Dugaan Korupsi Dana Desa Sebesar Rp876 Juta, Kejari Rohil Tahan Kades Sungai Majo

BUALBUAL.com - Datuk Penghulu (Kades) Sungai Majo Pusako, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil karena diduga korupsi Dana Desa (DD), Kamis (23/9/2021).
Dengan menggunakan rompi merah, Datuk Penghulu SB alias C digiring ke mobil dan akan dititipkan ke Rutan Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan.
Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi Pidsus Hardianto SH serta Kasi Intel Hasbullah SH kepada awak media mengatakan, penahanan Datuk Penghulu Sungai Majo tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Pengungkapan kasus korupsi ini berawal dari adanya laporan masyarakat sehingga kita melakukan penyelidikan, ” katanya.
Setelah adanya laporan dari masyarakat tersebut lanjutnya, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan terhadap 18 orang yang terdiri dari pelapor, perangkat desa serta lainnya.
Dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat, sebutnya, terdapat temuan yaitu adanya kelebihan pembayaran. Sehingga, tim penyelidik meyakini telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan.
Pada tahap penyidikan kata Kajari, dilakukan pengumpulan keterangan dari 34 orang dan dari hasil audit Inspektorat, didapati kerugian Negara sebesar Rp 876 juta lebih.
Adapun modus yang dilakukan tersangka SB adalah, pada tahap pencairan dana maka penghulu dan bendahara bersama-sama melakukan pencairan ke bank.
“Namun setelah dana dicairkan maka penghulu meminta uang tersebut kepada bendahara dan penghulu mengolah sendiri dan melakukan pembayaran sendiri,” paparnya.
Modus yang kedua katanya, untuk kegiatan fisik penghulu membuat SK Tim pelaksana teknis. Namun dalam pelaksanaan pembangunan, penghulu tidak ada menyerahkan SK TPK (tim pelaksana kegiatan) kepada yang bersangkutan dan pelaksanaan pembangunan fisik pun TPK tidak dilibatkan.
“Kemudian tanda tangan TPK yang termuat dalam surat pertanggungjawaban atau SPJ dipalsukan oleh tersangka,” cakapnya.
Sementara modus ketiga tambahnya, untuk kegiatan non fisik seperti pemberdayaan kegiatan Hari Besar maka penghulu tidak melibatkan perangkat desa sehingga ada beberapa kegiatan yang dalam laporan realisasi ada terlaksana namun dalam praktek tidak dilaksanakan atau fiktif seperti kegiatan MTQ, kegiatan kepemudaan serta kegiatan karang taruna.
Namun kata Kajari lagi, pada tahap penyidikan penghulu Sungai Maju Pusako telah membayar pajak sebesar Rp 152 juta yang disetorkan pada tanggal 17 Juli 2021.
“Sehingga, berdasarkan laporan investigasi Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir maka kerugian negara adalah sebesar Rp 876 juta,” katanya.
Sementara tersangka sebutnya, disangkakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Kemudian pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
“Hari ini tim penyidik telah menahan tersangka di Lapas kelas II A Bagansiapiapi untuk 20 hari ke depan,” pungkasnya.
Berita Lainnya
Kapolres Bengkalis Bimo Anggoro, Gelar Press Conference Pengungkapan Penagkapan Sabu Dan Ribuan Pil Ekstasi
Korem 031 Wira Bima Tangkap Pengedar Narkoba di Inhu
Polres Tanjungpinang Kembali Ringkus Dua Pengguna Narkotika Jenis Sabu
Berkunjung ke Pulau Penyengat, Suryani Ingin Teladani Kepemimpinan Engku Putri Raja Hamidah
Rizki Poliang, SH.,MH: Menakar Peluang Bebas Mantan Bupati Kuansing Mursini Dalam Upaya Praperadilan
Mantan Ketua PMI Riau Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Hibah
Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah Senilai 1,1 Milyar 'Sri Devi Yani' didakwa JPU pasal Berlapis
Akhirnya RF alias Y Status DPO, Tertangkap Tim Restik Polres Bengkalis
Kejari Inhu Tetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan SHM
Hadapi Sidang Pra Peradilan IMA, Kajari Inhil Rini Triningsih Turun Langsung di PN Tembilahan
Pekan Depan Pengawas BUMD Tuah Sekata Akan di Hadirkan Pada Persidangan
Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu