Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Tiga Orang Pengedar Sabu di Purwajaya Ditangkap Satres Narkoba Polres Tulang Bawang
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap tiga pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mengatakan, para pelaku ditangkap hari hari Rabu (04/11/2020), sekira pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo.
"Adapun para pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial DA (34), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo, HH (40), berprofesi tani, warga Kampung Bakung Ilir dan WI (23), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang," ujar AKP Anton, Sabtu (07/11/2020).
AKP Anton menjelaskan, penangkapan terhadap tiga pelaku ini berdasarkan informasi yang didapat oleh anggotanya bahwa di sebuah rumah yang ada di Kampung Purwajaya sering dijadikan tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika.
Berbekal informasi tersebut, petugasnya kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan rumah yang ada di Kampung Purwajaya sedang ada penghuninya langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan.
"Hasilnya selain berhasil menangkap tiga orang pelaku, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram, tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, 6 bungkus plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), kotak plastik transaparan dan alat hisap sabu (bong)," jelasnya.
Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.

Berita Lainnya
Amankan Pelaku Curanmor, Jajaran Polsek Temukan Kartu Pers Atas Nama Salah Satu Pelaku
Seorang Oknum PNS dan 2 Orang Rekannya Ditangkap di Tembilahan saat Pesta Sabu
TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ringkus DPO Kasus Curas
Nyambi Jual Sabu, Seorang Petani di Desa Teluk Jira Inhil Diamankan Polisi
Satres Narkoba Inhu Berantas Kejahatan Narkoba Puluhan Paket Sabu Ditemukan
Vonis Mati Dianulir MA, Harta Puluhan Miliar Raja Narkoba Adam di Batam dan Inhil Dirampas Negara
Polsek Siak hulu berhasil Tangkap pelaku, Diduga Penganiayaan adik iparnya
Ingin Edarkan Sabu di Malam Tahun Baru, Warga Simpang Gaung Inhil Ini Keduluan Dibekuk Polisi
Kejari Inhu Geledah 6 Lokasi Terkait Dugaan Kredit Fiktif Rp17 Miliar di BPR Indra Arta
Polres Tubaba Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Bocah 8 Tahun
Perang Narkoba! Polisi Ringkus 4 Pengedar Sabu, Pelaku Utama Kabur
Awal 2025, 68 Hektare Lahan Terbakar di Riau: 22 Pelaku Sudah Ditangkap