Miliki Barang Haram, Dua Warga Tungkal Ilir Diamankan Satres Narkoba Polres Inhil
BUALBUAL.com - Tersangka H (25) dan R (39) yang merupakan warga Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak dapat berkutik setelah diamankan Satres Narkoba Polres Inhil, Jumat (20/06/2020).
Kedua tersangka diamankan Satres Narkoba Polres Inhil di Pelabuhan Lasdap Jalan Sudirman Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil karena memiliki barang haram yang diduga Narkotika jenis Shabu.
Menurut Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Kasubbag Humas AKP Warno Akman mengatakan, anggota Satres Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang mencurigai di Pelabuhan Lasdap.
Lanjut Warno, Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar memerintah Ops Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi yang akurat, pada hari Jumat 19 Juni 2020 sekira pukul 20.00 WIB anggota Satres Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka H dan R," jelasnya.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan Narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,22 (sepuluh koma dua puluh dua) gram," ungkap Warno.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Inhil.

Berita Lainnya
Pelaku Curat di Universitas Kabupaten Tulang bawang Ditangkap Polsek Menggala
Diperiksa Kejaksaan Atas Dugaan Korupsi Dana Desa, Bendahara Bukit Ranah Terkapar
CURI Gate Valve milik PT.CPI, 3 Pelaku Ditangkap Reskrim Polres Bengkalis.
Satpolair Polres Karimun Tangkap Speed Boat Bermuatan Rokok Selundupan
Akhirza Ungkap ''Skenario Jahat'' di Kasus Abdul Wahid, Dakwaan Dinilai Tanpa Bukti
11,96 Gram Sabu-sabu Diamankan dari Warga Karya Bakti oleh Ojoloyo
Polisi Ungkap Kronologis, Wajah Sepasang Kekasih di Pekanbaru Disiram Air Keras
Kabur Ratusan Kilometer ke Batam, Pelaku Penyerangan Pekerja PT SBP Tetap Tertangkap
Kurun Waktu 11 Bulan, Polda Riau Berhasil Sita 800 Kg Sabu
Pengedar Sabu di Panipahan Darat Digerebek, Sempat Kabur Lewat Pintu Belakang
Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Alfamart
Korupsi Pengadaan Jaringan Internet, Mantan Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahidin Dituntut 3 Tahun Penjara