Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Amankan Bandar Sabu dengan BB 54,82 Gram

BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang Bandar Narkotika jenis sabu yang sering beraksi di wilayah hukumnya.
Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, Bandar Narkotika ini ditangkap hari Rabu (03/06/2020), sekira pukul 01.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya.
"Bandar Narkotika tersebut berinisial IN (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang," ujar AKP Boby.
Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan terhadap Bandar Narkotika berinisial IN berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannnya dan setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, petugas langsung melakukan penggerbekan serta penggeledahan.
"Disana, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 4 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 41,16 gram dan 12 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,66 gram dengan total berat bruto 54,82 gram, dua bungkus plastik berisi beberapa bungkus plastik klip kosong, beberapa lembar kertas aluminium berwarna silver, timbangan digital berwarna silver, tas selempang warna warna cokelat, handphone (HP) android merk vivo, HP nokia warna biru dan kotak rokok merk surya enam belas," jelas AKP Boby.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Berita Lainnya
Advokat, LSM dan Aktivis lainnya Menilai Aparat Kepolisian Rokan Hilir Tebang Pilih Dalam Memberantas Perjudian
Akibat Pengaruh Miras, Abang Tega Bacok Adik Kandungnya
Sepanjang 2022, Polda Riau Berhasil Ungkap 145 Kasus Perjudian
Transaksi Narkoba di Perairan Mandah, 4 Warga Inhil Diamankan Polisi
Kuatkan Bukti-Bukti Kasus Suap, KPK Perpanjang Lagi Masa Penahanan Bupati Andi Putra
Pria Bejat Warga Pasir Peyu Inhu Tega Rusak Kehormatan Anak Kandungnya Sendiri masi Dibawah Umur
Lagi, Warga Desa Karya Indah Dirngkus Tim Ojoloyo Polres Kampar
Warga Rumbai Pesisir Ini Bonyok Dihajar Massa
Tim Sus Narkoba Polres Bengkalis, Amankan 2 Pengedar Extacy, 2 Tersangka DPO
Kejari Inhu pindahkan 37 Orang Tahanan Ke Rutan Kelas II B Rengat.
Dugaan Korupsi BBM dan APBDes, Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka
Sambangi Pelabuhan Sapat, Personel Polsek Kuindra Sampaikan Himbauan Kamtibmas dan Pemilu Damai