Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Mubiler Hotel Kuansing Tahun 2015

BUALBUAL.com - Siapa yang menjadi para pelaku dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan (mubiler) Hotel Kuansing tahun 2015, terjawab sudah. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Hadiman SH MH akhirnya menetapkan tiga orang tersangka yang terlibat dengan kasus tersebut.
Mereka masing-masing berinisial F, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mantan Kepala Dinas CKTR Kuansing yang berubah menjadi Dinas PUPR. Selanjutnya, sebagai tersangka AH, selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Almarhum RT Direktur Utama PT BP sebagai pelaksana kegiatan.
Hadiman mengumumkan itu didampingi Kasubag Bin Jefri Hardi SH, Kasi Intel Kicky Arityanto SH MH, Kasi Pidum Samsul Sitinjak SH, Kasi Pidsus Roni Saputra SH, Kasi Datun Carlo Romulo Lumbanbatu SH MH dan lainnya, Senin (11/1/2021) di Kantor Kejari Kuansing .
"Untuk penahanan tersangka, dilakukan dalam beberapa hari kedepan. Sementara,karena Direktur Utama pelaksana kegiatan sudah meninggal dunia tahun 2017, maka pupus tuntutan baginya," ujar Hadiman. Menurutnya, proyek yang dibangun tahun 2015 itu, senilai Rp13,1 Miliar lebih. Namun dilapangkan hanya bisa terlaksana 44 persen lebih. Pemkab melalui Dinas CKTR ketika itu sudah membayarkan uang pada tekanan Rp5,2 Miliar lebih.
Atas pekerjaan itu, PT BP dikenakan denda Rp352 juta lebih yang baru dibayarkan rekanan pada Pemkab pada tahun 2018. Seharusnya tahun 2015. Sedari awal kasus ini telah menyalahi aturan. PPK menyerahkan uang jaminan bank pada pihak rekanan kembali sebesar Rp629 juta lebih yang seharusnya diserahkan pada negara.
Karena rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Dari kegitan ini, total kerugian negara yang dihitung akuntan sebesar Rp5 Miliar lebih setelah di potong pajak. Para tersangka diancam degan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3, Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana disebutkan pula dalam UU RI nomor 21 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun pejara, paling lama 20 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar sebagaimana disebutkan dalam pasal 2. Sementara pasal 3, ancaman paling sedikit 1 tahun paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta.
Berita Lainnya
Polda Kepri Ungkap Pelaku Pembunuhan Sadis Wanita di Kota Tanjungpinang
BPS Lampura Diduga Maladministrasi Data Pengrekrutan Pegawai Resosek
Tim Ojo loyo Resnarkoba Polres Kampar Kembali Tangkap 2 Pelaku Narkoba, NAPI Lapas Salah satu nya
Hadapi Sidang Pra Peradilan IMA, Kajari Inhil Rini Triningsih Turun Langsung di PN Tembilahan
Sabu Siap Edar Digerebek di Kempas Jaya Inhil, Dua Pelaku Tak Berkutik
Hati-hati Medsos! Polres Inhu Imbau Warga Hindari Berbagi Foto Sensitif
Edarkan Sabu, Pecatan Polisi Ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru
3 Pelaku Perampokan di Perairan Palongan Inhil Berhasil Diciduk Polisi, 5 Lainnya Dalam Pengejaran
Curi Kabel Analog Telepon Milik PT CPI, Warga Gajah Sakti Diamankan Di Polsek Mandau
Sudah 9 Tahanan Polres Kampar yang Kabur Ditangkap, 2 Lagi Masih Diburu
Diduga Kerab Transaksi Narkoba, Pria Ini Ditangkap Tim Restik Polres Bengkalis
Sempat DPO, Pelaku Pencurian Dinamo Mesin Pendingin Berhasil Diringkus Polsek Sungkai Utara