Pengakuan Mengejutkan!
Digerebek Saat Siap Beraksi, Pengedar Sabu di Tapung Hilir Tumbang, 7 Paket Narkoba Disita
BUALBUAL.com - Seorang pria berinisial PA (27), warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, ditangkap jajaran Polsek Tapung Hilir karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
PA diamankan pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Dari tangan pelaku, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto 6,34 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di rumah pelaku.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penindakan, pelaku berhasil diamankan di belakang rumahnya saat sedang menelepon,” ujar AKP Khairil, Sabtu (4/7/2026).
Penggerebekan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hazli Murham. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, polisi menemukan tujuh paket sabu yang diduga siap edar di kamar pelaku. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, PA diduga telah cukup lama mengedarkan sabu di wilayah Desa Kota Garo. Aktivitas tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat sekitar.
Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial JE yang juga berdomisili di Desa Kota Garo.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasoknya dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” kata AKP Khairil.
Atas perbuatannya, PA dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal lain yang akan diterapkan sesuai hasil penyidikan.
Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Tapung Hilir.

Berita Lainnya
PKS: Jika Koruptor Selewengkan Anggaran Penanggulangan Covid-19 Patut Dihukum Mati
Seorang DPO Curas Ditangkap Jajaran Tekab 308 Polres Lampung Utara
PBH Peradi Pekanbaru Minta Kepolisian Tindak Tegas Aksi Dugaan Perampasan Mobil oleh BCA Finance
Diduga Korupsi 6 kegiatan Bernilai Rp13,3 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditetapkan Tersangka
Patroli Malam, Personel Polsek Kuindra Berikan Himbauan Kamtibmas
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Personel Polsek Kuindra Patroli Sambang ke Kantor Pemerintahan
Polda Riau Musnahkan 35,46 Kg Sabu dan 585 Butir Ekstasi Hasil Operasi Satu Bulan
Transaksi Sabu di Jalan Sudirman Digagalkan, MI Ditangkap dengan Empat Paket Barang Haram
Seorang Pria Muda, Lakukan Perbuatan Asusila Pada Gadis di bawah Umur Diamankan Team Polsek Mandau
Tersangka Pencabulan Dua Anak di Inhu Ditangkap Usai 3 Tahun Masuk DPO
Tiga Pelaku Narkoba diringkus Satres Narkoba Inhu
Terungkap di Persidangan! Abdul Wahid Sebut SF Hariyanto Tunjukkan Rekaman Rahasia KPK dan Ancam Dirinya