• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkar Janji, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Kepri

3 Kg Sabu Dimusnahkan Polres Karimun dengan Cara Dilarutkan dalam Air Panas

Jamroni

Rabu, 19 Mei 2021 19:00:21 WIB Dibaca : 660 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Seberat 3.057, 27 Gram barang bukti Sabu dimusnahkan Polres Karimun dengan cara dilarutkan dalam air panas, Rabu (19/05).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan dengan didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun Iptu Elwin Kristanto serta dihadiri Perwakilan Pemkab Karimun, Perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala Rutan Klas IIB Karimun, perwakilan Kodim 0317 Tbk, perwakilan Lanal Tbk, BNNK Karimun, MUI Karimun dan Tokoh masyarakat.

Pemusnahan Sabu tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : SK-796/L.10.12/Enz.1/04/2021 tanggal 30 April 2021  tentang ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika yang akan dimusnahkan.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menjelaskan, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan Tim Panther Satres Narkoba Polres Karimun pada tanggal 21 April 2021 dengan lokasi TKP penangkapan berada di lobi Hotel Holiday Kecamatan Karimun dan tanggal 23 April 2021 dengan lokasi TKP di Perumahan Griya Harjosari Kecamatan Tebing.

“Dari Dua lokasi tersebut barang bukti yang berhasil disita seberat 3. 057, 27 gram, dengan jumlah tersangka Dua orang berinisial  WK dan AL. Selanjutnya dari barang bukti tersebut disisihkan sebagian untuk di uji laboratorium dan sisanya kita musnahkan hari ini," jelasnya.

“Modus yang digunakan para tersangka dengan cara meletakkan barang di tempat yang telah disepakati pelaku. Selanjutnya pelaku komunikasi melalui handphone, dan untuk mengambil barang para pelaku mengganti kode dengan orang yang berbeda,” ungkap Kapolres.

Kapolres Karimun mengatakan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda RP 1 Miliar sampai dengan RP. 10 Miliar.


 Editor : Yatak/JJ


Berita Lainnya

Nekat! Jambret Dimalam Hari Raya, Dua Pemuda di Pekanbaru Dihajar Massa

Polres Inhil Beberkan Hasil Uji Sampel Laboratorium Pertanian UNISI Terkait Sengketa Poktan Dan PT. THIP Pelangiran

Tim Gabungan Reskrim, Ringkus 2 Pelaku Narkoba Di Duri

Gara-Gara Patungan Beli Sabu, Seorang Pria di Inhu Tega Aniaya Teman Sendiri

Ini Modus Penipuan Investasi Bodong yang Merugikan Warga Inhu Hingga Milyaran

Difitnah Melakukan Perzinahan, Kades Belantaraya Melaporkan Akun Facebook

Terungkap Dalam Sidang Korupsi Amril, Abdul Kadir Sebut Kaderismanto Larang Terima Fee

Kasus Tewasnya Mantan Ketua KKSS Kota Batam H Permata, Akan Ditangani Polda Riau

Edarkan Narkotika, Pemuda Asal Menggala Tengah Ditangkap Polisi

Curi Uang di Kotak Amal Masjid, Dua Pemuda Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Penegakan Hukum Tetap Dilakukan terhadap Oknum yang terlibat didalam Kawasan Hutan TNTN

Akibat Tidak Dikasih Uang Jajan, Cucu Tega Hajar Kakeknya Hingga Belur

Terkini +INDEKS

Ingkar Janji, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera

14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 2 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 3 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 4 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 5 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 6 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 7 Dapur Mandiri SPPG Mulai Beroperasi di Bukit Raya, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
  • 8 Penggiat Literasi Inhil Gelar Forum Tukar Pengalaman Pegiat Literasi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media