• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Korupsi Pengadaan Bibit Kopi Liberika Rp1,4 Miliar, Eks Kabid Meranti Dituntut 5 Tahun

Redaksi

Selasa, 14 April 2026 19:16:30 WIB Dibaca : 540 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Seorang pejabat dilingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kepulauan Meranti. Dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Zulkipli, yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kepulauan Meranti itu, dijatuhi tuntutan hukuman selama 5 tahun penjara, pada kegiatan pengadaan benih kopi Liberika yang merugikan negara Rp1,4 miliar.

Berdasarkan amar tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Ulinnuha SH MH dan Jenti Siburian SH MH, pada sidang Selasa (14/4/26). Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

" Menuntut terdakwa Zulkipli dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp100 juta, subsideir selama 3 bulan kurungan," ucap Ulinnuha dalam sidang dipimpin majelis hakim Yofistian SH MH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Selain tuntutan hukuman, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.583.300.000. Apabila UP tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Namun terdakwa telah mengembalikan UP sebesar Rp 50 juta. Sehingga masih ada UP tersisa yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp1.433.300.000," sambung Ulin.

Selanjutnya terdakwa berencana mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan hukuman tersebut pada sidang berikutnya pekan depan.

Berdasarkan dakwaan JPU diketahui bahwa, perbuatan terdakwa itu terjadi dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023 lalu, saat terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Pengadaan Benih Kopi Liberika Meranti.

Selaku PPK, terdakwa memilih penyedia (CV. SELKO) dengan menggunakan metode E-purchasing dalam kegiatan Pengadaan Benih Kopi Liberika Meranti pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023 tanpa mengikuti prosedur atau tahapan sebagaimana mestinya. Dimana Terdakwa bertindak seolah-olah sebagai Direktur CV. SELKO untuk melaksanakan sendiri kegiatan dimaksud.

Berawal, Dinas DKPP Meranti mendapatkan Alokasi Dana Tugas Perbantuan yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian (Kementan) RI untuk kegiatan perluasan tanaman benih kopi sebanyak 225.000, dengan Pagu anggaran senilai Rp2.250.000.000.

Namun dalam pelaksanaannya, kelompok tani yang mendapatkan bantuan bibit kopi ini juga tidak diberikan sepenuhnya oleh terdakwa. Dimana Kelompok Tani Tunas Mandiri Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau sesuai kontrak harusnya menerima Bibit kopi sebanyak 90.000. Tetapi, faktanya hanya menerima sebanyak 60.000 bibit saja.

Kemudian Kelompok Tani Bina Maju, Desa Padang Kamal, Kecamatan Pulau Merbau sesuai kontrak harusnya menerima bibit kopi sebanyak 135.000. Tetapi faktanya hanya menerima sebanyak 108.200 bibit.

Dua kelompok tani di Kecamatan Pulau Merbau itu hanya mendapatkan total sebanyak 168.200 bibit. Selisih atau kekurangan sebanyak 56.800 bibit kopi dikorupsi terdakwa.

Selain itu, bibit kopi yang dibagikan itu juga bukan bibit sertifikasi. Padahal harusnya petani mendapatkan bibit sertifikasi seperti yang seharusnya sesuai dalam kontrak. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kementerian Pertanian RI. Diketahui perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.433.070.000.


Sumber : riauterkini.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Kasus Pembunuhan di Kec Mandah Terungkap, Pelaku Bunuh Korban Karena Sering Pinta Foto Melalui Pesan Facebook Istrinya

Intruksi Kapolri, Polres Bengkalis Ungkap Kasus 28 PMI di Kabupaten Bengkalis _Riau

Setahun lebih Buron, Saat Ditangkap M Miliki 406,59 Gram Sabu

Fandika Andi Chaidir Gugat CV Mitra Bangun Lestari ke Pengadilan

Bawa 19 KG Sabu dari Malaysia, 3 Pelaku Dibekuk di Rupat Bengkalis

Polres Lampung Utara dan Jajaran Gencar Perangi Perjudian

Sebuah Gudang Ikan di Tanjungpinang Kota Dijarah Maling Sebanyak 3 Kali

Polsek Tapung Hulu Amankan 10 Paket Narkoba Siap Edar dari Tangan Pelaku FL

Tim Restik Polres Bengkalis Gulung 2 Pelaku Narkoba Di Mandau

Bersih-bersih Narkoba dan HP Ilegal, 100 Napi Riau Diangkut ke Nusakambangan

Polsek Bintan Timur Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Anak di Bawah Umur

Tim Sat Narkoba, Amankan Tersangka Pelaku Sabu Di Mandau

Terkini +INDEKS

Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam

22 Juli 2026
Kabar Gembira! Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Mitra Swadaya Resmi Tembus Rp3.846 per Kg
22 Juli 2026
SMALA CUP XIV Resmi Dibuka, Kadisdik Riau: Ini Senjata Ampuh Cegah Pelajar Terjerumus Narkoba
22 Juli 2026
Pamit Tinggalkan Riau, Konsul Malaysia Ungkap Fakta Hubungan Istimewa dengan Pemprov
22 Juli 2026
Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
21 Juli 2026
Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
21 Juli 2026
Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
21 Juli 2026
Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
21 Juli 2026
Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
21 Juli 2026
Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
21 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Akui Bersalah dan Menyesal! Dani Klaim Semua Dilakukan atas Perintah Abdul Wahid
  • 2 Nekat Edarkan Sabu di Bengkalis, Pria 22 Tahun Dicokok Satresnarkoba
  • 3 Aksi Memikat Srikandi PMD Inhil di Panggung Joget Mande, Penonton Tak Henti Bertepuk Tangan!
  • 4 Tak Main-Main! Pledoi 1.145 Halaman Minta Abdul Wahid Dibebaskan dari Semua Dakwaan
  • 5 Pekanbaru Lumpuh Diguyur Hujan 3 Jam! Polisi Turun Tangan, Pengendara Mogok Dievakuasi
  • 6 Polsek Tembilahan Hulu Gandeng Mahasiswa KKN, Gerakan Maghrib Mengaji Sentuh Hati Warga
  • 7 Gaji ke-13 ASN Inhu Belum Cair! Kas Daerah Seret, Pemkab Kekurangan Puluhan Miliar
  • 8 Di Hadapan Hakim, Abdul Wahid Serang Balik Tuntutan KPK: Tak Ada Fakta Persidangan!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media