Pengakuan Mengejutkan!
Digerebek Saat Siap Beraksi, Pengedar Sabu di Tapung Hilir Tumbang, 7 Paket Narkoba Disita
BUALBUAL.com - Seorang pria berinisial PA (27), warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, ditangkap jajaran Polsek Tapung Hilir karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
PA diamankan pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Dari tangan pelaku, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto 6,34 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di rumah pelaku.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penindakan, pelaku berhasil diamankan di belakang rumahnya saat sedang menelepon,” ujar AKP Khairil, Sabtu (4/7/2026).
Penggerebekan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hazli Murham. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, polisi menemukan tujuh paket sabu yang diduga siap edar di kamar pelaku. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, PA diduga telah cukup lama mengedarkan sabu di wilayah Desa Kota Garo. Aktivitas tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat sekitar.
Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial JE yang juga berdomisili di Desa Kota Garo.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasoknya dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” kata AKP Khairil.
Atas perbuatannya, PA dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal lain yang akan diterapkan sesuai hasil penyidikan.
Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Tapung Hilir.

Berita Lainnya
DPO Kasus Curanmor Polsek Tambang Ditangkap di Wilayah Kota Pekanbaru
Polsek Lirik Ungkap Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur
Satu Pelaku Ditangkap, Kasus Pembakaran Rumah yang Tewaskan Pasutri Lansia Diusut Tuntas
Jelang HUT Bhayangkara ke - 76, Satreskrim Polres Bintan Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN
Polres Inhu Press Release Kasus Dukun Cabul dan 2 Kasus Perdagangan Orang
Polda Riau Temukan 12 PMI Ilegal di Hutan, Satu Orang Jadi Tersangka
Bawa 6 Paket Sabu, Dua Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura
Polsek Tapung Hulu Tangkap 4 Pelaku Narkoba, 2 Diantaranya Juga Pelaku Curanmor
Besok, Amril Mukminin Disidangkan Secara Online
Polda Riau Ungkap Kronologi dan Hasil Autopsi Dugaan Kekerasan Anak di Bawah Umur di Inhu
Polisi Amankan Bandar Judi Klotok di Kempas
Tindakan Tak Terpuji Seorang Ayah di Pelalawan Tega Perkosa Anak Kandung Sendiri