Polda Riau Musnahkan 48,68 KG Sabu dan 14 Pelaku Digulung
BUALBUAL.com - Ditresnarkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkoba berupa 48,68 kg sabu dan 525,84 gram ganja, Kamis (19/5/2022).
Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 7 kasus dengan tersangka 14 orang.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun didampingi Diresnarkoba Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, Kabid Humas Kombes Sunarto dan dihadiri Wakil Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution, Kepala BNNP, serta perwakilan dari pihak Kejati Riau dan lainnya.
Brigjen Pol Tabana Bangun mengungkapkan, narkoba yang dimusnahkan tersebut berasal dari pengungkapan 7 kasus yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
"Sebanyak 48,68 kg sabu dan 525,84 gram ganja itu disita dari tangan 14 orang tersangka," ujar Brigjen Pol Tabana Bangun.
Ke-14 tersangka yang ditangkap terdiri atas 12 orang pria dan 2 wanita. Peran para tersangka dalam jaringan mafia narkoba ini adalah sebagai bandar dan pengedar serta kurir.
Atas perbuatannya, Brigjen Pol Tabana Bangun mengatakan, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Lainnya
Dugaan Korupsi Dana Desa Sebesar Rp876 Juta, Kejari Rohil Tahan Kades Sungai Majo
Lahan Terbakar 0,5 Hektare, Polres Bengkalis Tetapkan Dua Tersangka Karhutla
Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
Lego Jangkar di Laut Teritorial Indonesia, Kapal Tangker MT Trovolos Diamankan TNI AL Kepri
1 dari 3 Pelaku Pencurian Getah Karet di PT HIM Berhasil Diamankan Polres Tubaba
Majelis Hakim Bebaskan 'Supriyanto' Terdakwa Money Politic di Pilkada Inhu
Dua Pelaku Curat Diringkus Jajaran Polres Lampung Utara di Lokasi yang Berbeda
Lapas Pekanbaru Cari Pemasok Handphone Kepada Napi Pengendali Narkoba
Dua Selebgram dan 25 Admin Judi Online Diamankan Polda Lampung
Sepeda Motor Digelapkan hingga ke Jambi, Pelaku Ditangkap Polisi
Polda Kepri Musnahkan 50 Gram Lebih Sabu dan 2 Kg Ganja Kering
Polres Pelalawan Hentikan Perkara Hoaks Covid-19 'Tidak Cukup Bukti'