Tak Lawan Putusan Hakim!
Dani M. Nursalam Terima Hukuman 2 Tahun, Kuasa Hukum Klaim Fakta Persidangan Terbukti Benar
BUALBUAL.com - Kuasa hukum Dani M. Nursalam, Bachtiar Sitohang, memastikan kliennya menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Dani juga dipastikan tidak akan mengajukan upaya hukum banding.
Pernyataan tersebut disampaikan Bachtiar usai pembacaan putusan perkara korupsi yang menjerat Dani M. Nursalam, Kamis (30/7/2026).
Menurut Bachtiar, putusan majelis hakim membuktikan bahwa keterangan yang disampaikan kliennya saat menjadi saksi mahkota di persidangan merupakan fakta yang benar.
"Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT. Hari ini kebenaran telah menemukan jalannya. Putusan majelis hakim membuktikan bahwa apa yang diterangkan Dani M. Nursalam di persidangan sebagai saksi mahkota merupakan fakta yang sebenarnya," ujar Bachtiar.
Ia mengatakan, selama proses persidangan Dani sempat mendapat berbagai tudingan terkait kesaksiannya. Namun, seluruh fakta yang terungkap di persidangan telah dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
"Apa yang disampaikan Dani bukan mengada-ada ataupun memandai-mandai sebagaimana tuduhan yang berkembang selama ini. Kami menghormati putusan hakim yang telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan," katanya.
Bachtiar juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai memimpin persidangan secara profesional, arif, dan bijaksana hingga perkara tersebut diputus. Selain itu, ia mengucapkan terima kasih kepada insan pers yang telah mengikuti dan memberitakan jalannya proses hukum sejak awal hingga pembacaan putusan.
"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah mengawal perjalanan perkara ini sejak awal sampai akhir sehingga masyarakat dapat mengikuti proses hukum secara terbuka," ucapnya.
Lebih lanjut, Bachtiar menegaskan Dani memilih menerima putusan pengadilan dan tidak akan menempuh upaya hukum lanjutan.
"Melalui penasihat hukumnya, Dani M. Nursalam telah menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak melakukan banding. Ini merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan putusan pengadilan," tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Dani M. Nursalam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp220 juta. Namun, kewajiban tersebut dinyatakan telah dipenuhi melalui pengembalian uang sebesar Rp50 juta oleh Tata Maulana dan Rp170 juta oleh Dani M. Nursalam yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK.
Dengan menerima putusan tersebut, proses hukum terhadap Dani M. Nursalam dipastikan tidak berlanjut ke tingkat banding.

Berita Lainnya
Dakwaan KPK Dinilai Kabur, Tim Hukum Minta Hakim Bebaskan Abdul Wahid
Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT dan SKGR
Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif yang Rugikan Negara 7 Milyar Lebih
Dua Orang Terduga Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Tekab 308 Polres Lampura
Tiga Pelaku Curanmor di Pekanbaru Ditembak Polisi, Saat Ditangkap Mencoba Melarikan Diri
Majelis Hakim Bebaskan 'Supriyanto' Terdakwa Money Politic di Pilkada Inhu
Pukuli Hingga Peras Pelanggannya, Dua Cewek Open BO Lewat Aplikasi MiChat di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Pelaku dan Dalang Penyiraman Air Keras di Parit 13 Berhasil Diungkap Polres Inhil
Tangkap DPO Kasus Narkoba, Polsek Kelayang Sita Belasan Gram Narkoba dari Tersangka
Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
Polisi Gerebek Gelanggang Sabung Ayam di Desa Rumbai Jaya
Diduga Bandar Sabu, Acek Warga Kambesko Rengat Inhu Diamankan Polres Inhu