• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Korupsi Pengadaan Bibit Kopi Liberika Rp1,4 Miliar, Eks Kabid Meranti Dituntut 5 Tahun

Redaksi

Selasa, 14 April 2026 19:16:30 WIB Dibaca : 654 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Seorang pejabat dilingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kepulauan Meranti. Dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Zulkipli, yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kepulauan Meranti itu, dijatuhi tuntutan hukuman selama 5 tahun penjara, pada kegiatan pengadaan benih kopi Liberika yang merugikan negara Rp1,4 miliar.

Berdasarkan amar tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Ulinnuha SH MH dan Jenti Siburian SH MH, pada sidang Selasa (14/4/26). Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

" Menuntut terdakwa Zulkipli dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp100 juta, subsideir selama 3 bulan kurungan," ucap Ulinnuha dalam sidang dipimpin majelis hakim Yofistian SH MH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Selain tuntutan hukuman, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.583.300.000. Apabila UP tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Namun terdakwa telah mengembalikan UP sebesar Rp 50 juta. Sehingga masih ada UP tersisa yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp1.433.300.000," sambung Ulin.

Selanjutnya terdakwa berencana mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan hukuman tersebut pada sidang berikutnya pekan depan.

Berdasarkan dakwaan JPU diketahui bahwa, perbuatan terdakwa itu terjadi dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023 lalu, saat terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Pengadaan Benih Kopi Liberika Meranti.

Selaku PPK, terdakwa memilih penyedia (CV. SELKO) dengan menggunakan metode E-purchasing dalam kegiatan Pengadaan Benih Kopi Liberika Meranti pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2023 tanpa mengikuti prosedur atau tahapan sebagaimana mestinya. Dimana Terdakwa bertindak seolah-olah sebagai Direktur CV. SELKO untuk melaksanakan sendiri kegiatan dimaksud.

Berawal, Dinas DKPP Meranti mendapatkan Alokasi Dana Tugas Perbantuan yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian (Kementan) RI untuk kegiatan perluasan tanaman benih kopi sebanyak 225.000, dengan Pagu anggaran senilai Rp2.250.000.000.

Namun dalam pelaksanaannya, kelompok tani yang mendapatkan bantuan bibit kopi ini juga tidak diberikan sepenuhnya oleh terdakwa. Dimana Kelompok Tani Tunas Mandiri Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau sesuai kontrak harusnya menerima Bibit kopi sebanyak 90.000. Tetapi, faktanya hanya menerima sebanyak 60.000 bibit saja.

Kemudian Kelompok Tani Bina Maju, Desa Padang Kamal, Kecamatan Pulau Merbau sesuai kontrak harusnya menerima bibit kopi sebanyak 135.000. Tetapi faktanya hanya menerima sebanyak 108.200 bibit.

Dua kelompok tani di Kecamatan Pulau Merbau itu hanya mendapatkan total sebanyak 168.200 bibit. Selisih atau kekurangan sebanyak 56.800 bibit kopi dikorupsi terdakwa.

Selain itu, bibit kopi yang dibagikan itu juga bukan bibit sertifikasi. Padahal harusnya petani mendapatkan bibit sertifikasi seperti yang seharusnya sesuai dalam kontrak. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kementerian Pertanian RI. Diketahui perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.433.070.000.


Sumber : riauterkini.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Polda Riau Periksa 6 Anak Buah Kepala DLHK Pekanbaru, Terkait Dugaan Pidana Pengelolaan Sampah

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Pemerasan Rp3,55 Miliar

Sidang Bongkar Aliran Dana Rp150 Juta, Nama Abdul Wahid Disebut Tak Pernah Muncul

Punya Bini, Garap Gadis Remaja Diamankan Polsek Pinggir

Empat pelaku pengeroyokan ditangkap Polres Inhu, lima DPO

Pelaku Pencurian Berat Diamankan Jajaran Team opsnal Polsek Bangko

Serigala Utara Berhasil Ringkus Komplotan Pelaku Pencurian Mobil

Terungkap! Abdul Wahid: Tak Ada Penerimaan Uang Langsung dalam Dakwaan Jaksa

Sempat DPO, Pelaku Transporter Narkoba 10 Kg Sabu, Berhasil Ditangkap Di Pekan Baru

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penjambretan di Jalan M Boya Tembilahan

Pelaku Pencurian Laptop Sekolah, Dibekuk Tim Serigala Polsek Sungkai Selatan

Gara-gara Narkoba Suami Kabur, Istri Cs Keciduk, DPO Ikut Terangkut Polisi

Terkini +INDEKS

13 Siswa SD di Kampar Sakit Usai Santap MBG, 6 Menu Diperiksa di Lab

09 Oktober 2026
Malam-Malam Hotel dan Wisma di Pekanbaru Dirazia, 30 Orang Diamankan!
09 Oktober 2026
Banyak Data Belum Lengkap! Pemprov Riau Benahi Calon Penerima Bantuan Bedah Rumah
09 Oktober 2026
Bukan Cuma Karhutla! Kebiasaan Sehari-hari Ini Juga Bisa Cemari Udara Riau
09 Oktober 2026
Dari 433 Jadi 7.046 Unit! Bantuan Bedah Rumah di Riau Naik Drastis
09 Oktober 2026
Panas! 13 Peserta Bersaing, Hanya 6 yang Lolos ke Grand Final Bintang Radio Kuansing 2026
09 Oktober 2026
Ngaku Polisi, Todong Pistol ke Korban! Begal di Pekanbaru Akhirnya Diciduk
09 Oktober 2026
Rp25 Miliar untuk KONI Riau, Tapi Gaji Pengurus Tak Lagi Dianggarkan
09 Oktober 2026
Terbongkar! Pemuda di Meranti Diduga Cabuli Adik Sendiri, Korban Berani Buka Suara
09 Oktober 2026
Gawat! Instagram Karmila Sari Dibajak, Pelaku Sebar Promo HP dan Emas
08 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pilkades Serentak Meranti Digelar, Asmar Minta Warga Tetap Bersatu
  • 2 Tunggak Pajak hingga 2 Tahun tapi Minta Perpanjangan Izin, DPRD Riau Ancam WAPU
  • 3 Antrean BBM Bikin Geger, SF Hariyanto Malah Tagih Tunggakan Pajak Pertamina di Riau
  • 4 Kebakaran Terjadi di Teras Lantai 6 Gedung Kejati Riau, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
  • 5 Septina Primawati Dorong Pusdatin Puanri Bangun Bank Data Perempuan Riau
  • 6 Bawa Batik Khas Inhil ke Panggung IRFW, Alissa Maryam Raih Rising Star Model Award
  • 7 Investasi Rp1,6 Triliun Masuk KITB Siak, Bupati Afni Wajibkan Tenaga Kerja Lokal
  • 8 Kasus ISPA di Riau Tembus 27.250 Orang, Pekanbaru Tertinggi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media