Diduga Anak Bupati dan Selebgram Direhabilitasi Usai Terjaring Razia Narkoba di Pekanbaru
BUALBUAL.com - Sebanyak 13 orang tersangka penyalahgunaan narkotika hasil razia gabungan TNI-Polri di tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru dilakukan asesmen, Selasa (26/5/2026). Di antara tersangka diduga ada anak bupati dan selebgram.
Asesmen dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari BNNK Pekanbaru, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, penyidik Polresta Pekanbaru, serta tim medis dari BNN Provinsi Riau dan dokter.
Ketua BNK Pekanbaru Kombes Pol Wawan Setiawan menjelaskan, tim hukum menilai keterlibatan dalam jaringan atau bukan, sedangkan tim medis menilai tingkat penggunaan narkotika, apakah ringan, sedang, atau berat.
Wawan menjelaskan, dari 13 tersangka, hanya dua orang yang dipastikan memiliki barang bukti narkotika dan masuk dalam penanganan lebih lanjut.
Salah satunya berinisial FTR yang kedapatan membawa ganja seberat 9,86 gram serta etomidate 7,76 gram. Jumlah itu melebihii ketentuan maksimal lima gram sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2010.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FTR juga diduga sebagai pihak yang memberikan zat etomidate kepada sejumlah perempuan yang turut diamankan.
"Meski dinyatakan tidak terlibat jaringan peredaran, FTR tetap diproses ke tahap penyidikan karena jumlah barang bukti melebihi batas ketentuan yang diatur dalam regulasi penanganan narkotika," jelas Wawan.
Sementara itu, tersangka berinisial MAY juga dinyatakan positif narkotika dengan barang bukti ganja 1,39 gram dan dikategorikan sebagai pengguna berat.
Ia direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di fasilitas pemerintah maupun swasta. Milik pemerintah seperti di Lido, Batam, atau rumah sakit jiwa di Pekanbaru itu gratis.
Adapun 11 tersangka lainnya dinyatakan tidak terlibat jaringan peredaran narkotika. Mereka hanya berstatus sebagai pengguna dengan kategori ringan hingga situasional.
"Mereka direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kota Pekanbaru maupun BNNP Riau dengan program tiga hingga enam kali pertemuan," kata Wawan.
Wawan mengungkapkan, sebagian besar tersangka perempuan merupakan pengguna pertama kali dan diduga tidak mengetahui secara pasti bahwa zat yang dikonsumsi merupakan narkotika.
"Banyak di antaranya baru pertama kali mencoba dan tidak mengetahui bahwa itu narkotika," jelas Wawan.
Menurutnya, seluruh penanganan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang penanganan tindak pidana narkotika.
"Gambaran secara umum demikian, dan kami akan melaksanakan seluruh proses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," tuturnya.

Berita Lainnya
Operasi Antik, Polres Inhu Amankan 43 Kasus Dalam 22 Hari
Polda Kepri Amankan Seorang Perempuan Terkait Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen
Polda Lampung Amankan 4 Terduga Pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang
OTT Berujung Bui! Kadishub Siak Resmi Masuk Sel, Polisi Sita Uang Tunai dan iPhone
Dua Pelaku Spesialis Curanmor Diamankan Sat Sabhara Polres Lampung Utara
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Pencurian RX King di Pekanbaru
Polda Lampung Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penambangan Minerba Tanpa Ijin
Cari Tindak Pidana Jaksa Cocokkan Dokumen Kontrak Proyek Terkait Dugaan Rekayasa Bagi-bagi Jatah Proyek di Bengkalis
Polres Inhu Ungkap Berbagai Kasus Pekat, Dan Puluhan Miras di Musnahkan
Pria Dimeranti Ini Acam Publikasikan Utang Korban, Jika Tolak Ajakan Berhubungan Sesama Jenis
Tes Urine Mendadak di Kantor Camat Bantan, Tiga Orang Positif Sabu
Pengedar Sabu Di Duri Ditangkap, Tim Satrestik Polres Bengkalis