3 Kg Sabu Dimusnahkan Polres Karimun dengan Cara Dilarutkan dalam Air Panas
BUALBUAL.com - Seberat 3.057, 27 Gram barang bukti Sabu dimusnahkan Polres Karimun dengan cara dilarutkan dalam air panas, Rabu (19/05).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan dengan didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun Iptu Elwin Kristanto serta dihadiri Perwakilan Pemkab Karimun, Perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala Rutan Klas IIB Karimun, perwakilan Kodim 0317 Tbk, perwakilan Lanal Tbk, BNNK Karimun, MUI Karimun dan Tokoh masyarakat.
Pemusnahan Sabu tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : SK-796/L.10.12/Enz.1/04/2021 tanggal 30 April 2021 tentang ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika yang akan dimusnahkan.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menjelaskan, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan Tim Panther Satres Narkoba Polres Karimun pada tanggal 21 April 2021 dengan lokasi TKP penangkapan berada di lobi Hotel Holiday Kecamatan Karimun dan tanggal 23 April 2021 dengan lokasi TKP di Perumahan Griya Harjosari Kecamatan Tebing.
“Dari Dua lokasi tersebut barang bukti yang berhasil disita seberat 3. 057, 27 gram, dengan jumlah tersangka Dua orang berinisial WK dan AL. Selanjutnya dari barang bukti tersebut disisihkan sebagian untuk di uji laboratorium dan sisanya kita musnahkan hari ini," jelasnya.
“Modus yang digunakan para tersangka dengan cara meletakkan barang di tempat yang telah disepakati pelaku. Selanjutnya pelaku komunikasi melalui handphone, dan untuk mengambil barang para pelaku mengganti kode dengan orang yang berbeda,” ungkap Kapolres.
Kapolres Karimun mengatakan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda RP 1 Miliar sampai dengan RP. 10 Miliar.
Berita Lainnya
Penyebaran Data Pasien Covid-19 Dapat Diancam 4 Tahun Penjara dan Denda 750 Juta
Lawan Petugas, Pelaku Curanmor di Way Kanan Dihadiahi Timah Panas
Terkait Dengan Pembangunan Gedung SD N 006 Pasir Sialang Kadis Disdikpora Terkesan Tutup Mulut
Respons Cepat Anggota Polsek Kotabumi Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan
Kuatkan Bukti-Bukti Kasus Suap, KPK Perpanjang Lagi Masa Penahanan Bupati Andi Putra
Dua Kurir Narkoba Berakhir di Bui, Kirim 19 Kg Sabu ke Lubuklinggau atas Suruhan Napi Lapas Bengkalis
Curi Isi Rumah, Pemuda Rengat Diringkus Satreskrim Polres Inhu
Pasutri di Riau Tipu Korban Hingga Rp1,119 Miliar, Terduga Pelaku Mengaku Terinspirasi dari Sinetron
Polres Kuansing Berhasil Ringkus Pengedar Sabu yang Hendak Bertransaksi
Sat Reskrim Polres Tubaba Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat Mesin Gardan Mobil
Aniaya Mantan Istri, Pelaku Ditangkap Unit PPA Polres Lampung Utara
Eks Kades Kelayang Inhu Tetap Dihukum Penjara 3 Tahun 10 Bulan