Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Satreskoba Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Hendak Bertransaksi di Jalan
BUALBUAL.com - Seorang residivis tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di tangkap petugas Sat Narkoba Polres Lampung Utara ketika hendak transaksi di jalan tidak jauh dari rumahnya, Senin (4/9/2023), sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sebanyak 33 paket sabu seberat 18, 61 gram senilai belasan juta dan berikut belasan plastik klip serta dua buah centong berikut satu unit Hp milik tersangka.
Tersangka adalah berinisial HU alias Hendra (26), warga Kelurahan Sindangsari, Kotabumi, Lampung Utara itu, kini telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Made Indra Jaya mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, Selasa (5/9/2023), mengatakan tersangka diketahui seorang residivis kasus yang sama pada tahun 2020 lalu dan ia kini kembali ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
"Saat ini tersangka dan berikut barang bukti sabu-sabu sebanyak 33 paket seberat 18, 61 gram senilai belasan juta itu, telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Kasat menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ia kerap menjajakan sabu-sabu di rumahnya.
"Mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung melakukan penangkapan dan didapati barang bukti puluhan paket sabu siap edar di simpan dalam dua kota rokok," katanya.
Dari catatan kepolisian tersangka diketahui seorang residivis kasus penyalah gunaan narkoba pada tahun 2020 lalu dan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui barang terlarang tersebut dipasok dari luar Lampung Utara.
"Saya nekat menjajakan narkoba karena alasan tidak memiliki pekerjaan," terang kasat menirukan penuturan tersangka.
Dalam penanganan kasus ini, lanjutnya, pihaknya masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman guna mengetahui siapa pemasok barang terlarang tersebut.

Berita Lainnya
Kapolres Bengkalis Bimo Anggoro, Gelar Press Conference Pengungkapan Penagkapan Sabu Dan Ribuan Pil Ekstasi
Tewaskan 12 Penumpang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca di Inhil
Aparat Polsek Tampan Kembali Dilaporkan Ke Bid Propam Polda Riau
Menang, Gugatan Guru SMPN 4 Pinggir Dikabulkan PTUN Pekanbaru
Petani Suku Sakai Berjuang Lepas dari Jeratan Hukum 'Tebang Pohon di Tanah Ulayat'
Dua Sepeda Motor Berlaga Di Semunai, Kecamatan Pinggir, 3 Orang Tewas
KDRT Memakan Korban Seorang Wanita di Kecamatan Gaung Inhil Meninggal Dunia
Kedapatan Bermain Judi Togel, Seorang Pria Diamankan Polres Inhil
Polres Rohil Ungkap 80 Kasus Narkoba, Sita 8.154 Butir Ekstasi dan 5,8 Kg Serbuk Ekstasi
Bareskrim Polri Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Mencari Harapan, Hampir Kehilangan Masa Depan, Kisah 29 PMI Ilegal di Dumai
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Berupaya Tekan Peredaran Narkoba, Amankan 91 Pelaku