Kasus Gajah Dipenggal di Riau Naik Tahap, Kejati Terima SPDP 15 Tersangka
BUALBUAL.com - Aparat Penegak Hukum bergerak cepat dalam menuntaskan kasus pembunuhan Gajah Sumatera di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus gajah yang ditemukan tanpa kepala dan gading tersebut.
Untuk diketahui Polda Riau berhasil mengungkap kasus kematian gajah liar dengan meringkus 15 orang tersangka yang tergabung dalam sindikat perburuan satwa liar lintas provinsi. Sementara tiga orang lainnya masih dalam pengejaran.
Terkait kelanjutan kasus tersebut Polda Riau telah menyerahkan SPDP kepada Kejaksaan Tinggi Riau. Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah
"Kejati Riau telah menerima SPDP" ujarnya, Kamis kemarin
Ada dua SPDP yang diterima Kejaksaan yakni masing-masing berisi 13 tersangka dan 1 tersangka. “Sementara berkas (tersangka) lain masih ditangani Polres Pelalawan dan Kejari Pelalawan,” kata Zikrullah.
Kejati Riau juga telah menerbitkan P-16 atau penunjukan jaksa untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara, dengan tiga jaksa yang ditunjuk. Nantinya jaksa tersebut akan mengawal jalannya penyidikan dan meneliti berkas perkara.
Sebelumnya.Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengungkapkan delapan tersangka ditangkap di wilayah Riau dan Sumatera Barat, sementara tujuh lainnya diciduk hingga ke Pulau Jawa.
Mereka berinisial RA (31), JM (44), SM (41), SM (41), FA (62), HY (74), AB (56), LK (43), SL (43). Kemudian, 7 pelaku lainnya ditangkap di wilayah pulau Jawa, berinisial AR (39), AC (40), FS (43) ME (49), SA (39), JS (47) dan HA (42).
"Para tersangka memiliki peran spesifik yang saling mendukung, mulai dari penyedia dana (pemodal), eksekutor di lapangan, perantara jual beli, hingga penadah hasil buruan," kata Herry.
Polisi juga mengamankan enam gading gajah, senjata api rakitan beserta amunisi, serta tengkorak dan rahang gajah yang telah dibunuh.
Tak hanya gajah, petugas juga menemukan ratusan kilogram sisik trenggiling serta taring dan kuku harimau sumatera, yang menunjukkan bahwa kelompok ini menyasar berbagai satwa kunci yang terancam punah.
Nilai ekonomi dari perdagangan ilegal ini memang sangat menggiurkan bagi para pelaku, namun menghancurkan bagi ekosistem. "Satu pasang gading gajah dapat dijual dengan harga mencapai Rp130 juta," jelasnya.
Polisi bahkan menemukan mesin pembuat pipa rokok yang digunakan untuk mengolah gading menjadi barang seni bernilai tinggi guna menyamarkan asal-usul material ilegal tersebut sebelum dijual ke kolektor.
Kisah memilukan ini bermula pada awal Februari 2026, saat seekor gajah jantan berusia 40 tahun ditemukan mati mengenaskan di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui.
Kondisi bangkai gajah tersebut sangat memprihatinkan, ditemukan dalam posisi duduk dengan kepala yang sudah terpotong dan kedua gadingnya raib. Hasil autopsi di lapangan menunjukkan adanya dua proyektil logam yang bersarang di tubuh raksasa lembut tersebut.

Berita Lainnya
8 Siswa Diamankan Karena Berbuat Onar di Jalan Srikandi, 4 Mau Ujian Kenaikan Kelas
Dani M. Nursalam Terima Hukuman 2 Tahun, Kuasa Hukum Klaim Fakta Persidangan Terbukti Benar
Ditangkap Saat Sembunyi di Plafon! Terkuak dari Kecurigaan Orang Tua, Ayah Tiri di Rupat Diduga Lakukan Asusila terhadap Anak
Selama Pandemi Covid-19 Kejari Pelalawan Tangani 83 Perkara
Miliki Barang Haram, Dua Warga Tungkal Ilir Diamankan Satres Narkoba Polres Inhil
Mengaku Berhasil Kabur Dari Rutan Sumut, Kini Kembali Diringkus Polres Inhu
Polres Bintan Grebek Tambang Ilegal di Kecamatan Gunung Kijang
Sampai Menangis Bacakan Pledoi, Kepala BPKAD Meranti: Karir Saya Berhenti karena Perkara Ini, JPU Kami Tetap pada Tuntutan
Polda Riau Ultimatum 2 Tahanan Kampar yang Kabur: Menyerah atau Diburu Tanpa Henti!
Dua Pria Terduga Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diringkus Polres Lampura di Dua Lokasi Berbeda
Team Restik Polres Bengkalis Tangkap 3 Pelaku Narkoba, 1 Pelaku Sempat Lari Ke Hutan
Ketua Cabor PABBSI Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Bengkalis, Terkait Dana Hibah KONI Tahun 2019