Majelis Hakim Bebaskan 'Supriyanto' Terdakwa Money Politic di Pilkada Inhu

BUALBUAL.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat memvonis bebas Supriyanto (46), terdakwa politik uang (money politic) pada Pilkada serentak di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.
Hal ini sangat jauh berbeda dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa 54 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Membebaskan terdakwa (Supriyanto alias Anto Polsek bin Alm Ramono) oleh karena itu dari dakwaan tersebut,” ujar Majelis Hakim PN Rengat yang dipimpin Omori Rotama Sitorus, Rabu (20/1/2021).
Pada sidang putusan itu, Hakim Omori didampingi hakim anggota Debora Manulang dan Immanuel MP Sirait.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Supriyanto alias Anto Polsek bin (Alm) Ramono yang beralamat di Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pilkada, sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan terdakwa Supriyanto alias Anto Polsek bin (alm) Ramono dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Berita Lainnya
Narkoba di Simpan Dalam Bola Lampu, Pelaku di Tangkap Polisi di Jalan Raya
Aksi Cepat Polsek Tambang Ringkus 4 Pelaku Narkoba di Tiga Lokasi
Mantap Acungkan Jempol, Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Amankan 2 Pelaku Narkoba di Mandau,
Diduga Gelapkan Cangkang Sawit, Eks Manager PKS di Rohil Diamankan di Kalbar
Secepat Kilat 2 Pelaku Narkoba Diringkus Polisi Ditempat Berbeda, Miliki 21 Paket Sabu
Dua Orang Terduga Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Tekab 308 Polres Lampura
Kurun Waktu 4 Bulan, Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap 30 Kasus Narkoba
Polda Riau Gulung Praktek Judi Online, 59 Tersangka Diciduk
Bupati Inhil Kunjungi Stand PBH Suara Advokat Indonesia Indragiri Raya di Ajang Bazar UMKM UNISI Tembilahan
Emak-emak Nyambi Jual Sabu Ditangkap Polres Bengkalis
Team Polsek Rupat Utara, Ringkus 2 Pelaku Narkoba
Satres Polres Rohil Tangkap Pemilik Warung Makan yang Diduga Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba