• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Tak Lawan Putusan Hakim!

Dani M. Nursalam Terima Hukuman 2 Tahun, Kuasa Hukum Klaim Fakta Persidangan Terbukti Benar

Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026 17:27:45 WIB Dibaca : 111 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kuasa hukum Dani M. Nursalam, Bachtiar Sitohang, memastikan kliennya menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Dani juga dipastikan tidak akan mengajukan upaya hukum banding.

Pernyataan tersebut disampaikan Bachtiar usai pembacaan putusan perkara korupsi yang menjerat Dani M. Nursalam, Kamis (30/7/2026).

Menurut Bachtiar, putusan majelis hakim membuktikan bahwa keterangan yang disampaikan kliennya saat menjadi saksi mahkota di persidangan merupakan fakta yang benar.

"Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT. Hari ini kebenaran telah menemukan jalannya. Putusan majelis hakim membuktikan bahwa apa yang diterangkan Dani M. Nursalam di persidangan sebagai saksi mahkota merupakan fakta yang sebenarnya," ujar Bachtiar.

Ia mengatakan, selama proses persidangan Dani sempat mendapat berbagai tudingan terkait kesaksiannya. Namun, seluruh fakta yang terungkap di persidangan telah dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

"Apa yang disampaikan Dani bukan mengada-ada ataupun memandai-mandai sebagaimana tuduhan yang berkembang selama ini. Kami menghormati putusan hakim yang telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan," katanya.

Bachtiar juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai memimpin persidangan secara profesional, arif, dan bijaksana hingga perkara tersebut diputus. Selain itu, ia mengucapkan terima kasih kepada insan pers yang telah mengikuti dan memberitakan jalannya proses hukum sejak awal hingga pembacaan putusan.

"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah mengawal perjalanan perkara ini sejak awal sampai akhir sehingga masyarakat dapat mengikuti proses hukum secara terbuka," ucapnya.

Lebih lanjut, Bachtiar menegaskan Dani memilih menerima putusan pengadilan dan tidak akan menempuh upaya hukum lanjutan.

"Melalui penasihat hukumnya, Dani M. Nursalam telah menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak melakukan banding. Ini merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan putusan pengadilan," tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Dani M. Nursalam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp220 juta. Namun, kewajiban tersebut dinyatakan telah dipenuhi melalui pengembalian uang sebesar Rp50 juta oleh Tata Maulana dan Rp170 juta oleh Dani M. Nursalam yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK.

Dengan menerima putusan tersebut, proses hukum terhadap Dani M. Nursalam dipastikan tidak berlanjut ke tingkat banding.


Sumber : Riauaktual /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Dakwaan KPK Dinilai Kabur, Tim Hukum Minta Hakim Bebaskan Abdul Wahid

Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT dan SKGR

Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif yang Rugikan Negara 7 Milyar Lebih

Dua Orang Terduga Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Tekab 308 Polres Lampura

Tiga Pelaku Curanmor di Pekanbaru Ditembak Polisi, Saat Ditangkap Mencoba Melarikan Diri

Majelis Hakim Bebaskan 'Supriyanto' Terdakwa Money Politic di Pilkada Inhu

Pukuli Hingga Peras Pelanggannya, Dua Cewek Open BO Lewat Aplikasi MiChat di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Pelaku dan Dalang Penyiraman Air Keras di Parit 13 Berhasil Diungkap Polres Inhil

Tangkap DPO Kasus Narkoba, Polsek Kelayang Sita Belasan Gram Narkoba dari Tersangka

Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang

Polisi Gerebek Gelanggang Sabung Ayam di Desa Rumbai Jaya

Diduga Bandar Sabu, Acek Warga Kambesko Rengat Inhu Diamankan Polres Inhu

Terkini +INDEKS

Dani M. Nursalam Terima Hukuman 2 Tahun, Kuasa Hukum Klaim Fakta Persidangan Terbukti Benar

30 Juli 2026
Polsek Rengat Barat Inhu Bongkar Peredaran Narkotika
30 Juli 2026
KPK Beri Apresiasi ke Riau Petroleum, HMI: Bukti BUMD Bisa Bersih dan Bebas Korupsi!
30 Juli 2026
Warga Tolak HGU PT Oskar Investama, Muncul Dugaan Ancaman Bagi Hasil Diputus dan Digugat Ganti Rugi
30 Juli 2026
Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Sebut Kasus Rekayasa, Singgung Ada Isu Politis di Balik Putusan, Saya Banding!
30 Juli 2026
Kapolda Riau Bergerak! Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 Resmi Dimulai, Negara Hadir hingga Pulau Terluar
30 Juli 2026
Baru Tiba di Inhil, Kapolda Riau Tak Buang Waktu, Langsung Meluncur ke Pelabuhan Pelindo
30 Juli 2026
Tim Kuasa Hukum Langsung Banding Usai Hakim Vonis Abdul Wahid 2 Tahun Penjara
30 Juli 2026
BREAKING! Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan 8,5 Tahun
30 Juli 2026
Terungkap! Ini Penyebab Harga Kelapa di Inhil Anjlok hingga Rp1.700 per Kg
30 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Sebut Kasus Rekayasa, Singgung Ada Isu Politis di Balik Putusan, Saya Banding!
  • 2 Terungkap! Ini Penyebab Harga Kelapa di Inhil Anjlok hingga Rp1.700 per Kg
  • 3 Vonis Tinggal Hitungan Jam, Ratusan Pendukung Gelar Doa Bersama, Abdul Wahid Berharap Dibebaskan
  • 4 Warga Tembilahan Diteror Monyet Liar, 7 Orang Jadi Korban, Ada yang Diserang Saat Tidur
  • 5 Misteri Mayat Mengapung di Dermaga PT SAGM Tempuling, ABK Kapal Asal Medan Ditemukan Tak Bernyawa
  • 6 Terbongkar! Modus ''Nikah Batin'' Berkedok Pengobatan, Dukun 75 Tahun Ditangkap Polisi
  • 7 Dulu Kaya dari Kelapa, Kini Petani Menjerit: Siapa yang Menikmati ''Telur Emas'' Inhil?
  • 8 Mengejutkan! Uang Saku Pelajar Kini Terancam Habis di Judi Online, Ini Penyebab Utamanya
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media