Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Amankan Bandar Sabu dengan BB 54,82 Gram
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang Bandar Narkotika jenis sabu yang sering beraksi di wilayah hukumnya.
Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, Bandar Narkotika ini ditangkap hari Rabu (03/06/2020), sekira pukul 01.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya.
"Bandar Narkotika tersebut berinisial IN (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang," ujar AKP Boby.
Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan terhadap Bandar Narkotika berinisial IN berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannnya dan setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, petugas langsung melakukan penggerbekan serta penggeledahan.
"Disana, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 4 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 41,16 gram dan 12 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,66 gram dengan total berat bruto 54,82 gram, dua bungkus plastik berisi beberapa bungkus plastik klip kosong, beberapa lembar kertas aluminium berwarna silver, timbangan digital berwarna silver, tas selempang warna warna cokelat, handphone (HP) android merk vivo, HP nokia warna biru dan kotak rokok merk surya enam belas," jelas AKP Boby.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Berita Lainnya
Pelaku Mengaku Sudah Beraksi 15 Kali, Polresta Pekanbaru Behasil Bekuk Jambret Spesialis Emas dan HP
Polda Riau Fight Melawan Teror, Seorang Satpam dan Dua Rekannya Berhasil Dibekuk
Kejari Kampar Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 100 Juta dari Terdakwa Korupsi BLUD RSUD Bangkinang
Polres Tanjungpinang Kembali Ringkus Dua Pengguna Narkotika Jenis Sabu
LAM Riau Versi Raja Marjohan Bakal Ajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi
Tiga Pelaku Narkoba di Lampura Diringkus Polisi di Dua Lokasi Berbeda
Satreskrim: Bila Tidak Koperatif, Oknum Pengusaha Travel di Pekanbaru Bisa Jadi Dijemput Paksa
Beredar akun Facebook Palsu Bupati Kampar, Diskominfo : Hati - hati menggunakan media Sosial
Dalam Hitungan Jam, 4 Tersangka Narkoba Digulung Polsek Seberida
Dihadiahi Timah Panas, 2 Pelaku Perampokan di Sungkai Utara Berhasil Diringkus Polisi
Selama Sebulan, Polres Karimun Berhasil Ungkap 10 Kasus Narkoba dan 17 Tersangka
Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan