Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Tiga Orang Pengedar Sabu di Purwajaya Ditangkap Satres Narkoba Polres Tulang Bawang
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap tiga pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mengatakan, para pelaku ditangkap hari hari Rabu (04/11/2020), sekira pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo.
"Adapun para pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial DA (34), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo, HH (40), berprofesi tani, warga Kampung Bakung Ilir dan WI (23), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang," ujar AKP Anton, Sabtu (07/11/2020).
AKP Anton menjelaskan, penangkapan terhadap tiga pelaku ini berdasarkan informasi yang didapat oleh anggotanya bahwa di sebuah rumah yang ada di Kampung Purwajaya sering dijadikan tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika.
Berbekal informasi tersebut, petugasnya kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan rumah yang ada di Kampung Purwajaya sedang ada penghuninya langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan.
"Hasilnya selain berhasil menangkap tiga orang pelaku, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram, tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, 6 bungkus plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), kotak plastik transaparan dan alat hisap sabu (bong)," jelasnya.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.

Berita Lainnya
Miliki 5 Paket Sabu, Warga Inhil Ini Dibekuk Polisi di Kelurahan Pekan Arba
Dugaan Hina Profesi Wartawan, Perkara Berllanjut di Ditreskrimum Polda Riau
Transaksi Sabu di Teluk Erong Terbongkar, Dua Pelaku Diciduk Satresnarkoba Inhu
Biadab, Oknum Honorer RSI Ibnu Sina Pekanbaru Cabuli Pasien Pingsan
Jualan Narkoba di Simpang Dusun Tua, Polsek Kelayang Ringkus Pelaku
Sempat Buron Selama Lima Tahun, Tersangka Kredit Fiktif BRI Teluk Belitung Ditangkap di Dumai
Sempat Diburon Otak Pelaku TPPU Serta Pengedar Narkoba, MI Akhirnya Dibekuk Polda Riau Bersama
Dijanjikan Upah 15 Juta, Pemuda yang Nekat Bawa 19 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Pakai Sepeda Motor
Patroli Dialogis, Personel Polsek Kuindra Ajak Warga Ciptakan Stabilitas Keamanan
2 Anak di Bawah Umur Curi Uang Kotak Infak Masjid di Karimun
IRT di Sungai Pakning Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Timbangan Digital
Kasus Tewasnya Mantan Ketua KKSS Kota Batam H Permata, Akan Ditangani Polda Riau