Polres Bintan Berhasil Mengejar Pemilik 2 Kilogram Sabu Hingga ke Sumbawa
![](https://www.bualbual.com/assets/berita/original/13482348807-img-20210730-wa0014.jpg)
BUALBUAL.com - Polres Bintan telah menangkap seorang laki-laki yang berinisial SK (34), pria asal Lombok di pelabuhan tikus yang biasa disebut Pelabuhan Gentong yang terletak di Pasar Baru Tg. Uban Kabupaten Bintan dengan membawa Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi disimpan di dalam celananya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka SK telah mengakui hanya disuruh membawa Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi tersebut oleh Saudara JO warga kenegaraan Indonesia namun saat ini sedang berdomisi di Malaysia dan juga sama-sama berasal dari Lombok.
Sementara Sabu dan Pil Ekstasi tersebut akan diserahkan kepada SH alias Gondrong di Lombok, namun sebelum Narkotika dan Pil Ekstasi sampai di Lombok tersangka SU telah ditangkap di Bintan.
Selanjutnya penyidik Sat Narkoba Polres Bintan berkoordinasi dengan Dit Polair Polda NTB dan Polres Dompu serta mengirimkan daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil kerjasama tersebut Dit Polair Polda NTB beserta personil Polres Dompu berhasil mengamankan DPO berinisial SH alias Gondrong yang sedang berada di Pulau Moyo Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat pada hari Minggu tanggal 18 Juli 2021.
Selanjutnya Tim Sat Narkoba Polres Bintan berangkat menuju Polsek Pekat Polres Dompu Nusa Tenggara Barat untuk menjemput tersangka SH, lalu pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 pihak kepolisian dari Sat Narkoba Polres Bintan membawa tersangka ke Polres Bintan dan tiba pukul 18.00 WIB.
Setelah sampai di Polres Bintan Saudara SH dilakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan tersebut, SH mengakui bahwa Narkotika dan Pil Ekstasi yang dibawa oleh saudara SK adalah benar ditujukan kepadanya dan akan diedarkan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Saat ini kedua tersangka masih ditahan di Rutan Polres Bintan dengan perkara UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Lainnya
Inspektorat Inhu Akan Panggil Kades Polak Pisang terkait Kasus dugaan Pungli Progam Rumah Lanyak Huni
Jelang HUT Bhayangkara ke - 76, Satreskrim Polres Bintan Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN
Secepat Kilat 2 Pelaku Narkoba Diringkus Polisi Ditempat Berbeda, Miliki 21 Paket Sabu
Dua Pelaku Spesialis Curanmor Diamankan Sat Sabhara Polres Lampung Utara
Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi dan Ratusan Butir Happy Five
Polisi: Pelaku Sedang Jalani Observasi Kejiwaan 'Kasus Penikaman Terhadap Imam Besar Masjid Alfalah'
Akhirnya RF alias Y Status DPO, Tertangkap Tim Restik Polres Bengkalis
Dua Pria di Pekanbaru Ditangkap Warga 'Curi Kabel Tembaga di Arifin Ahmad'
Polda Lampung Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penambangan Minerba Tanpa Ijin
Dua Pelaku Curanmor di Jalan Soebrantas, Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi
11,96 Gram Sabu-sabu Diamankan dari Warga Karya Bakti oleh Ojoloyo
KPK Resmi Tetapkan Andi Putra Bupati Kuansing Sebagai Tersangka Suap Izin Perkebunan