Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Pelaku Pembunuhan di Belakang Hotel BBR

BUALBUAL.com - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi di belakang Hotel BBR, Jalan Pantai Impian Tanjungpinang, Jumat (15/05).
Konferensi Pers dipimpin langsung oleh, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si didampingi Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Indra Jaya, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Rio Reza P., SIK dan Kasubbag Humas Polres Bintan, IPTU Suprihadi.
Tindak Pidana Pembunuhan ini berawal pada hari Jumat,(15/05/2020), sekitar pukul 04.45 WIB. Dalam waktu tersebut, Personil piket (Pawas) Polsek Tanjungpinang Barat, AIPTU P. Manurung (Kanit Reskrim) memperoleh informasi bahwa seorang laki-laki berinisial SAS (42) bersikap mencurigakan berenang disekitar pantai belakang Hotel BBR, Jl. Pantai Impian, Tanjungpinang
Merespon hal tersebut, AIPTU P. Manurung segera menginformasikan kepada Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Indra Jaya dan bersama anggota Pelayanan dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat menuju ke lokasi.
Setiba di lokasi, Anggota menanyakan perihal keberadaan SAS pada waktu itu, dan SAS menyampaikan bahwa dirinya tinggal di sekitar lokasi tersebut. Menyimpulkan penjelasan dari tersangka dengan gerak-gerik sangat mencurigakan, akhirnya anggota mengamankannya.
Terlepas dari itu, Anggota menyisir lokasi di sekitar pantai dan menemukan seseorang perempuan berinisial MT (49) mengapung dalam kondisi tidak bernyawa. Anggota pun langsung menginterogasi pria tersebut, alhasil pria tersebut mengakui telah melakukan pembunuhan.
Tersangka diamankan di Mako Polsek Tanjungpinang Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk korban dilarikan ke RSUD Kota Tanjungpinang.
Adapun identitas pelaku yaitu SAS, laki-laki berusia 42 tahun beralamat di jalan Kijang Lama Tanjungpinang. Untuk korban yaitu MT, perempuan berusia 49 tahun beralamat di Singkep Barat Kab. Lingga.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui SAS melakukan pembunuhan dengan kronologis sebagai berikut:
Tersangka SAS pada malam itu melewati JL. Yusuf kahar tepatnya di depan hotel Sampoerna Inn. Pada saat itu SAS dipanggil oleh Korban MT untuk singgah. MT kemudian menawarkan SAS untuk melakukan kencan yang akhirnya disepakati dengan tarif Rp.200.000,-.
Kemudian, SAS membawa MT ke warung milik SAS yaitu di kedai kopi Dos Roha Jl. Pantai Impian Tanjungpinang. Lalu, SAS dan MT masuk ke dalam kamar. Saat di dalam kamar, SAS yang dalam keadaan setengah sadar / mabuk saat berbaring di tempat tidur melihat MT mengambil 1 buah kantong plastik warna hitam berisikan rokok dan sejumlah uang hasil penjualan di warung.
SAS pun mengejar MT yang saat itu melakukan perlawanan dengan cara mencakar mata sebelah kiri SAS. Kemudian SAS memukul kepala MT dengan martil / palu besi sebanyak 4 sampai 5 kali lalu menyeret MT ke laut pantai di belakang hotel BBR.
Kapolres Tanjungpinang menyampaikan bahwa atas perbuatannya SAS dikenakan pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Berita Lainnya
Tewas Karena Obat Kuat, RH Gondol Harta Milik Korban
Tekab 308 Polres Lampung Utara Lumpuhkan Spesialis Pelaku Curat
Polda Riau Temukan 12 PMI Ilegal di Hutan, Satu Orang Jadi Tersangka
Polisi Bekuk Pelaku Pembobol Rumah di Jalan Swarna Bumi Tembilahan
Curi Isi Rumah Warga, Pemuda Ini Diringkus Satreskrim Polres Inhu
Polisi Tangkap Perampok Alat Berat, Ini Penjelasannya
Bawa Ratusan Gram Sabu Dari Pekanbaru, Satres Narkoba Polres Inhu Bekuk Tiga Tersangka
Polres Siak Selidiki Dugaan Ilegal Logging di Kampung Rawa Mekar Jaya
Polisi Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Pulau Burung Inhil
Miliki 18 Paket Sabu, Seorang Pria di Jalan Sederhana Tembilahan Diamankan Polisi
Istri di Inhu Tega Aniaya Suami hingga Tewas
Tiga Pemuda Biadap di Inhu Setubuhi Gadis di Bawah Umur