• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Siak

Tragis! Demi Penuhi Permintaan Pacar, Pemuda di Kabupaten Siak Bunuh Nenek Sendiri

Redaksi

Selasa, 07 April 2026 02:32:08 WIB Dibaca : 1673 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Entah apa yang merasuki pikiran pria inisial IA (21) warga Kampung Sukamulya, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau ini. Demi memenuhi permintaan sang pacar agar dibelikan motor, IA nekat membunuh neneknya sendiri dan mengambil uang serta emas milik neneknya.

Korban bernama Sutiyah (77) seorang petani yang tinggal bersama cucunya, IA.

Kejadian ini terungkap pada Kamis (2/4/2026) setelah kepolisian mendapat laporan adanya dugaan pembunuhan terhadap Sutiyah di kediamannya, pelapor bernama Juriah yang merupakan anak keempat dari korban.

 

Saat itu, pelapor menemukan kejanggalan karena hampir seharian tak melihat korban. Ia bersama saudaranya lalu mendatangi rumahnya namun tak ada sahutan, rumahnya saat itu dalam kondisi terkunci. Kemudian mereka inisiatif untuk mencongkel jendela rumahnya dan mendapati korban tergeletak bersimbah darah di ruang tengah.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Siak melakukan penyelidikan hingga mengerucut pada satu nama yang diduga pelaku, setelah melakukan pelacakan, didapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Kabupaten Pelalawan.

"Kemudian pada Jumat (3/4/2026), terduga pelaku ini ditangkap di salah satu hotel di Pangkalan Kerinci, Pelalawan dan dibawa ke Mapolres Siak," kata Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar dalam konferensi persnya didampingi Wakapolres Kompol Akira Ceria, Kasatreskrim AKP Raja Cosmos di halaman Mapolsek Kecamatan Siak, Senin (6/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. AKBP Sepuh menceritakan, pada Rabu (1/4/2026) merupakan jadwal panen kebun kelapa sawit milik korban. Kemudian sekira pukul 12.00 WIB, pelaku mulai merencanakan untuk membunuh korban dengan menyiapkan sebilah pisau dan sebilah parang. 

Sekitar pukul 18.30 WIB, setelah pelaku selesai salat magrib, tersangka membangunkan korban untuk melaksanakan salat magrib di rumah. Ketika korban sedang salat, pelaku pergi ke dapur untuk mengambil sebilah pisau dan sebilah parang yang telah disiapkannya.

"Pelaku menyembunyikan parang di bawah karpet tempat dia duduk, sedangkan pisau dipegang oleh pelaku dengan tangan kanan dan disembunyikan di belakang badannya," kata AKBP Sepuh.

Pelaku dan korban sempat bercerita dengan sembari memakan jajanan, tidak lama kemudian pelaku langsung menutup mulut korban menggunakan tangan kiri dan kemudian tersangka langsung menggorok leher korban dengan menggunakan pisau, namun pada saat itu korban melawan dan pisau yang berada di tangan kanan tersangka tersebut terlempar.

Kemudian tersangka berusaha meraih parang yang disembunyikan oleh tersangka di bawah karpet sambil tetap menutup mulut korban, pelaku lalu menggorok lagi leher korban dengan parang tersebut hingga menyebabkan darah muncrat.

Ketika korban tidak bergerak, pelaku memberhentikan gorokan tersebut tetapi terus menutup mulut korban hingga korban tidak bergerak dan terbaring lemas.

Setelah korban meninggal, pelaku mengambil uang sebesar Rp15 juta dari dalam celana korban hasil panen kebun sawitnya. Tak cukup itu, pelaku juga mengambil gelang emas serta 2 buah cincin emas dari jari tengah dan jari manis tangan kiri korban. Pelaku juga mengambil surat-surat emas tersebut di dalam lemari televisi yang disimpan oleh korban.

"Malam itu korban kabur dari rumah, langsung membeli sepeda motor vario warna putih dengan harga Rp8 juta yang dibeli dari market place FB. Motor itu kemudian diberikan kepada pacarnya beserta sejumlah uang," ungkap Kapolres Siak itu.

Polres Siak juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kejadian tersebut. Atas tindakannya itu, pelaku dikenakan Pasal 459 Subsider 458 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Sumber : rls /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Komplotan Curas di Bangko Rohil Berhasil Dibekuk Polisi

Sabu Disimpan dalam Kotak Rokok, Pengedar di Ukui Diciduk Polisi

Audiensi ke Kajari, HMI Pelalawan Minta Kasus Z-Park Dibuka ke Publik

Terjadi di Inhil, Suami Dibunuh Mantan Suami

Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Penebangan Pohon Pelindung Di Pekanbaru

Majelis Hakim Janjikan Kaji Permohonan Tahanan Rumah Abdul Wahid

Polsek Peranap Ringkus Tujuh Pelaku Sindikat Curanmor

Pengedar Sabu di Teluk Nayang Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti

Ketua Iwo Inhu Minta Polsek LBJ Segera Usut Kasus dugaan Pencemaran nama baik Wartawan

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Pemerasan Rp3,55 Miliar

M Alvin Tersangka Penusukan Ulama Besar Syech Ali Jabir

Bandar Judi Togel di Tembilahan Tak Berkutik saat Diringkus Polisi

Terkini +INDEKS

Oknum Babinsa Diduga Terlibat Sabu 46,9 Kg, Kodam: Tak Ada Ampun, Siap Dipecat!

20 Oktober 2026
Maxim Tegaskan Program Fokus Bersifat Opsional, Bantah Pengemudi Wajib Bayar Turbo
20 Oktober 2026
MP Club Terancam Dicabut Izinnya! DPRD Riau Siap Turun Tangan Jika Ada Pelanggaran
20 Oktober 2026
Kapolda Riau Buru Otak Jaringan Sabu Malaysia Rp84 Miliar, Pasal TPPU Disiapkan!
20 Oktober 2026
Heboh! Dugaan Penyimpangan Dana Tapal Batas Desa Diselidiki, Nama Polbeng Ikut Terseret
20 Oktober 2026
Digerebek Serentak! Dua Sarang Narkoba di Rohil Digulung, 6 Orang dan 61 Gram Sabu Diamankan
20 Oktober 2026
Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Riau, Karhutla, ISPA hingga DBH Jadi Sasaran Protes!
20 Oktober 2026
Semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polda Riau Gelar Donor Darah Sambut HUT Humas Polri
20 Oktober 2026
KNPI Inhil Temui Kajari, Sepakat Bangun Gerakan Sadar Hukum untuk Pemuda
20 Oktober 2026
Dua Bulan Menanti Keadilan, Keluarga Vanessa Amanda Pertanyakan Status Hukum Sopir Travel
20 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Cetak Sejarah! SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer
  • 2 Video Penanaman Pohon Bupati Siak Tiba-Tiba Ditakedown Usai Tembus 5 Juta View, Ada Apa?
  • 3 Kajari Inhu Sebut Wartawan Mitra Strategis dalam Mendukung Keterbukaan Informasi Publik
  • 4 Pendapatan Bengkalis Terus Menyusut, DBH Diproyeksi Tinggal Rp600 Miliar pada 2027
  • 5 48 Tim Tampil Sengit, Turnamen Bola Voli Sambu Group 2026 Sukses Digelar
  • 6 Kobaran Api Hanguskan Lima Gudang di Kompleks Avian Pekanbaru, Kerugian Masih Didata
  • 7 Usut Korupsi Kredit Fiktif, Kejari Rohul Geledah Rumah Tersangka dan Telusuri Aset
  • 8 Video Viral Dugaan Aktivitas LGBT di Kafe Pekanbaru, Tim Yustisi Diminta Turun Tangan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media