Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Polres Bintan Berhasil Mengejar Pemilik 2 Kilogram Sabu Hingga ke Sumbawa
BUALBUAL.com - Polres Bintan telah menangkap seorang laki-laki yang berinisial SK (34), pria asal Lombok di pelabuhan tikus yang biasa disebut Pelabuhan Gentong yang terletak di Pasar Baru Tg. Uban Kabupaten Bintan dengan membawa Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi disimpan di dalam celananya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka SK telah mengakui hanya disuruh membawa Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi tersebut oleh Saudara JO warga kenegaraan Indonesia namun saat ini sedang berdomisi di Malaysia dan juga sama-sama berasal dari Lombok.
Sementara Sabu dan Pil Ekstasi tersebut akan diserahkan kepada SH alias Gondrong di Lombok, namun sebelum Narkotika dan Pil Ekstasi sampai di Lombok tersangka SU telah ditangkap di Bintan.
Selanjutnya penyidik Sat Narkoba Polres Bintan berkoordinasi dengan Dit Polair Polda NTB dan Polres Dompu serta mengirimkan daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil kerjasama tersebut Dit Polair Polda NTB beserta personil Polres Dompu berhasil mengamankan DPO berinisial SH alias Gondrong yang sedang berada di Pulau Moyo Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat pada hari Minggu tanggal 18 Juli 2021.
Selanjutnya Tim Sat Narkoba Polres Bintan berangkat menuju Polsek Pekat Polres Dompu Nusa Tenggara Barat untuk menjemput tersangka SH, lalu pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 pihak kepolisian dari Sat Narkoba Polres Bintan membawa tersangka ke Polres Bintan dan tiba pukul 18.00 WIB.
Setelah sampai di Polres Bintan Saudara SH dilakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan tersebut, SH mengakui bahwa Narkotika dan Pil Ekstasi yang dibawa oleh saudara SK adalah benar ditujukan kepadanya dan akan diedarkan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Saat ini kedua tersangka masih ditahan di Rutan Polres Bintan dengan perkara UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Lainnya
Bukti Nyata Kerja Keras Polres Bengkalis Dimusnahkan, Selamatkan 287 Ribu Jiwa
Miliki Narkotika Jenis Sabu Seberat 141,26 Grm, Seorang Pria Diamankan Team Opsanal Polsek Rupat Utara
Tak Berkutik! Dua Pelaku Sabu di Talang Muandau Diciduk, Bandar Masuk DPO
Tewaskan 12 Penumpang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca di Inhil
Pria Cabul berhasil di ringkus Polres Inhu Pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren
LAM Riau Versi Raja Marjohan Bakal Ajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi
Lagi, Seorang Pengedar Shabu Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar di Kel. Pulau Bangkinang
Baik Jujur dan Mengakui, Hukuman Terdakwa 'Amril Mukminin' Disunat PN dari 6 Tahun Menjadi 4 Tahun Penjara
Kakak-Adik di Bengkalis Diciduk Polisi, Tes Urine Positif Narkoba
Back Up Pemberantasan Illegal Logging, 100 Personel Brimob Diturunkan di Rimbang Baling
Dua Pelaku Pencurian Sepada Motor dan Gitar di Tembilahan Hulu Diringkus Polisi
Polda Riau Musnahkan 83 Kilogram Sabu, Miras Hingga Knalpot Brong