Berlari ke Rohil, Maling Motor Ini Terpaksa Didor Karena Melawan
BUALBUAL.COM INHU – Aksi kejar-kejaran antara aparat kepolisian dan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berakhir dramatis di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Pelaku yang sempat melawan saat hendak ditangkap akhirnya dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh personel Polsek Kelayang, Polres Indragiri Hulu.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., mengungkapkan bahwa pelaku yang diketahui bernama SA alias Sandra, ditangkap setelah menjadi buronan dalam kasus curanmor yang terjadi di Desa Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu.
“Kami menerima laporan dari warga bernama Parlan, perangkat desa, yang melaporkan hilangnya sepeda motor Honda CRF milik keluarganya pada 16/5/ 2025. Sepeda motor tersebut diketahui raib dari teras kantor desa tempat ia bekerja,” ujar Aiptu Misran.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/15/V/2025/SPKT/Sek Kelayang, penyelidikan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kelayang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku membawa kabur dua unit motor, yakni Honda CRF dan Honda Supra X 125. Kedua motor tersebut kemudian dijual oleh pelaku di wilayah berbeda, masing-masing seharga Rp4 juta dan Rp2 juta.
Mengetahui keberadaan pelaku di Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri, S.H., M.H., langsung memimpin tim untuk melakukan pengejaran.
Pada Kamis, 22/5/ 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan. Namun, dalam proses penangkapan, pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan terukur.
“Pelaku sempat berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap. Demi keselamatan petugas dan mencegah pelarian, tindakan tegas terpaksa diambil,” jelas Aiptu Misran.
Dari pengakuan pelaku, salah satu motor hasil curian telah dijual kepada seseorang yang bernama NS (DPO). Tim kemudian melacak keberadaan NS dan berhasil menemukan sepeda motor Honda CRF milik korban, yang ditinggalkan oleh NS saat melarikan diri ke semak-semak di kawasan kebun sawit. Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Kelayang.
“Modus yang digunakan pelaku cukup licik. Ia mencuri kunci motor Honda CRF milik korban sekitar dua minggu sebelum melakukan pencurian kendaraan. Dengan kunci asli di tangan, pelaku dengan mudah membawa kabur motor saat situasi lengang,” tambah Aiptu Misran.
Kini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Kelayang bersama barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut, sementara pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat, seperti saudara NS, masih dilakukan.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan kerja sama antarwarga serta aparat dalam mencegah dan menindak kejahatan di lingkungan masyarakat.

Berita Lainnya
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Begal di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan
Kejari Kepri Telah Panggil Wako dan Wawako Tanjungpinang Terkait Dugaan Korupsi TPP ASN
Operasi Penertiban PETI di Areal Perkebunan Sawit PT Wanasari Nusantara, Polsek Singingi Hilir Bakar Satu Rakit Yang Tidak Beroperasi
Diamankan 5 Kg Sabu dari Oknum Polisi, Kapolda Riau: Saya Akan Pecat
Bersaing dengan PAHAM Indonesia Riau, PN Rengat Tentukan Pemenang Pengadaan Posbakum 2022 ke LBHI Batas Indragiri
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus 2 Pengedar Sabu di Seberida
Laka Lantas 3 Kenderaan di Duri, Proses Damai
Terlibat Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang, Kejati Riau Minta Ketua KONI Kampar Menyerahkan Diri
Tidak Tahu Berterima Kasih! Sudah Ditolong, Remaja di Pekanbaru Ini Malah Rampok Pemilik Rumah
Polsek Bintan Timur Berhasil Bekuk 2 Pencuri Sepeda Motor di Batam
Polda Lampung Limpahkan Berkas 4 Tersangka Korupsi Bimtek PMD Lampung Utara
Aparat Kepolisian di Riau, Tangkap Ayah dan Anak Pelaku Pengedar Narkoba di Desa Kualu