Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Berlari ke Rohil, Maling Motor Ini Terpaksa Didor Karena Melawan
BUALBUAL.COM INHU – Aksi kejar-kejaran antara aparat kepolisian dan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berakhir dramatis di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Pelaku yang sempat melawan saat hendak ditangkap akhirnya dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh personel Polsek Kelayang, Polres Indragiri Hulu.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., mengungkapkan bahwa pelaku yang diketahui bernama SA alias Sandra, ditangkap setelah menjadi buronan dalam kasus curanmor yang terjadi di Desa Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu.
“Kami menerima laporan dari warga bernama Parlan, perangkat desa, yang melaporkan hilangnya sepeda motor Honda CRF milik keluarganya pada 16/5/ 2025. Sepeda motor tersebut diketahui raib dari teras kantor desa tempat ia bekerja,” ujar Aiptu Misran.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/15/V/2025/SPKT/Sek Kelayang, penyelidikan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kelayang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku membawa kabur dua unit motor, yakni Honda CRF dan Honda Supra X 125. Kedua motor tersebut kemudian dijual oleh pelaku di wilayah berbeda, masing-masing seharga Rp4 juta dan Rp2 juta.
Mengetahui keberadaan pelaku di Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri, S.H., M.H., langsung memimpin tim untuk melakukan pengejaran.
Pada Kamis, 22/5/ 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan. Namun, dalam proses penangkapan, pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan terukur.
“Pelaku sempat berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap. Demi keselamatan petugas dan mencegah pelarian, tindakan tegas terpaksa diambil,” jelas Aiptu Misran.
Dari pengakuan pelaku, salah satu motor hasil curian telah dijual kepada seseorang yang bernama NS (DPO). Tim kemudian melacak keberadaan NS dan berhasil menemukan sepeda motor Honda CRF milik korban, yang ditinggalkan oleh NS saat melarikan diri ke semak-semak di kawasan kebun sawit. Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Kelayang.
“Modus yang digunakan pelaku cukup licik. Ia mencuri kunci motor Honda CRF milik korban sekitar dua minggu sebelum melakukan pencurian kendaraan. Dengan kunci asli di tangan, pelaku dengan mudah membawa kabur motor saat situasi lengang,” tambah Aiptu Misran.
Kini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Kelayang bersama barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut, sementara pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat, seperti saudara NS, masih dilakukan.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan kerja sama antarwarga serta aparat dalam mencegah dan menindak kejahatan di lingkungan masyarakat.

Berita Lainnya
Polres Bengkalis Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan, Tubuh Korban Dimasukkan Ke Septic Tank
Uang dan Emas Raib, Dua Pelaku Pencurian di Tembilahan Ditangkap
Simpan Paket Sabu Dalam Mulut, Remaja 19 Tahun Diamankan Polsek Abung Semuli
Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis, Amankan Diduga Penjual Narkoba
Polda Riau Musnahkan 48,68 KG Sabu dan 14 Pelaku Digulung
AS Divonis 4 Tahun, Korupsi Pembangunan Kantor Lurah Sapat Kecamatan Kuindra
Sembunyikan BB Sabu di Bawah Jembatan, Seorang Pemuda di Pelalawan Diciduk Aparat Kepolisian
Ditegah Wabah Pandemi Covid-19, Polda Riau Berhasil Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Tembilahan Hulu Diringkus Polisi
Sempat Kejar-kejaran, Dua Pengedar Ganja Ciut Nyali saat Dengar Tembakan Peringatan
Selama Corona, 1.600 Napi di Riau Bebas Asimilasi, 4 Orang Ditangkap Lagi Karena Tindak Pidana