• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

Tragis! Demi Penuhi Permintaan Pacar, Pemuda di Kabupaten Siak Bunuh Nenek Sendiri

Redaksi

Selasa, 07 April 2026 02:32:08 WIB Dibaca : 1601 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Entah apa yang merasuki pikiran pria inisial IA (21) warga Kampung Sukamulya, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau ini. Demi memenuhi permintaan sang pacar agar dibelikan motor, IA nekat membunuh neneknya sendiri dan mengambil uang serta emas milik neneknya.

Korban bernama Sutiyah (77) seorang petani yang tinggal bersama cucunya, IA.

Kejadian ini terungkap pada Kamis (2/4/2026) setelah kepolisian mendapat laporan adanya dugaan pembunuhan terhadap Sutiyah di kediamannya, pelapor bernama Juriah yang merupakan anak keempat dari korban.

 

Saat itu, pelapor menemukan kejanggalan karena hampir seharian tak melihat korban. Ia bersama saudaranya lalu mendatangi rumahnya namun tak ada sahutan, rumahnya saat itu dalam kondisi terkunci. Kemudian mereka inisiatif untuk mencongkel jendela rumahnya dan mendapati korban tergeletak bersimbah darah di ruang tengah.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Siak melakukan penyelidikan hingga mengerucut pada satu nama yang diduga pelaku, setelah melakukan pelacakan, didapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Kabupaten Pelalawan.

"Kemudian pada Jumat (3/4/2026), terduga pelaku ini ditangkap di salah satu hotel di Pangkalan Kerinci, Pelalawan dan dibawa ke Mapolres Siak," kata Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar dalam konferensi persnya didampingi Wakapolres Kompol Akira Ceria, Kasatreskrim AKP Raja Cosmos di halaman Mapolsek Kecamatan Siak, Senin (6/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. AKBP Sepuh menceritakan, pada Rabu (1/4/2026) merupakan jadwal panen kebun kelapa sawit milik korban. Kemudian sekira pukul 12.00 WIB, pelaku mulai merencanakan untuk membunuh korban dengan menyiapkan sebilah pisau dan sebilah parang. 

Sekitar pukul 18.30 WIB, setelah pelaku selesai salat magrib, tersangka membangunkan korban untuk melaksanakan salat magrib di rumah. Ketika korban sedang salat, pelaku pergi ke dapur untuk mengambil sebilah pisau dan sebilah parang yang telah disiapkannya.

"Pelaku menyembunyikan parang di bawah karpet tempat dia duduk, sedangkan pisau dipegang oleh pelaku dengan tangan kanan dan disembunyikan di belakang badannya," kata AKBP Sepuh.

Pelaku dan korban sempat bercerita dengan sembari memakan jajanan, tidak lama kemudian pelaku langsung menutup mulut korban menggunakan tangan kiri dan kemudian tersangka langsung menggorok leher korban dengan menggunakan pisau, namun pada saat itu korban melawan dan pisau yang berada di tangan kanan tersangka tersebut terlempar.

Kemudian tersangka berusaha meraih parang yang disembunyikan oleh tersangka di bawah karpet sambil tetap menutup mulut korban, pelaku lalu menggorok lagi leher korban dengan parang tersebut hingga menyebabkan darah muncrat.

Ketika korban tidak bergerak, pelaku memberhentikan gorokan tersebut tetapi terus menutup mulut korban hingga korban tidak bergerak dan terbaring lemas.

Setelah korban meninggal, pelaku mengambil uang sebesar Rp15 juta dari dalam celana korban hasil panen kebun sawitnya. Tak cukup itu, pelaku juga mengambil gelang emas serta 2 buah cincin emas dari jari tengah dan jari manis tangan kiri korban. Pelaku juga mengambil surat-surat emas tersebut di dalam lemari televisi yang disimpan oleh korban.

"Malam itu korban kabur dari rumah, langsung membeli sepeda motor vario warna putih dengan harga Rp8 juta yang dibeli dari market place FB. Motor itu kemudian diberikan kepada pacarnya beserta sejumlah uang," ungkap Kapolres Siak itu.

Polres Siak juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kejadian tersebut. Atas tindakannya itu, pelaku dikenakan Pasal 459 Subsider 458 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Sumber : rls /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Polsek Siak hulu berhasil Tangkap pelaku, Diduga Penganiayaan adik iparnya

Pelaku Perampokan Mobil Ayam Potong di Desa Margo Jadi Mesuji Berhasil Dibekuk Polisi

Terungkap di Sidang! Semua Saksi Kompak Akui Tak Ada Setoran ke Gubri Abdul Wahid

Pelaku Pencabulan Terhadap Dua Anak di Bawah Umur di Inhil Diringkus Polisi

Back Up Pemberantasan Illegal Logging, 100 Personel Brimob Diturunkan di Rimbang Baling

Azroi Ditangkap, Pemasok Bernama ZA Buron! Polisi Tetapkan DPO Baru

Seorang IRT Diduga Pengedar Narkoba, Ditangkap Satnarkoba di Desa Bumbung

Pasca Bebas Jalani Hukuman, Pelaku Curat Kembali Diciduk Polsek Bunga Mayang

Seorang Bandar Judi Sijie Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Karimun

Tekab 308 Polres Lampura Lumpuhkan Tersangka Spesialis Curanmor Lintas Provinsi

Warga Batu Aji Kota Batam Diamankan Polisi Karena Miliki 1,2 Kg Ganja

Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku Narkoba

Terkini +INDEKS

Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam

22 Juli 2026
Kabar Gembira! Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Mitra Swadaya Resmi Tembus Rp3.846 per Kg
22 Juli 2026
SMALA CUP XIV Resmi Dibuka, Kadisdik Riau: Ini Senjata Ampuh Cegah Pelajar Terjerumus Narkoba
22 Juli 2026
Pamit Tinggalkan Riau, Konsul Malaysia Ungkap Fakta Hubungan Istimewa dengan Pemprov
22 Juli 2026
Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
21 Juli 2026
Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
21 Juli 2026
Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
21 Juli 2026
Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
21 Juli 2026
Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
21 Juli 2026
Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
21 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
  • 2 Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
  • 3 Akui Bersalah dan Menyesal! Dani Klaim Semua Dilakukan atas Perintah Abdul Wahid
  • 4 Nekat Edarkan Sabu di Bengkalis, Pria 22 Tahun Dicokok Satresnarkoba
  • 5 Aksi Memikat Srikandi PMD Inhil di Panggung Joget Mande, Penonton Tak Henti Bertepuk Tangan!
  • 6 Tak Main-Main! Pledoi 1.145 Halaman Minta Abdul Wahid Dibebaskan dari Semua Dakwaan
  • 7 Pekanbaru Lumpuh Diguyur Hujan 3 Jam! Polisi Turun Tangan, Pengendara Mogok Dievakuasi
  • 8 Polsek Tembilahan Hulu Gandeng Mahasiswa KKN, Gerakan Maghrib Mengaji Sentuh Hati Warga
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media