Terlibat Investasi Bodong Ratusan Juta Rupiah, 2 IRT di Kempas-Inhil Diamankan Polisi

BUALBUAL.com - Tergiur dengan keuntungan besar dan dalam waktu yang cepat warga Inhil di Kecamatan Kempas tertipu investasi bodong senilai puluhan juta rupiah. Dalam menjalankan aksinya pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen dari modal yang ditanamkan.
Kejadian bermula saat korban bernama inisial Rw Pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2020 sekira pukul 15.00 Wib pada saat berada dirumah temannya yang bernama ES.di Desa sungai Ara.
Lalu Rw di tawarkan oleh KM. untuk menanamkan modal dan akan memdapatkan keuntungan 20%(dua puluh persen) dari modal dan akan diberikan per 4 (empat) hari, kemudian pelapor langsung tertarik dan memberikan uang sejumlah Rp.18.000.000 (delapan belas juta rupiah).
"Benar saja 4 hari kemudian pelapor mendapatkan persen/bonus sejumlah Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah dan diberikan melalui Sdri.KM. Kemudian," kata Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Kasubag Humas AKP Warno Akman.
Karena merasa terbukti uangnya bertambah, pada hari selasa tanggal 07 Juli 2020 Rw bertemu kembali dengan Sdri.HP dirumah sdri.ES Desa sunga Ara Kecamatan Kempas Kabupaten Inhil-Riau, Kemudian memberikan tambahan modal pelapor sejumlah uang Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Dia dijanjikan dalam 3 (tiga) hari akan diberikan persen/bonus sejumlah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) kemudian sampai sekarang pelapor tidak lagi mendapatkan persen/bonus yang di janjikan oleh Sdri.KM. maupun Sdri.HP. Setelah Dikembangkan oleh Pelapor ternyata Masih ada beberapa korban lainnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.38.000.000 (tiga puluh delapan juta), selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kempas untuk Proses lebih lanjut.
"Atas laporan itu polisi bergerak cepat dan mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti diantaranya 33 lembar kwitansi yang diduga dijadikan sebagai praktek penipuan," dengan total kerugian mencapai 300 an juta rupiah , jelas Warno.
Berita Lainnya
Polres Inhil Berhasil Ringkus Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur yang Dilakukan Secara Live Streaming
Modus Pinjam, Sepada Motor Warga Enok Ini Digelapkan Temannya
Dua Pelaku Diciduk, Sabu dan Ekstasi Disita
KPK Minta Mantan Bupati Kuansing Mursini Buka-bukaan soal Setoran Rp650 Juta di Batam
Begini Alasan Kejati Tahan Yan Prana, Ada Intimidasi Saksi Kasus Dana Rutin Bappeda Siak
Empat pelaku pengeroyokan ditangkap Polres Inhu, lima DPO
Majelis Hakim Vonis Pelaku Pembunuh Ibu Dan Anak Di Kuansing 20 Tahun Penjara
Warga Kaget Temukan Sosok Mayat Yang Telah Mulai Membusuk
Polsek Batang gansal Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Salah Satu Pelaku Pengeroyokan di Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi, Satu Lainnya DPO
Kejati Riau Belum Simpulkan Hasil Inspeksi Kasus Dugaan Pemerasan oleh Oknum Kejari Inhu
Polres Inhu Musnahkan Barang Bukti Operasi Antik Lancang Kuning 2023