Ayah di Bintan Timur Tegas Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali
BUALBUAL.com - Jajaran Polsek Bintan Timur berhasil mengamankan seorang pria di Bintan Timur akibat melakukan perbuatan tercela dengan tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Kasus tersebut disampaikan Kapolres Bintan melalui Ps. Kasi Humas Polres Bintan Ipda M. Alson dalam konferensi pers di Polsek Bintan Timur, Sabtu (04/09).
"Dari hasil pemeriksaan tersangka HM mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya yang berinisial PSR (19), yang mana perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak korban berusia 15 tahun atau di kelas 2 SMP pada tahun 2016 lalu," Ipda M. Alson.
Hubungan antara tersangka dan korban adalah anak kandung dari tersangka yang tinggal serumah.
"Tindakan bejat yang dilakukan pria berinisial HM tersebut sudah berulang kali dilakukan sejak kurun waktu Tahun 2016 sampai 2020," ungkapnya.
Sejak SMP hingga korban tamat SMK, perbuatan bejat tersebut berulang kali dilakukan, al hasil HM harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi.
Kejadian tersebut terjadi di rumah tempat tinggal keduanya yang beralamat di wilayah Kecamatan Bintan Timur. Saat kejadian isteri HM yang juga merupakan ibu kandung korban sedang tidak di rumah.
Kasus tersebut terungkap saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, kemudian ibu korban melaporkannya ke Polsek Bintan Timur pada tanggal 19 Agustus 2021, selanjutnya HM pun diamankan oleh pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku sudah kita amankan, untuk proses Penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
HM disangkakan telah melanggar Undang-undang RI No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Berita Lainnya
Warga Enok Inhil Ditangkap Polsek Reteh Pasal Sabu
PT Kurma: DP 5 Juta per Kavling, 3 Juta-nya Mengalir ke Kantong Marketing
Eks Kades Kelayang Inhu Tetap Dihukum Penjara 3 Tahun 10 Bulan
Ops Antik Kraktau 2022, Polres Lampung Utara Berhasil Amankan 25 Tersangka Narkoba
Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan Satu Tahun
Satpolair Polres Karimun Tangkap Speed Boat Bermuatan Rokok Selundupan
Hakim Vonis Bebas Tiga Nelayan Malaysia yang Didakwa Curi Ikan di Perairan Bengkalis
Sempat Buron, Pelaku Teror di Rumah Humas Kejati Riau Akhirnya Tertangkap
Sat Polrair Polres Bengkalis, Gelar Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti
Polisi Ungkap BBM Palsu yang Diolah di Sumut Dijual ke Industri-industri di Riau
Kurun Waktu 10 Jam, 8 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diciduk Polres Lampura
Dua Tahun Buron, Polres Lampung Utara Akhirnya Berhasil Ringkus DPO Pelaku Curas