Diduga Anak Bupati dan Selebgram Direhabilitasi Usai Terjaring Razia Narkoba di Pekanbaru
BUALBUAL.com - Sebanyak 13 orang tersangka penyalahgunaan narkotika hasil razia gabungan TNI-Polri di tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru dilakukan asesmen, Selasa (26/5/2026). Di antara tersangka diduga ada anak bupati dan selebgram.
Asesmen dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari BNNK Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, penyidik Polresta Pekanbaru, serta tim medis dari BNN Provinsi Riau dan dokter.
Ketua BNK Pekanbaru Kombes Pol Wawan Setiawan menjelaskan, tim hukum menilai keterlibatan dalam jaringan atau bukan, sedangkan tim medis menilai tingkat penggunaan narkotika, apakah ringan, sedang, atau berat.
Wawan menjelaskan, dari 13 tersangka, hanya dua orang yang dipastikan memiliki barang bukti narkotika dan masuk dalam penanganan lebih lanjut.
Salah satunya berinisial FTR yang kedapatan membawa ganja seberat 9,86 gram serta etomidate 7,76 gram. Jumlah itu melebihii ketentuan maksimal lima gram sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2010.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FTR juga diduga sebagai pihak yang memberikan zat etomidate kepada sejumlah perempuan yang turut diamankan.
"Meski dinyatakan tidak terlibat jaringan peredaran, FTR tetap diproses ke tahap penyidikan karena jumlah barang bukti melebihi batas ketentuan yang diatur dalam regulasi penanganan narkotika," jelas Wawan.
Sementara itu, tersangka berinisial MAY juga dinyatakan positif narkotika dengan barang bukti ganja 1,39 gram dan dikategorikan sebagai pengguna berat.
Ia direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di fasilitas pemerintah maupun swasta. Milik pemerintah seperti di Lido, Batam, atau rumah sakit jiwa di Pekanbaru itu gratis.
Adapun 11 tersangka lainnya dinyatakan tidak terlibat jaringan peredaran narkotika. Mereka hanya berstatus sebagai pengguna dengan kategori ringan hingga situasional.
"Mereka direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kota Pekanbaru maupun BNNP Riau dengan program tiga hingga enam kali pertemuan," kata Wawan.
Wawan mengungkapkan, sebagian besar tersangka perempuan merupakan pengguna pertama kali dan diduga tidak mengetahui secara pasti bahwa zat yang dikonsumsi merupakan narkotika.
"Banyak di antaranya baru pertama kali mencoba dan tidak mengetahui bahwa itu narkotika," jelas Wawan.
Menurutnya, seluruh penanganan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang penanganan tindak pidana narkotika.
"Gambaran secara umum demikian, dan kami akan melaksanakan seluruh proses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," tuturnya.

Berita Lainnya
Polres Inhil Kembali Layangkan Surat Panggilan Kedua kepada Mantan Kades Kelumpang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
2 Pengedar Daun Ganja Kering Diringkus Polres Lampura di Dua Lokasi Berbeda
Tekab 308 Satreskrim Polres Lampura Amankan 2 Orang Pengguna Narkoba
Polda Riau Musnahkan 48,68 KG Sabu dan 14 Pelaku Digulung
Bea Cukai Bengkalis Amankan 1.155 Karung Bawang Merah Ilegal
Sempat DPO, Dua Pelaku Narkoba Ini Berhasil Diringkus Polisi dan BC Tembilahan
Digerebek Subuh Hari, Pengedar Sabu di Kerumutan Tak Berkutik
Asyik Bermain Judi Kartu, 5 Warga Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang
Pelaku Narkoba Tak Berkutik saat Ditangkap Polsek XIII Koto Kampar
Seorang Pria di Tanah Merah Ditangkap Polisi Karena Miliki 12 Paket Sabu
Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
Curi Isi Rumah Warga, Pemuda Ini Diringkus Satreskrim Polres Inhu