Dipanggil Dua Kali sebagai Saksi, Bupati Kuansing Belum Penuhi Panggilan Jaksa, Terkait Dugaan Korupsi di Sekda T.A 2017
BUALBUAL.com - Sudah dipanggil dua kali. Mulai Senin pekan kemarin. Hingga Senin (13/4/2020). Namun Bupati Kuantan Singingi, Drs H Mursini MSi hingga saat ini belum memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.
Pemanggilan dirinyauntuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2017 dengan anggaran sebesar Rp13,3 miliar lebih. Total kerugiannya mencapai Rp10,4 miliar lebih.
"Kami sudah panggil dua kali untuk diminta keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di sekretariat daerah APBD 2017, yaitu Senin pekan lalu dan hari ini. Namun karena beliau ada kegiatan atau kesibukan, maka beliau minta dijadwalkan ulang," ujar Kajari Kuansing, Hadiman SH MH melalui Kasi Intelijen, Kicky Arityanto, SH MH kepada wartawan, Senin.
Karena belum menghadiri panggilan untuk kedua kalinya, kata Kicky, pihaknya menjadwalkan kembali pada Selasa (14/4/2020). "Kita jadwalkan kembali besok. Mudah-mudahan beliau hadir, karena keterangannya sangat kita butuhkan dalam proses perkara ini, sebab 6 kegiatan dari perkara ini merupakan kegiatan dirinya selaku pimpinan daerah," jelas Kicky.
Di tempat terpisah, Bupati Kuansing Mursini yang dikonfirmasi wartawan, usai mengikuti vidio conference bersama Gubernur Riau di ruang multimedia Kantor Bupati Kuansing, bahwa Ia mengakui, kalau dirinya sudah dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejari Kuansing, namun belum hadir.
"Belum (hadir). Sudah dipanggil. Saya belum (bisa hadir). Iya. Nanti diagendakan ulang pemanggilannya. Sebaiknya, tanya ke penyidik, ya," jawab Bupati Kuansing singkat, di hari yang sama.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pada 1 April lalu, Kejari Kuansing sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Lima yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yaitu MHL, mantan Plt Sekda Pemkab Kuansing selaku pengguna anggaran (PA) pada enam kegiatan tersebut.
Tersangka kedua yaitu MS, mantan Kepala Bagian Umum Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada enam kegiatan tersebut. Tersangka ketiga VA, mantan Bendahara Pengeluaran Rutin di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing dan pada enam kegiatan tersebut.
Tersangka keempat yakni HH, mantan Kasubag Kepegawaian Sekretariat Derah Pemkab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada lima kegiatan. Tersangka kelima yakni YH sebagai mantan Kasubag Tata Usaha Sekretariat Daerah Pemkab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada satu kegiatan.
Setelah menetapkan tersangka, Kejari Kuansing terus melakukan pemeriksaan baik tersangka maupun para saksi. Anggaran yang diduga dikorupsi tersebut terdapat pada APBD 2017 Pemkab Kuansing pada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing.
Enam kegiatan tersebut yaitu Kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat. Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri. Rapat koordinasi unsur muspida. Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah. Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah dan terakhir Penyediaan makan dan minum (rutin).
Total nilai enam kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) yakni sebesar Rp13.300.600.000. Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp13.209.590.102. Padahal anggaran yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp357.930.313. Sehingga terdapat selisih bayar atau kerugian negara Rp10.462.264.516.
Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910. Artinya, sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp 7.451.038.606. Melihat angka tersebut, hampir 76 persen lebih anggaran diduga dikorupsi. Hanya sekitar 24 persen yang digunakan untuk enam kegiatan tersebut.
Terkait kasus ini, pihak Kejari Kuansing telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 48 orang saksi. Dari 48 saksi yang diperiksa tersebut, sebanyak 29 orang berasal dari pihak ketiga.
Berita Lainnya
Kasasi Mahkamah Agung Sunat Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun
4 Tersangka Korupsi Pembangunan SMAN 1 Tembilahan Ditahan Kejari Inhil dan Diserahkan ke JPU
Periksa dan proses penggunaan Dana Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa Diduga Ada yang Korupsi
Diduga Miliki Sabu, Seorang PNS di Duri Digrebek Polisi
Kapolres Bengkalis Gelar Press Release, Pengungkapan Kasus 28 PMI dengan 3 Pelaku TPPO Diamankan
Tim Satgas Anti Begal Polres Lampung Utara ringkus DPO pelaku Curas
Dua Pengedar Uang Palsu di Tembilahan Dibekuk Polisi, 79 Juta Berhasil Diamankan
4 Pengedar Sabu di Duri, Satu Residivis Diamankan Tim Satnarkoba Polres Bengkalis
Berusaha Kabur, Dua Pria di Jalan Batang Tuaka Tembilahan Diamankan Polisi
Diduga Pengaruh Miras, Pelaku Penikaman di Terminal Tembilahan Hulu Berhasil Diringkus Polisi
Paket Proyek di PUPR Kampar Diduga Dilaksanakan Tanpa Tayang di LPSE
Polda Riau Gulung Praktek Judi Online, 59 Tersangka Berhasil Diamankan