Dipanggil Dua Kali sebagai Saksi, Bupati Kuansing Belum Penuhi Panggilan Jaksa, Terkait Dugaan Korupsi di Sekda T.A 2017

BUALBUAL.com - Sudah dipanggil dua kali. Mulai Senin pekan kemarin. Hingga Senin (13/4/2020). Namun Bupati Kuantan Singingi, Drs H Mursini MSi hingga saat ini belum memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.
Pemanggilan dirinyauntuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2017 dengan anggaran sebesar Rp13,3 miliar lebih. Total kerugiannya mencapai Rp10,4 miliar lebih.
"Kami sudah panggil dua kali untuk diminta keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di sekretariat daerah APBD 2017, yaitu Senin pekan lalu dan hari ini. Namun karena beliau ada kegiatan atau kesibukan, maka beliau minta dijadwalkan ulang," ujar Kajari Kuansing, Hadiman SH MH melalui Kasi Intelijen, Kicky Arityanto, SH MH kepada wartawan, Senin.
Karena belum menghadiri panggilan untuk kedua kalinya, kata Kicky, pihaknya menjadwalkan kembali pada Selasa (14/4/2020). "Kita jadwalkan kembali besok. Mudah-mudahan beliau hadir, karena keterangannya sangat kita butuhkan dalam proses perkara ini, sebab 6 kegiatan dari perkara ini merupakan kegiatan dirinya selaku pimpinan daerah," jelas Kicky.
Di tempat terpisah, Bupati Kuansing Mursini yang dikonfirmasi wartawan, usai mengikuti vidio conference bersama Gubernur Riau di ruang multimedia Kantor Bupati Kuansing, bahwa Ia mengakui, kalau dirinya sudah dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejari Kuansing, namun belum hadir.
"Belum (hadir). Sudah dipanggil. Saya belum (bisa hadir). Iya. Nanti diagendakan ulang pemanggilannya. Sebaiknya, tanya ke penyidik, ya," jawab Bupati Kuansing singkat, di hari yang sama.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pada 1 April lalu, Kejari Kuansing sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Lima yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yaitu MHL, mantan Plt Sekda Pemkab Kuansing selaku pengguna anggaran (PA) pada enam kegiatan tersebut.
Tersangka kedua yaitu MS, mantan Kepala Bagian Umum Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada enam kegiatan tersebut. Tersangka ketiga VA, mantan Bendahara Pengeluaran Rutin di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing dan pada enam kegiatan tersebut.
Tersangka keempat yakni HH, mantan Kasubag Kepegawaian Sekretariat Derah Pemkab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada lima kegiatan. Tersangka kelima yakni YH sebagai mantan Kasubag Tata Usaha Sekretariat Daerah Pemkab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada satu kegiatan.
Setelah menetapkan tersangka, Kejari Kuansing terus melakukan pemeriksaan baik tersangka maupun para saksi. Anggaran yang diduga dikorupsi tersebut terdapat pada APBD 2017 Pemkab Kuansing pada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing.
Enam kegiatan tersebut yaitu Kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat. Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri. Rapat koordinasi unsur muspida. Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah. Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah dan terakhir Penyediaan makan dan minum (rutin).
Total nilai enam kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) yakni sebesar Rp13.300.600.000. Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp13.209.590.102. Padahal anggaran yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp357.930.313. Sehingga terdapat selisih bayar atau kerugian negara Rp10.462.264.516.
Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910. Artinya, sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp 7.451.038.606. Melihat angka tersebut, hampir 76 persen lebih anggaran diduga dikorupsi. Hanya sekitar 24 persen yang digunakan untuk enam kegiatan tersebut.
Terkait kasus ini, pihak Kejari Kuansing telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 48 orang saksi. Dari 48 saksi yang diperiksa tersebut, sebanyak 29 orang berasal dari pihak ketiga.
Berita Lainnya
Operasi Pekat LK 2022, Kapolsek Batang Gansal Bekuk Pemilik Ganja Kering
5 Pelaku Pencuri Besi Milik CPI Duri, Diamankan Reskim Polres Bengkalis
Kasat Reskrim Polres Inhil Ingatkan Warga Adanya Indikasi Perjudian Pada Game Higgs Domino Island
Pesta Narkoba Dikamar Hotel Berbintang di Pekanbaru, 17 Muda Mudi Diamankan Polisi
Grebek Gudang CPO Ilegal, Ditkrimum Polda Riau Tangkap 2 Pelaku
Personil Sat Lantas Polres Rohul Berhasil Bekuk Pengguna Narkoba Jenis Sabu
Dua Ibu Muda Nyambi Jual Barang Haram, Diringkus Satres Narkoba Polres Lampura
Eks Bupati Kuansing Mursini Divonis 4 Tahun Penjara
Polsek Kemuning Amankan Pelaku Curanmor
Kades Segamai Pelalawan Segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan
Dua Pelaku Pencurian Sepada Motor dan Gitar di Tembilahan Hulu Diringkus Polisi
Diduga Oknum Polisi Aniaya Pasangan Suami Istri di Lampura