Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Pelaku Pembunuhan di Belakang Hotel BBR
BUALBUAL.com - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi di belakang Hotel BBR, Jalan Pantai Impian Tanjungpinang, Jumat (15/05).
Konferensi Pers dipimpin langsung oleh, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si didampingi Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Indra Jaya, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Rio Reza P., SIK dan Kasubbag Humas Polres Bintan, IPTU Suprihadi.
Tindak Pidana Pembunuhan ini berawal pada hari Jumat,(15/05/2020), sekitar pukul 04.45 WIB. Dalam waktu tersebut, Personil piket (Pawas) Polsek Tanjungpinang Barat, AIPTU P. Manurung (Kanit Reskrim) memperoleh informasi bahwa seorang laki-laki berinisial SAS (42) bersikap mencurigakan berenang disekitar pantai belakang Hotel BBR, Jl. Pantai Impian, Tanjungpinang
Merespon hal tersebut, AIPTU P. Manurung segera menginformasikan kepada Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Indra Jaya dan bersama anggota Pelayanan dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat menuju ke lokasi.
Setiba di lokasi, Anggota menanyakan perihal keberadaan SAS pada waktu itu, dan SAS menyampaikan bahwa dirinya tinggal di sekitar lokasi tersebut. Menyimpulkan penjelasan dari tersangka dengan gerak-gerik sangat mencurigakan, akhirnya anggota mengamankannya.
Terlepas dari itu, Anggota menyisir lokasi di sekitar pantai dan menemukan seseorang perempuan berinisial MT (49) mengapung dalam kondisi tidak bernyawa. Anggota pun langsung menginterogasi pria tersebut, alhasil pria tersebut mengakui telah melakukan pembunuhan.
Tersangka diamankan di Mako Polsek Tanjungpinang Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk korban dilarikan ke RSUD Kota Tanjungpinang.
Adapun identitas pelaku yaitu SAS, laki-laki berusia 42 tahun beralamat di jalan Kijang Lama Tanjungpinang. Untuk korban yaitu MT, perempuan berusia 49 tahun beralamat di Singkep Barat Kab. Lingga.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui SAS melakukan pembunuhan dengan kronologis sebagai berikut:
Tersangka SAS pada malam itu melewati JL. Yusuf kahar tepatnya di depan hotel Sampoerna Inn. Pada saat itu SAS dipanggil oleh Korban MT untuk singgah. MT kemudian menawarkan SAS untuk melakukan kencan yang akhirnya disepakati dengan tarif Rp.200.000,-.
Kemudian, SAS membawa MT ke warung milik SAS yaitu di kedai kopi Dos Roha Jl. Pantai Impian Tanjungpinang. Lalu, SAS dan MT masuk ke dalam kamar. Saat di dalam kamar, SAS yang dalam keadaan setengah sadar / mabuk saat berbaring di tempat tidur melihat MT mengambil 1 buah kantong plastik warna hitam berisikan rokok dan sejumlah uang hasil penjualan di warung.
SAS pun mengejar MT yang saat itu melakukan perlawanan dengan cara mencakar mata sebelah kiri SAS. Kemudian SAS memukul kepala MT dengan martil / palu besi sebanyak 4 sampai 5 kali lalu menyeret MT ke laut pantai di belakang hotel BBR.
Kapolres Tanjungpinang menyampaikan bahwa atas perbuatannya SAS dikenakan pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Berita Lainnya
Jaksa Riau Temukan Penyimpangan Pengadaan Komputer UNBK di Disdik
Putusan Eksepsi Ditolak, Abdul Wahid Siap Uji Dakwaan Jaksa di Persidangan
PTUN Pekanbaru Terima Gugatan Sengketa Pilkades Belaras, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara dan Pembuktian
Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak
10 Paket Narkoba Diamankan di Tangan Pelaku, Kini Pelaku di Tangkap Polisi
Ditengah Bencana Sumatera, Polres Inhu Dan Tim Gabungan Cegah Kerusakan Hutan Dan Temukan Ratusan Kubik Kayu
Tiga Pelaku Narkoba diringkus Satres Narkoba Inhu
Polres Bengkalis Menangkan Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara
Istri Temukan Suami Gantung Diri, Tak Bernyawa Di Rumahnya
UII Akan Laporkan Pelaku Teror yang Mengancam Guru Besar Nimatul Huda
Viral Rekaman CCTV Ungkap Pencurian Motor di Ukui, Pelaku Dibekuk Sebelum Fajar
Polda Riau Temukan 12 PMI Ilegal di Hutan, Satu Orang Jadi Tersangka