Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Mubiler Hotel Kuansing Tahun 2015
BUALBUAL.com - Siapa yang menjadi para pelaku dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan (mubiler) Hotel Kuansing tahun 2015, terjawab sudah. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Hadiman SH MH akhirnya menetapkan tiga orang tersangka yang terlibat dengan kasus tersebut.
Mereka masing-masing berinisial F, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mantan Kepala Dinas CKTR Kuansing yang berubah menjadi Dinas PUPR. Selanjutnya, sebagai tersangka AH, selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Almarhum RT Direktur Utama PT BP sebagai pelaksana kegiatan.
Hadiman mengumumkan itu didampingi Kasubag Bin Jefri Hardi SH, Kasi Intel Kicky Arityanto SH MH, Kasi Pidum Samsul Sitinjak SH, Kasi Pidsus Roni Saputra SH, Kasi Datun Carlo Romulo Lumbanbatu SH MH dan lainnya, Senin (11/1/2021) di Kantor Kejari Kuansing .
"Untuk penahanan tersangka, dilakukan dalam beberapa hari kedepan. Sementara,karena Direktur Utama pelaksana kegiatan sudah meninggal dunia tahun 2017, maka pupus tuntutan baginya," ujar Hadiman. Menurutnya, proyek yang dibangun tahun 2015 itu, senilai Rp13,1 Miliar lebih. Namun dilapangkan hanya bisa terlaksana 44 persen lebih. Pemkab melalui Dinas CKTR ketika itu sudah membayarkan uang pada tekanan Rp5,2 Miliar lebih.
Atas pekerjaan itu, PT BP dikenakan denda Rp352 juta lebih yang baru dibayarkan rekanan pada Pemkab pada tahun 2018. Seharusnya tahun 2015. Sedari awal kasus ini telah menyalahi aturan. PPK menyerahkan uang jaminan bank pada pihak rekanan kembali sebesar Rp629 juta lebih yang seharusnya diserahkan pada negara.
Karena rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Dari kegitan ini, total kerugian negara yang dihitung akuntan sebesar Rp5 Miliar lebih setelah di potong pajak. Para tersangka diancam degan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3, Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana disebutkan pula dalam UU RI nomor 21 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun pejara, paling lama 20 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar sebagaimana disebutkan dalam pasal 2. Sementara pasal 3, ancaman paling sedikit 1 tahun paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta.

Berita Lainnya
Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Box Cold Diesel di Jalan Lintas Garuda Sakti Panam
Terkait Insiden Tewasnya Haji Permata, Polisi Belum Menetapkan Tersangka
Sebut Alquran Sebatas Kitab Dongeng Bangsa Arab, Youtuber Muhammad Kace Akhirnya Ditangkap Mabes Polri
Satu Hari Berjalan Ops Antik LK 2023,Dua Orang Pemuda Diamankan Satres Narkoba Polres Siak
Gerak Cepat, Satrestik Polres Bengkalis Ciduk 5 Pelaku Narkoba
Ajak Korban Lihat Video Tiktok, Pria Paruh Baya di Inhil Sodomi Anak di Bawah Umur
Serius Berantas Narkoba, Polres Inhil Turun ke Tempat Hiburan Malam
329 TKP PETI Ditertibkan, Polres Kuansing Musnahkan 2.006 Rakit
Penipuan Dijanjikan Masuk PT Hutama Karya, Masyarakat Lampung Utara Dibekuk Polisi
Berkas Lengkap, Bupati Meranti Nonaktif M Adil segera Diadili
Bobol Toko HP Nekir, Residivis Kambuhan Diringkus Petugas
Akhir Pelarian! DPO Narkoba yang Buron Hampir 2 Tahun Akhirnya Dibekuk, Sabu Ikut Disita