Fatiah Dari Menyanyi Hingga Menjadi Petinju Muda Terbaik Se Kepri
Kalapas Kelas II A Tanjungpinang Berkomitmen Cegah Narkoba
Sekda Natuna Pimpin Rapat Bahas Pengunaan APBD 2025
Aroma Judi Berkedok Gelper Kembali Warnai Suka Berenang
Gelper Tanjungpinang
Aroma Judi Berkedok Gelper Kembali Warnai Suka Berenang

Bualbual.com, Tanjungpinang - Aroma perjudian diduga kembali meramaikan dan meresahkan warga Tanjungpinang. Pasalnya, Judi berkedok gelanggang permainan (gelper) di Jalan Ir Sutami yang sempat tutup beberapa waktu lalu ini kembali dibuka.
Hal ini membuat masyarakat kembali resah masyarakat. Menurut salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya Gelper ini sudah 3 hari dibuka.
"Sudah dari tanggal 23 bukanya bang," ucap Sumber kepada media ini, Sabtu (23/1).
Hal sontak mengabaikan arahan Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam arahan sebelumnya dengan tegas telah memerintahkan langsung kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Adrianto Suntuk menindak tegas dan menangkap perjudian apapun bentuknya.
Hal ini bisa dilihat dari Surat telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 diperintahkan kepada seluruh Kapolda seluruh Indonesia untuk memberantas perjudian apapun bentuknya.
Tempat permainan yang berbau mesin Judi (Gelper) ini sangatlah dilarang oleh tokoh agama, tokoh masyarakat baikpun tokoh ulama dan merupakan melanggar Undang – Undang pasal 303 KUHP, Jo.UU. NO 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi Jo .PP NO. 9 Tahun 1981 Jo.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo, menyampaikan hal tersebut melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (25/01).
“Ok akan kami cek dan lidik,” tulisnya.
Berita Lainnya
Polres Lampung Utara Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan dan Curas
Pria Tua Diduga Bandar Narkoba Ditangkap Di Desa Sebangar, Bengkalis
Dikendalikan dari Lapas Pariaman, Polda Riau Berhasil Ungkap Narkoba Jenis Liquid
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkotika
Pembuat Senpi Rakitan di Lampung Utara Dibekuk Polisi
Unsur Pimpinan Ormas di Pekanbaru Dibacok OTK
Pimpinan PT BRJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Sungai Enok, Inhil
Selama Corona, 1.600 Napi di Riau Bebas Asimilasi, 4 Orang Ditangkap Lagi Karena Tindak Pidana
Setan Apa Merasuki S, Tega Diduga Telah Cabuli Anak Dibawah Umur Di Duri
Pelaku Judi Togel Ditangkap Polsek Reteh
Simpan Sabu Dalam BH, Seorang Bandar Narkoba di Tubaba Diringkus Polisi
Polres Bengkalis Gelar Razia Preman Dan Pelaku Pungli Di Duri