Majelis Hakim Bebaskan 'Supriyanto' Terdakwa Money Politic di Pilkada Inhu

BUALBUAL.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat memvonis bebas Supriyanto (46), terdakwa politik uang (money politic) pada Pilkada serentak di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.
Hal ini sangat jauh berbeda dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa 54 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Membebaskan terdakwa (Supriyanto alias Anto Polsek bin Alm Ramono) oleh karena itu dari dakwaan tersebut,” ujar Majelis Hakim PN Rengat yang dipimpin Omori Rotama Sitorus, Rabu (20/1/2021).
Pada sidang putusan itu, Hakim Omori didampingi hakim anggota Debora Manulang dan Immanuel MP Sirait.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Supriyanto alias Anto Polsek bin (Alm) Ramono yang beralamat di Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pilkada, sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan terdakwa Supriyanto alias Anto Polsek bin (alm) Ramono dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Berita Lainnya
Pelaku Jambret Ditangkap Reskrim Mandau, Korban Mengalami Luka Ringan
Pengedar Sabu Dibekuk saat Melintas di Bandara Tempuling
Pelaku Pencurian Kabel PLN di Kelurahan Toapaya Asri Bintan Berhasil Ditangkap Polisi
Ibu Muda Aniaya Bayi di Lampung Utara Diamankan Polisi
Miliki Barang Haram, Dua Warga Tungkal Ilir Diamankan Satres Narkoba Polres Inhil
Sopir Tangki di Bekuk Polisi di Duga Menggelapkan Minyak CPO Sebanyak 23.320 kg
Polres Karimun Kembali Tangkap 3 Tersangka Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal
Dikendalikan dari Lapas Pariaman, Polda Riau Berhasil Ungkap Narkoba Jenis Liquid
Kasus Korupsi Dana Bergulir Ex PNPM UPK Lestari Bintan Rugikan Negara Capai 650 Juta
Polres Lampura Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Membacok Kepala Korban dengan Kampak
Mabes Polri Tetapkan 'Brigjen Prasetijo Utomo' Sebagai Tersangka Surat Jalan Djoko Tjandra
IRT di Pekanbaru Ini Diseret Kepolsek Tampan, Karena Terciduk Mencuri di Indomaret