3 Kg Sabu Dimusnahkan Polres Karimun dengan Cara Dilarutkan dalam Air Panas

BUALBUAL.com - Seberat 3.057, 27 Gram barang bukti Sabu dimusnahkan Polres Karimun dengan cara dilarutkan dalam air panas, Rabu (19/05).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan dengan didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun Iptu Elwin Kristanto serta dihadiri Perwakilan Pemkab Karimun, Perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala Rutan Klas IIB Karimun, perwakilan Kodim 0317 Tbk, perwakilan Lanal Tbk, BNNK Karimun, MUI Karimun dan Tokoh masyarakat.
Pemusnahan Sabu tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : SK-796/L.10.12/Enz.1/04/2021 tanggal 30 April 2021 tentang ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika yang akan dimusnahkan.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menjelaskan, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan Tim Panther Satres Narkoba Polres Karimun pada tanggal 21 April 2021 dengan lokasi TKP penangkapan berada di lobi Hotel Holiday Kecamatan Karimun dan tanggal 23 April 2021 dengan lokasi TKP di Perumahan Griya Harjosari Kecamatan Tebing.
“Dari Dua lokasi tersebut barang bukti yang berhasil disita seberat 3. 057, 27 gram, dengan jumlah tersangka Dua orang berinisial WK dan AL. Selanjutnya dari barang bukti tersebut disisihkan sebagian untuk di uji laboratorium dan sisanya kita musnahkan hari ini," jelasnya.
“Modus yang digunakan para tersangka dengan cara meletakkan barang di tempat yang telah disepakati pelaku. Selanjutnya pelaku komunikasi melalui handphone, dan untuk mengambil barang para pelaku mengganti kode dengan orang yang berbeda,” ungkap Kapolres.
Kapolres Karimun mengatakan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda RP 1 Miliar sampai dengan RP. 10 Miliar.
Berita Lainnya
Cooling System, Polsek Kuindra Ajak Warga Ciptakan Pemilu Damai
PT.CSS Abaikan Kesepakatan Kompensasi Masyarakat, ''Ahiong Pengawas Lapangan Bungkam Dikonfirmasi''
Dugaan Korupsi Proyek Hotel Kuansing, Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa
Begini Kronologis dan Aliran Dana Kasus Penahanan Tug Boat dan Tongkang Milik PT THIP
Kepala Bea Cukai Tembilahan Dicecar 20 Pertanyaan oleh Polda Riau
Lima Pelaku Pencurian 500 Kg Kabel Berhasil Diamankan Polairud Polda Kepri
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curas di Kebun Sawit Berhasil Diringkus Polres Lampura
Astaga! Siswa SMP di Rohul Tega Sayat Leher Gadis Cilik, Lalu Dibuang ke Parit
Tiga Warga Diperiksa Polisi, Buntut Cekcok Anggota DPRD Pekanbaru
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Kantor PWI Inhil
Lagi, 2 Pemuda Tembilahan Hulu Diamankan Polisi Bersama 12 Paket Sabu
Dua Pelaku Diciduk, Sabu dan Ekstasi Disita