Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
Posting Video Asusila, Seorang Pemuda Diamankan Sat Reskrim Polres Lampura
BUALBUAL.com - Seorang pemuda berinisial MP (20) warga Desa Sakal Kecamatan Pekurun Udik Kabupaten Lampung Utara, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga telah memposting ke media sosial video asusila yang berisikan perbuatan pelaku yang berhubungan intim dengan seorang sebut saja bunga (20) selaku pelapor
Hal ini di ungkapkan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, Jumat (10/12/2021).
"Terduga pelaku diamankan oleh unit Tipidter yang di back-up Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara dipimpin Kanit IV Ipda Ijan Wahyudi pada hari Senin (9/12/2021) sekitar pukul 17.55 WIB di rumah pelaku Desa Sakal Kecamatan Pekurun Udik Lampung Utara," kata Kasat.
Kronologis kejadian atau modus operandi (MO) yang dilakukan, pada hari Jumat (19/11/2021), terduga pelaku (MP) membuat akun Instagram dengan nama @SusiHidayah, selanjutnya akun tersebut memposting video dengan durasi 13 detik yang berisikan adegan asusila pelaku berhubungan intim dengan korban (pelapor).
"Kemudian terduga pelaku juga mengirimkan video tersebut melalui DM Instagram ke akun instagram milik kakak korban (AH) serta memposting melalui status WhatsApp," imbuh AKP Eko Rendi.
Barang bukti yang disita berupa tiga belas lembar tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp dan postingan Instagram, satu unit Handphone.
"Akibat perbuatannya, terduga MP dapat dijerat pelanggaran tindak pidana (TP) informasi dan transaksi elektronik berupa Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo. Pasal 27 ayat (1) UU.RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman 5 Tahun kurungan," pungkas AKP Eko Rendi.


Berita Lainnya
Kakek 60 Tahun di Lampura Lakukan Perbuatan Asusila Terhadap Bocah di Bawah Umur
Mantan Kapus KKH I Dituntut Jaksa 4,5 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Dana BOK Rp1,8 Miliar
Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba Bersenjata, 3 Kg Sabu dan 9 Tersangka Diamankan
Tim Polres Bengkalis Berkomitmen Awasi Perkembangan Harga Sembako di Pasaran
Bandar dan Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Polres Lampura
Korupsi di LAMR Pekanbaru, Modus Kwitansi Kosong Seret Dua Nama
Pria Ini Bacok Temannya karena Sakit Hati Tidak Bayar Hutang Sebesar Rp150 Ribu
Dua Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Polres Tanjungpinang di Dua TKP Berbeda
Mencekam! Remaja Rohil Ditemukan Tewas Tanpa Tangan, Pelaku Ternyata Orang Serumah
Tekab 308 Lampung Utara Lumpuhkan DPO Pelaku Pencurian Sepeda Motor
3 Tersangka Diciduk Resnarkoba Polres Kampar disebuah Pondok di Desa Tanjung Koto Kampar Hulu
Polri: Pemudik Pakai Motor Tidak Dibenarkan Boncengan 'Satu Pengendara Satu Kenderaan'