JPU KPK Disebut Kebingungan, Tak Ada Saksi Perkuat Dakwaan Abdul Wahid
BUALBUAL.com - Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali berlangsung panas. Dalam persidangan terbaru, tim kuasa hukum menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mulai kesulitan membuktikan dakwaan terhadap kliennya.
Pengacara Abdul Wahid, Akhirza, menyebut seluruh saksi yang telah dihadirkan di persidangan sejauh ini justru tidak mampu memperkuat unsur pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
“Tidak ada satu pun saksi yang keterangannya memberatkan Pak Abdul Wahid. Bahkan sebaliknya, banyak keterangan yang justru meringankan,” ujar Akhirza dalam keterangannya. 22/05/26
Menurutnya, kondisi itu membuat JPU KPK dinilai “kebingungan” dalam membangun konstruksi perkara. Ia bahkan menyoroti langkah jaksa yang menghadirkan seorang pramu saji sebagai saksi dalam sidang sebelumnya.
Akhirza mempertanyakan relevansi kesaksian pramu saji tersebut terhadap perkara dugaan korupsi yang sedang disidangkan.
“Pramu saji hanya bertugas menyiapkan makanan dan melayani tamu gubernur. Apa yang diketahui soal tindak pidana korupsi?” katanya.
Ia menilai akan lebih relevan jika jaksa menghadirkan Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang disebut mengetahui lebih banyak terkait perkara tersebut.
Selain soal saksi, pihak kuasa hukum juga menyoroti bukti transaksi yang ditampilkan jaksa di persidangan. Menurut Akhirza, transaksi yang diperlihatkan merupakan pembelian barang pribadi milik istri Abdul Wahid yang terjadi sebelum Abdul Wahid menjabat sebagai Gubernur Riau.
Ia menyebut transaksi tersebut berlangsung pada periode 2020 hingga 2022, saat Abdul Wahid masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
“Perkara yang didakwakan saat ini terkait kapasitas Pak Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau, bukan ketika masih anggota DPR RI,” tegasnya.
Karena itu, tim kuasa hukum menilai bukti-bukti yang dihadirkan jaksa tidak memiliki relevansi langsung dengan dakwaan perkara yang sedang berjalan.
Sidang kasus ini pun diperkirakan masih akan terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti dari kedua belah pihak.

Berita Lainnya
Dua Pemilik 13 Paket Sabu Berhasil Diamankan Intelkam Polres Inhil
Empat Kali Berturut-turut Mencuri dan Terekam CCTv di Swalayan, Pria 46 Tahun di Pekanbaru Diringkus Polisi
Jabatan Kasi Intel dan Kasubagbin Bengkalis Disertijab
Alasan Sakit Hati HS Eks Pegawai PT Chevron, Merenggang Nyawa Ditangan AP
Bandar Judi Togel di Tembilahan Tak Berkutik saat Diringkus Polisi
Polisi Tangkap 2 Pelaku Jambret di Kota Pekanbaru
Filsafat Hukum Islam dan Ushul Fiqh: Sebuah Interpretasi Terhadap Ayat-Ayat Allah
Empat Penambang Ilegal Diamankan Unit Tipidter Polres Lampung Utara
Miliki Senpi Ilegal, Resedivis Kambuhan Diringkus Polsek Batang Gansal
Putusan Hukum Inkrah, PN Bengkalis Lakukan Eksekusi Rumah di Jalan Anggur Duri
Aksi Cepat Polsek Tambang Ringkus 4 Pelaku Narkoba di Tiga Lokasi
Polda Riau Keluarkan Hasil Autopsi Meninggalnya Siswa SD di Inhu, Ini Penyebabnya?