• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Kuansing

Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Mubiler Hotel Kuansing Tahun 2015

Redaksi

Senin, 11 Januari 2021 22:52:21 WIB Dibaca : 974 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Siapa yang menjadi para pelaku dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan (mubiler) Hotel Kuansing tahun 2015, terjawab sudah. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Hadiman SH MH akhirnya menetapkan tiga orang tersangka yang terlibat dengan kasus tersebut.

Mereka masing-masing berinisial F, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mantan Kepala Dinas CKTR Kuansing yang berubah menjadi Dinas PUPR. Selanjutnya, sebagai tersangka AH, selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Almarhum RT Direktur Utama PT BP sebagai pelaksana kegiatan. 

Hadiman mengumumkan itu didampingi Kasubag Bin Jefri Hardi SH, Kasi Intel Kicky Arityanto SH MH, Kasi Pidum Samsul Sitinjak SH, Kasi Pidsus Roni Saputra SH, Kasi Datun Carlo Romulo Lumbanbatu SH MH dan lainnya, Senin (11/1/2021) di Kantor Kejari  Kuansing .

"Untuk penahanan tersangka, dilakukan dalam beberapa hari kedepan. Sementara,karena Direktur Utama pelaksana kegiatan sudah meninggal dunia tahun 2017, maka pupus tuntutan baginya," ujar Hadiman. Menurutnya, proyek yang dibangun tahun 2015 itu, senilai Rp13,1 Miliar lebih. Namun dilapangkan hanya bisa terlaksana 44 persen lebih. Pemkab melalui Dinas CKTR ketika itu sudah membayarkan uang pada tekanan Rp5,2 Miliar lebih.

Atas pekerjaan itu, PT BP dikenakan denda Rp352 juta lebih yang baru dibayarkan rekanan pada Pemkab pada tahun 2018. Seharusnya tahun 2015. Sedari awal kasus ini telah menyalahi aturan. PPK menyerahkan uang jaminan bank pada pihak rekanan kembali sebesar Rp629 juta lebih yang seharusnya diserahkan pada negara. 

Karena rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Dari kegitan ini, total kerugian negara yang dihitung akuntan sebesar Rp5 Miliar lebih setelah di potong pajak.  Para tersangka diancam degan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3, Jo pasal 18 UU RI nomor 31  tahun 1999 sebagaimana disebutkan pula dalam UU RI nomor 21 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun pejara, paling lama 20 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar sebagaimana disebutkan dalam pasal 2. Sementara pasal 3, ancaman paling sedikit 1 tahun paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta. 


Sumber : Riaupos.co /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tembilahan Hilir, 7 Paket Sabu Diamankan

Polresta Barelang Tangkap 2 Mucikari Perdagangan Anak di Bawah Umur

Kurun Waktu 4 Jam, Satres Narkoba Polres Lampura Ringkus Satu Bandar dan Dua Pengedar

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar

Polsek Pinggir Amankan Terduga Pelaku Kasus Asusila Terhadap Anak di Bengkalis

Tiga Orang Pengedar Sabu di Purwajaya Ditangkap Satres Narkoba Polres Tulang Bawang

Aneh..Istri Korban Dijanjikan Akan Jadi Guru Honor Daerah

Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Diperiksa Polda Riau, Ada Apa dengan Proyek Jalan Rp11 Miliar?

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Keritang, 5 Paket Sabu Berhasil Diamankan

Satu Pria Dibedil Polisi, Tersangka Perampok Karyawan SPBU di Batam Bertambah

Dugaan Hina Profesi Wartawan, Perkara Berllanjut di Ditreskrimum Polda Riau

10 Kg Sabu Jaringan Malaysia Digagalkan di Dumai, Mantan TKI Terancam Hukuman Mati

Terkini +INDEKS

Bukan Sekadar Magang! Siswa SMKN 1 Kuantan Mudik Ditempa Jadi Calon Profesional Sejak Hari Pertama

04 Agustus 2026
Tak Mau Ada Korban Lagi! Tim Gabungan Bergerak Cepat Usir Monyet Liar yang Resahkan Warga Tembilahan
04 Agustus 2026
Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
03 Agustus 2026
Akhirnya Bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara Bung Bobby Nasution.
03 Agustus 2026
Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
03 Agustus 2026
Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
03 Agustus 2026
KKIH Gelar Upgrading Leadership Camp di Kampar Kiri, 75 Peserta Ditempa Jadi Pemimpin Peduli Lingkungan
03 Agustus 2026
Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
03 Agustus 2026
Si Jago Merah Melalap Tiga Ruko di Kuansing, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
03 Agustus 2026
Kapolsek Tembilahan Hulu Peringatkan Pelajar: Indonesia Emas 2045 Tak Akan Terwujud Jika Terjerat Narkoba dan Judi Online
03 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
  • 2 Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
  • 3 Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
  • 4 Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
  • 5 Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
  • 6 Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
  • 7 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
  • 8 Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media