Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Mubiler Hotel Kuansing Tahun 2015
BUALBUAL.com - Siapa yang menjadi para pelaku dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan (mubiler) Hotel Kuansing tahun 2015, terjawab sudah. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Hadiman SH MH akhirnya menetapkan tiga orang tersangka yang terlibat dengan kasus tersebut.
Mereka masing-masing berinisial F, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mantan Kepala Dinas CKTR Kuansing yang berubah menjadi Dinas PUPR. Selanjutnya, sebagai tersangka AH, selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Almarhum RT Direktur Utama PT BP sebagai pelaksana kegiatan.
Hadiman mengumumkan itu didampingi Kasubag Bin Jefri Hardi SH, Kasi Intel Kicky Arityanto SH MH, Kasi Pidum Samsul Sitinjak SH, Kasi Pidsus Roni Saputra SH, Kasi Datun Carlo Romulo Lumbanbatu SH MH dan lainnya, Senin (11/1/2021) di Kantor Kejari Kuansing .
"Untuk penahanan tersangka, dilakukan dalam beberapa hari kedepan. Sementara,karena Direktur Utama pelaksana kegiatan sudah meninggal dunia tahun 2017, maka pupus tuntutan baginya," ujar Hadiman. Menurutnya, proyek yang dibangun tahun 2015 itu, senilai Rp13,1 Miliar lebih. Namun dilapangkan hanya bisa terlaksana 44 persen lebih. Pemkab melalui Dinas CKTR ketika itu sudah membayarkan uang pada tekanan Rp5,2 Miliar lebih.
Atas pekerjaan itu, PT BP dikenakan denda Rp352 juta lebih yang baru dibayarkan rekanan pada Pemkab pada tahun 2018. Seharusnya tahun 2015. Sedari awal kasus ini telah menyalahi aturan. PPK menyerahkan uang jaminan bank pada pihak rekanan kembali sebesar Rp629 juta lebih yang seharusnya diserahkan pada negara.
Karena rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Dari kegitan ini, total kerugian negara yang dihitung akuntan sebesar Rp5 Miliar lebih setelah di potong pajak. Para tersangka diancam degan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3, Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana disebutkan pula dalam UU RI nomor 21 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun pejara, paling lama 20 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar sebagaimana disebutkan dalam pasal 2. Sementara pasal 3, ancaman paling sedikit 1 tahun paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta.

Berita Lainnya
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tembilahan Hilir, 7 Paket Sabu Diamankan
Polresta Barelang Tangkap 2 Mucikari Perdagangan Anak di Bawah Umur
Kurun Waktu 4 Jam, Satres Narkoba Polres Lampura Ringkus Satu Bandar dan Dua Pengedar
Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
Polsek Pinggir Amankan Terduga Pelaku Kasus Asusila Terhadap Anak di Bengkalis
Tiga Orang Pengedar Sabu di Purwajaya Ditangkap Satres Narkoba Polres Tulang Bawang
Aneh..Istri Korban Dijanjikan Akan Jadi Guru Honor Daerah
Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Diperiksa Polda Riau, Ada Apa dengan Proyek Jalan Rp11 Miliar?
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Keritang, 5 Paket Sabu Berhasil Diamankan
Satu Pria Dibedil Polisi, Tersangka Perampok Karyawan SPBU di Batam Bertambah
Dugaan Hina Profesi Wartawan, Perkara Berllanjut di Ditreskrimum Polda Riau
10 Kg Sabu Jaringan Malaysia Digagalkan di Dumai, Mantan TKI Terancam Hukuman Mati