turun dari kapal.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang penumpang SB. KARUNIA EKSPRES dari Tanjung Balai Karimun tujuan Buton ada ditemukan barang yang mencurigakan diduga Narkotika yang dibawa oleh penumpang AS.
“Tersangka AS yang merupakan warga tanjung balai karimun didapati membawa dan memasukkan sabu dan pil ekstasi didalam tas jinjing ukuran besar yang didalamnya dicampurkan pakaian untuk mengelabui putugas”, terang AKBP Ronald
Lanjut ia memaparkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersebut ternyata barang yang dibawa AS diduga adalah Narkotika jenis shabu sebanyak 21 (dua puluh satu) bungkus dan Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2 (dua) bungkus.
“Berdasarkan keterangan AS bahwa paket narkotika tersebut dibawa dari Tanjung Balai Karimun tujuan Pekanbaru tepat nya di terminal AKAP (angkutan antar kota antar provinsi) selanjutnya akan diletakkan disuatu tempat sesuai perintah atau kendali dari jaringan Malaysia inisial M yang saat ini masih diselidiki”, Kata AKBP Ronald
AS mengatakan bahwa ia akan menerima upah sebesar Rp.10.000.000,- untuk setiap bungkus atau kilo apabila ia menyelesaikan tugas nya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling singkat 6 tahun Penjara dan Paling lama 20 Tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat (I) ditambah 1/3 (sepertiga).
Berita Lainnya
Si Kembar Rihana Rihani Ditangkap, IPW Apresiasi Polda Metro Jaya
Benarkah Surganya Pengedar Narkoba? Berada Desa Kesuma Pelalawan
Polisi Akan Kenakan Sanksi Pengendara yang Masuk dan Keluar Pekanbaru, Terkait Larangan Mudik
Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Pedofilia Terhadap 6 Anak di Bawah Umur
Bupati Bintan Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai
Pemuda Pancasila Bengkalis, Ucapkan Terimakasih Pada Kapolres serta Kapolsek Pinggir Atas Proses Hukum Yang Dijalani RH
Yan Prana Tersangka, Tim Auditor Hitung Kerugian Negara atas Dugaan Korupsi di Bappeda Siak
Tim Polres Bengkalis Berkomitmen Awasi Perkembangan Harga Sembako di Pasaran
Terbukti Terlibat Kasus Narkoba, Seorang PNS di Lapas Kelas IIA Tembilahan Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan Satwa Burung yang Dilindungi
Ketua TRC PPA Riau Minta Pihak Hotel Ikut Bertanggung Jawab, Atas Penyiksaan Gadis ABG
Kriminal dalam Bulan Terakhir ini, Polres Lampura Amankan 10 Pelaku Kejahatan