Majelis Hakim Bebaskan 'Supriyanto' Terdakwa Money Politic di Pilkada Inhu
BUALBUAL.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat memvonis bebas Supriyanto (46), terdakwa politik uang (money politic) pada Pilkada serentak di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.
Hal ini sangat jauh berbeda dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa 54 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Membebaskan terdakwa (Supriyanto alias Anto Polsek bin Alm Ramono) oleh karena itu dari dakwaan tersebut,” ujar Majelis Hakim PN Rengat yang dipimpin Omori Rotama Sitorus, Rabu (20/1/2021).
Pada sidang putusan itu, Hakim Omori didampingi hakim anggota Debora Manulang dan Immanuel MP Sirait.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Supriyanto alias Anto Polsek bin (Alm) Ramono yang beralamat di Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pilkada, sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan terdakwa Supriyanto alias Anto Polsek bin (alm) Ramono dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Berita Lainnya
Hilangnya 12 Baterai Tower Telkomsel di Sungai Salak Inhil Akhirnya Terungkap
Polsek Batang Gansal Gelar Razia lancang Kuning 36 Botol Miras Berhasil di Amankan
Warga Kampar Tertangkap Curi Sawit, Saat Digeledah Ditemukan Sabu
Bandar Dan Pemakai Shabu Ditangkap Di Jalan Bandes Duri, Satu Perempuan
Pemuda Asal Tembilahan Larikan Gadis Bawah Umur
Satpam Badan Pertanahan Nasional Kampar di Tangkap Terkait Narkoba
Jadi Tersangka Kasus Bansos Corona, Mensos Juliari P Batubara Diminta KPK Serahkan Diri
Polda Metro Jaya Amankan 5 Orang Anggota Khilafatul Muslimin di Lampung
Polda Riau Ringkus 3 Tersangka, 61 Kg Sabu Diamankan
Polres Inhil Amankan 50 Kg Sabu dan 1 Orang Pelaku, 2 Orang Lainnya Berhasil Kabur
Lagi, Warga Desa Karya Indah Dirngkus Tim Ojoloyo Polres Kampar
Fitra Riau Desak Pemerintah Buka Semua Anggaran Covid-19 'Dana Rawan Korupsi'