• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Sidang BBM Subsidi

Sidang BBM Subsidi di Rupat, Ahli BPH Migas Soroti SPBU Layani Pembeli Tanpa Xstar

Redaksi

Senin, 28 September 2026 23:01:55 WIB Dibaca : 35 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Persidangan perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU Kompak PT Restu Jaya Bersama, Pulau Rupat, kembali mengungkap sejumlah fakta.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (22/9/2026), ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Atiq Mujtaba, menjelaskan bahwa penyaluran solar subsidi hanya dapat dilakukan kepada penerima yang memenuhi ketentuan.

Atiq mengatakan, pembelian BBM subsidi untuk sektor tertentu saat ini harus menggunakan barcode Xstar yang diterbitkan sesuai dengan peruntukan usaha. Penerima BBM subsidi tersebut antara lain berasal dari sektor usaha mikro dan kecil, pertanian, perikanan, serta pelayanan umum.

Dalam persidangan terungkap, sejumlah terdakwa yang diduga membeli solar subsidi diketahui tidak lagi memiliki usaha sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Meski demikian, mereka disebut masih dilayani saat melakukan pengisian BBM di SPBU.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah terdakwa Edi Nasir Hutabarat. Berdasarkan fakta persidangan, Edi sebelumnya berprofesi sebagai nelayan dan memiliki rekomendasi untuk membeli solar subsidi.

Namun, kapal yang digunakannya untuk melaut telah dijual pada Februari 2026. Selain itu, masa berlaku rekomendasi pembelian solar subsidi yang dimilikinya juga telah berakhir.

Meski tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima BBM subsidi, pembelian solar terhadap Edi disebut masih dilayani oleh pihak SPBU.

Menanggapi hal tersebut, Atiq menegaskan bahwa SPBU seharusnya menolak transaksi apabila rekomendasi yang digunakan sudah tidak berlaku.

"Seharusnya pihak SPBU tidak melayani pemegang rekomendasi yang sudah tidak berlaku," ujar Atiq saat memberikan keterangan sebagai ahli di hadapan majelis hakim.

Atiq juga menjelaskan bahwa rekomendasi dari pemerintah desa tidak dapat menjadi dasar penyaluran BBM subsidi apabila penerima sudah tidak memiliki usaha yang sesuai dengan ketentuan BPH Migas.

Selain persoalan rekomendasi, Atiq turut menyoroti praktik penjualan kembali BBM subsidi oleh pengencer yang masih ditemukan di sejumlah daerah.

Menurutnya, lemahnya sosialisasi dan pengawasan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi masih terjadi di lapangan.

"Masih banyak SPBU dan kepala desa yang mengeluarkan rekomendasi atau kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Setelah mendengarkan keterangan ahli, majelis hakim yang diketuai Deswina Dwi Hayanti menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada pekan berikutnya.


Sumber : Iniriau.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Mengaku Berhasil Kabur Dari Rutan Sumut, Kini Kembali Diringkus Polres Inhu

Ancam Akan Sebar Video dan Foto Syur, Pria di Lampura dengan Leluasa Setubuhi Korbannya

30 Paket Sabu Disita! Dua Pengedar di Bengkalis Dibekuk, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Kades Segamai Pelalawan Segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan

Bong, Sabu, dan Ekstasi Disembunyikan di Kamar Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Nekat Seorang Pria Jadikan Wilayah Desa Transaksi Narkoba, Akhir Dibekuk

Dikasus Dugaan Korupsi Amril Mukminin, Jaksa KPK Sebut Ada Sinyal Tersangka Baru

Tim Gabungan Polres Bintan Berhasil Ringkus 4 Pelaku Curanmor di 10 TKP

Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang

Warga Lampura Ini Diamankan Polisi, Miliki Senpi Rakitan dan Sajam

Tiga Orang Diamankan dari Imperial KTV Hotel Grand Central

Polres Inhu Ungkap Berbagai Kasus Pekat, Dan Puluhan Miras di Musnahkan

Terkini +INDEKS

Hingga September 2026, Dinkes Pekanbaru Temukan 3.605 Kasus Baru TBC

28 September 2026
8 Tahun Mangkrak, Pemprov Riau Dorong Jembatan Rumbio Segera Dilanjutkan
28 September 2026
Video Wabup Kampar Marahi Guru Viral, SF Hariyanto: Akan Kita Panggil
28 September 2026
Pelantikan KPID Riau Belum Jelas, DPRD Pelajari Laporan dan Bukti Masyarakat
28 September 2026
Sidang BBM Subsidi di Rupat, Ahli BPH Migas Soroti SPBU Layani Pembeli Tanpa Xstar
28 September 2026
Dua Pria Datangi Rumah Warga Pekanbaru, HP Dirampas dan Pintu Ditembak
28 September 2026
Curi HP di Sorek Mart, Pemuda Asal Inhil Diduga Sandera dan Lukai Anak 9 Tahun
28 September 2026
Razia Kamar Hunian Lapas Tembilahan, Petugas Temukan Pisau hingga Elemen Listrik
28 September 2026
Besok PLN Padamkan Listrik di Sejumlah Wilayah Inhil, Ini Daftar Lengkapnya
28 September 2026
Ditemukan Saat Patroli Karhutla, Rumah Misran Dibedah dan Kini Diresmikan Kapolres Inhil
28 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 GACOAN Diduga Mafia Pengupahan,Grib Jaya DPC Bengkalis Siap Terdepan
  • 2 Kick Boxing Bengkalis Bawa Pulang 3 Emas dan 1 Perak dari Dumai Betumbuk
  • 3 Ketua KKIH Pekanbaru Hj. Nurlia Ucapkan Tahniah, Titip Harapan untuk Kepemimpinan Baru
  • 4 Salah Kamar, Salah Waktu Ketika MK Membuka Kembali Sengketa Pilpres 2024
  • 5 Satu Suara di Muslub, Hadi Surya Pratama Jadi Ketua HIPPMIH Pekanbaru 2026-2028
  • 6 17,57 Gram Sabu Disita, 4 Pria Diamankan dalam Pengungkapan Narkoba di Kampung Terendam
  • 7 108 Anak di Guntung Jalani Screening Jantung, 15 Anak Perlu Pemeriksaan Lanjutan
  • 8 Tembilahan Diguyur Hujan Berjam-jam, Sejumlah Ruas Jalan Terancam Digenangi Air
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media