Posting Video Asusila, Seorang Pemuda Diamankan Sat Reskrim Polres Lampura

BUALBUAL.com - Seorang pemuda berinisial MP (20) warga Desa Sakal Kecamatan Pekurun Udik Kabupaten Lampung Utara, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga telah memposting ke media sosial video asusila yang berisikan perbuatan pelaku yang berhubungan intim dengan seorang sebut saja bunga (20) selaku pelapor
Hal ini di ungkapkan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, Jumat (10/12/2021).
"Terduga pelaku diamankan oleh unit Tipidter yang di back-up Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara dipimpin Kanit IV Ipda Ijan Wahyudi pada hari Senin (9/12/2021) sekitar pukul 17.55 WIB di rumah pelaku Desa Sakal Kecamatan Pekurun Udik Lampung Utara," kata Kasat.
Kronologis kejadian atau modus operandi (MO) yang dilakukan, pada hari Jumat (19/11/2021), terduga pelaku (MP) membuat akun Instagram dengan nama @SusiHidayah, selanjutnya akun tersebut memposting video dengan durasi 13 detik yang berisikan adegan asusila pelaku berhubungan intim dengan korban (pelapor).
"Kemudian terduga pelaku juga mengirimkan video tersebut melalui DM Instagram ke akun instagram milik kakak korban (AH) serta memposting melalui status WhatsApp," imbuh AKP Eko Rendi.
Barang bukti yang disita berupa tiga belas lembar tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp dan postingan Instagram, satu unit Handphone.
"Akibat perbuatannya, terduga MP dapat dijerat pelanggaran tindak pidana (TP) informasi dan transaksi elektronik berupa Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo. Pasal 27 ayat (1) UU.RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman 5 Tahun kurungan," pungkas AKP Eko Rendi.
Berita Lainnya
Sepasang Pengedar Sabu di Rengat Dibekuk Polres Inhu
Satnarkoba Polres Bengkalis, Amankan Dua Pria Diduga Pengedar Shabu
Kejari Kuansing Tetapkan Tersangka Korupsi SPPD Fiktif, Kepala BPKAD: Ada Semacam Konspirasi
Begini kejadiannya, Polisi di Pekanbaru Duel Hingga Cedera saat Tangkap Kurir Sabu 8 Kg
Polres Tulang Bawang Sita 11 Unit Sepeda Motor Hasil Kejahatan, Berikut Spesifikasinya
Beginilah Aksi Polisi Berantas Tambang Emas Ilegal di Kuansing Riau
Polres Pesawaran Ungkap Kasus Tipu Gelap Produk Kecantikan, Diduga Masih Ada Tersangka Lain
Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Modus Pencurian Uang Via SIM SWAP
Lelaki Paruh Baya Jual Obat Kuat Tanpa Izin Edar Ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri
Angkut BBM Gunakan Kendaraan Bermodifikasi, Pria Paruh Baya di Lampung Utara Diamankan Polisi
Ungkap Misteri Kematian Wanita di Kebun Sawit Tapung Kampar, Polisi Amankan Pelaku Diduga Kekasih Gelap
Mantan Teller Bank BRI di Dumai Bobol Rekening Nasabah Hingga Miliyaran Rupiah