• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Udah Bayar Pembuatan Paspor di Imigrasi Tanjungpinang, Ditolak Uang Tak Kembali
03 Oktober 2025
Polda Riau Tunjuk Dua Figur Melenial Duta Green Policing
30 September 2025
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Kuansing

Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Mubiler Hotel Kuansing Tahun 2015

Redaksi

Senin, 11 Januari 2021 22:52:21 WIB Dibaca : 887 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Siapa yang menjadi para pelaku dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan (mubiler) Hotel Kuansing tahun 2015, terjawab sudah. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Hadiman SH MH akhirnya menetapkan tiga orang tersangka yang terlibat dengan kasus tersebut.

Mereka masing-masing berinisial F, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mantan Kepala Dinas CKTR Kuansing yang berubah menjadi Dinas PUPR. Selanjutnya, sebagai tersangka AH, selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Almarhum RT Direktur Utama PT BP sebagai pelaksana kegiatan. 

Hadiman mengumumkan itu didampingi Kasubag Bin Jefri Hardi SH, Kasi Intel Kicky Arityanto SH MH, Kasi Pidum Samsul Sitinjak SH, Kasi Pidsus Roni Saputra SH, Kasi Datun Carlo Romulo Lumbanbatu SH MH dan lainnya, Senin (11/1/2021) di Kantor Kejari  Kuansing .

"Untuk penahanan tersangka, dilakukan dalam beberapa hari kedepan. Sementara,karena Direktur Utama pelaksana kegiatan sudah meninggal dunia tahun 2017, maka pupus tuntutan baginya," ujar Hadiman. Menurutnya, proyek yang dibangun tahun 2015 itu, senilai Rp13,1 Miliar lebih. Namun dilapangkan hanya bisa terlaksana 44 persen lebih. Pemkab melalui Dinas CKTR ketika itu sudah membayarkan uang pada tekanan Rp5,2 Miliar lebih.

Atas pekerjaan itu, PT BP dikenakan denda Rp352 juta lebih yang baru dibayarkan rekanan pada Pemkab pada tahun 2018. Seharusnya tahun 2015. Sedari awal kasus ini telah menyalahi aturan. PPK menyerahkan uang jaminan bank pada pihak rekanan kembali sebesar Rp629 juta lebih yang seharusnya diserahkan pada negara. 

Karena rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Dari kegitan ini, total kerugian negara yang dihitung akuntan sebesar Rp5 Miliar lebih setelah di potong pajak.  Para tersangka diancam degan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3, Jo pasal 18 UU RI nomor 31  tahun 1999 sebagaimana disebutkan pula dalam UU RI nomor 21 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun pejara, paling lama 20 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar sebagaimana disebutkan dalam pasal 2. Sementara pasal 3, ancaman paling sedikit 1 tahun paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta. 


Sumber : Riaupos.co /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Kapolsek Batang Gansal Ungkap Kasus Sabu, Dua Pria Diringkus

Miliki 2,5 Gram Sabu, Pria Ini Diamankan Sat Narkoba Polres Bengkalis

Tiga Bandar Narkoba Berhasil Diringkus Team Satres Narkoba Polres Mesuji

23 Kasus Penambangan Ilegal Berhasil Diungkap Polda Riau, 37 Pelaku Berhasil Diamankan

20 Butir Happy Five Gagal Diselundupkan ke Lapas Pekanbaru Lewat Roti Kering

Polres Karimun Ungkap Kasus PMI ke Negara Malaysia

Kepala Desa di Inhu Terlibat Jaringan Narkoba, Kepercayaan Publik Kembali Tercoreng

Kembali Polres Inhu dan Polhut Amankan 1 Truk Kayu Ilegal Dari TNBT

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Sepasang Pengedar Sabu di Lirik

3 Pelaku Curanmor di Duri Berhasil Diamankan, Salah Satunya Bekerja di PT Besmindo

Diduga Dana BUMDes Desa Lubuk Agung Hanya untuk Memperkaya Diri Pengurus

Peredaran Ekstasi di Inhil Terbongkar, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Terkini +INDEKS

Udah Bayar Pembuatan Paspor di Imigrasi Tanjungpinang, Ditolak Uang Tak Kembali

03 Oktober 2025
Warga Inhil Digemparkan Penemuan Kerangka Manusia di Perkebunan
02 Oktober 2025
Gubri Pastikan Program MBG Lancar dan Aman Bagi Pelajar di Setiap Sekolah
02 Oktober 2025
Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa, Di Pemberitaan Media Online Mataxpost.com dan Media Sosial TikTok
02 Oktober 2025
Wabup Yuliantini Turun Langsung, Selamatkan Tiga Anak di Desa Pekan Tua dari Ancaman Putus Sekolah
02 Oktober 2025
Pendaftaran 20 Jabatan Tinggi Pratama di Pemprov Riau Dibuka, Gubri Cari Pejabat Kompeten!
02 Oktober 2025
Satpolairud Polres Inhil Gelar Program JALUR untuk Cegah dan Ungkap Tindak Pidana di Perairan
02 Oktober 2025
UAS Takziah dan Ziarah Makam Almarhum Al-Azmi Bin Muhammad Nur Anggota DPRD KAB.Bengkalis
02 Oktober 2025
Jalan Keritang - Kemuning Bagus! HPPMK Apresiasi Kinerja Gubri Abdul Wahid
01 Oktober 2025
Terharu, Korban Kebakaran: Kami Tak Sendiri, Terimakasih IKA SMAN 1 Tembilahan
01 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Warga Inhil Digemparkan Penemuan Kerangka Manusia di Perkebunan
  • 2 Pendaftaran 20 Jabatan Tinggi Pratama di Pemprov Riau Dibuka, Gubri Cari Pejabat Kompeten!
  • 3 Satpolairud Polres Inhil Gelar Program JALUR untuk Cegah dan Ungkap Tindak Pidana di Perairan
  • 4 Jalan Keritang - Kemuning Bagus! HPPMK Apresiasi Kinerja Gubri Abdul Wahid
  • 5 Terharu, Korban Kebakaran: Kami Tak Sendiri, Terimakasih IKA SMAN 1 Tembilahan
  • 6 Syukuran Hari Jadi Polwan Ke77, Kapolda Riau: Jadilah Polwan yang Berintegritas dan Profesional
  • 7 Gubri Abdul Wahid Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Selensen
  • 8 Oknum Guru P3K Diciduk Polres Inhu Gegara Sabu
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media