• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

Tragis! Demi Penuhi Permintaan Pacar, Pemuda di Kabupaten Siak Bunuh Nenek Sendiri

Redaksi

Selasa, 07 April 2026 02:32:08 WIB Dibaca : 1644 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Entah apa yang merasuki pikiran pria inisial IA (21) warga Kampung Sukamulya, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau ini. Demi memenuhi permintaan sang pacar agar dibelikan motor, IA nekat membunuh neneknya sendiri dan mengambil uang serta emas milik neneknya.

Korban bernama Sutiyah (77) seorang petani yang tinggal bersama cucunya, IA.

Kejadian ini terungkap pada Kamis (2/4/2026) setelah kepolisian mendapat laporan adanya dugaan pembunuhan terhadap Sutiyah di kediamannya, pelapor bernama Juriah yang merupakan anak keempat dari korban.

 

Saat itu, pelapor menemukan kejanggalan karena hampir seharian tak melihat korban. Ia bersama saudaranya lalu mendatangi rumahnya namun tak ada sahutan, rumahnya saat itu dalam kondisi terkunci. Kemudian mereka inisiatif untuk mencongkel jendela rumahnya dan mendapati korban tergeletak bersimbah darah di ruang tengah.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Siak melakukan penyelidikan hingga mengerucut pada satu nama yang diduga pelaku, setelah melakukan pelacakan, didapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Kabupaten Pelalawan.

"Kemudian pada Jumat (3/4/2026), terduga pelaku ini ditangkap di salah satu hotel di Pangkalan Kerinci, Pelalawan dan dibawa ke Mapolres Siak," kata Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar dalam konferensi persnya didampingi Wakapolres Kompol Akira Ceria, Kasatreskrim AKP Raja Cosmos di halaman Mapolsek Kecamatan Siak, Senin (6/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. AKBP Sepuh menceritakan, pada Rabu (1/4/2026) merupakan jadwal panen kebun kelapa sawit milik korban. Kemudian sekira pukul 12.00 WIB, pelaku mulai merencanakan untuk membunuh korban dengan menyiapkan sebilah pisau dan sebilah parang. 

Sekitar pukul 18.30 WIB, setelah pelaku selesai salat magrib, tersangka membangunkan korban untuk melaksanakan salat magrib di rumah. Ketika korban sedang salat, pelaku pergi ke dapur untuk mengambil sebilah pisau dan sebilah parang yang telah disiapkannya.

"Pelaku menyembunyikan parang di bawah karpet tempat dia duduk, sedangkan pisau dipegang oleh pelaku dengan tangan kanan dan disembunyikan di belakang badannya," kata AKBP Sepuh.

Pelaku dan korban sempat bercerita dengan sembari memakan jajanan, tidak lama kemudian pelaku langsung menutup mulut korban menggunakan tangan kiri dan kemudian tersangka langsung menggorok leher korban dengan menggunakan pisau, namun pada saat itu korban melawan dan pisau yang berada di tangan kanan tersangka tersebut terlempar.

Kemudian tersangka berusaha meraih parang yang disembunyikan oleh tersangka di bawah karpet sambil tetap menutup mulut korban, pelaku lalu menggorok lagi leher korban dengan parang tersebut hingga menyebabkan darah muncrat.

Ketika korban tidak bergerak, pelaku memberhentikan gorokan tersebut tetapi terus menutup mulut korban hingga korban tidak bergerak dan terbaring lemas.

Setelah korban meninggal, pelaku mengambil uang sebesar Rp15 juta dari dalam celana korban hasil panen kebun sawitnya. Tak cukup itu, pelaku juga mengambil gelang emas serta 2 buah cincin emas dari jari tengah dan jari manis tangan kiri korban. Pelaku juga mengambil surat-surat emas tersebut di dalam lemari televisi yang disimpan oleh korban.

"Malam itu korban kabur dari rumah, langsung membeli sepeda motor vario warna putih dengan harga Rp8 juta yang dibeli dari market place FB. Motor itu kemudian diberikan kepada pacarnya beserta sejumlah uang," ungkap Kapolres Siak itu.

Polres Siak juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kejadian tersebut. Atas tindakannya itu, pelaku dikenakan Pasal 459 Subsider 458 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Sumber : rls /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Inhil Gencar Ungkap Kasus Narkoba

Owner PS Store 'Putra Siregar' Jadi Tahanan Kota, Karena Diciduk Bea Cukai Jual HP Ilegal

Maling Seng Milik PT CPI, 3 Pria Diamankan Polres Bengkalis

Dua Pejabat di Inhu Didakwa Korupsi Rp1,7 Miliar dalam Penerbitan SHM

Gerak Cepat Team Opsnal Polsek Mandau Berhasil Meringkus Pelaku Penganiayaan

Diduga Ada Indikasi Korupsi, Gemantararaya Akan Laporkan Penggunaan DD Muara Jaya 2017 - 2019 Ke Kejati Riau

Pencuri Barang Rp15 Juta di Bangko Pusako Ditangkap, Sembunyikan Bukti di Perkebunan

Diduga Anak Bupati dan Selebgram Direhabilitasi Usai Terjaring Razia Narkoba di Pekanbaru

Bukan Cuma Sabu dan Ekstasi, Polisi Sita 31 Catridge Vape Diduga Mengandung Etomidate

Dua Pemakai Sabu Berhasil Diringkus Polsek Tembilahan Hulu

Polres Inhu Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kecamatan Sungai Lala Kab.Inhu

Gagal Edar! 10 Pil Ekstasi untuk Tempat Hiburan Barcelona Tembilahan Disita Polisi

Terkini +INDEKS

Karhutla 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

05 September 2026
Karhutla di Kayu Raja Capai 20 Hektare, Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman dan Pendinginan
05 September 2026
Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
05 September 2026
Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
05 September 2026
Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
04 September 2026
Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
04 September 2026
Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
04 September 2026
Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
04 September 2026
Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
04 September 2026
45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
04 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
  • 2 Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
  • 3 Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
  • 4 Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
  • 5 Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
  • 6 Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
  • 7 Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
  • 8 45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media