• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Abdul Wahid Melawan!

Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Sebut Kasus Rekayasa, Singgung Ada Isu Politis di Balik Putusan, Saya Banding!

Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026 14:56:16 WIB Dibaca : 157 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak mengakhiri perlawanan hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Sesaat setelah sidang putusan berakhir, ia langsung menyatakan akan mengajukan banding karena menilai putusan tersebut mengabaikan fakta-fakta persidangan dan tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dirinya.

Pernyataan itu disampaikan Abdul Wahid atas putusan perkara dugaan korupsi modus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Kamis (30/7/2026).

"Kita sama-sama mendengar keputusan hakim. Dari keputusan hakim itu, saya lihat tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang meringankan bagi saya, dan fakta-fakta persidangan diabaikan. Maka oleh karena itu, saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya bisa mencari keadilan dan terus saya cari keadilan," kata Abdul Wahid.

Abdul Wahid kembali menegaskan dia tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa. Ia bahkan menyebut perkara yang menjeratnya merupakan hasil rekayasa.

"Ya, dan saya merasa tidak bersalah dalam hal ini, dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul rekayasa. Saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa," ujarnya.

Tak hanya itu, Abdul Wahid juga menyampaikan keyakinannya bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak menunjukkan adanya bukti yang memberatkan dirinya.

Ia mengaku berterima kasih kepada masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan sejak awal hingga putusan dibacakan. "Semua masyarakat melihat fakta-fakta hukum yang terlihat di persidangan menunjukkan bahwa tidak adanya bukti terhadap saya untuk melakukan hal itu," ucapnya.

Abdul Wahid juga mengemukakan pandangannya bahwa terdapat unsur politis di balik perkara yang dihadapinya. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu alasan dirinya tetap dijatuhi hukuman.

"Tapi ini saya rasa pasti ada nilai-nilai politis di balik ini sehingga saya tetap dijatuhkan hukuman. Namun, saya yakin bahwa ada ruang-ruang keadilan yang dititipkan Tuhan di ruang yang lain," tuturnya.

Meski menyatakan kecewa terhadap putusan tersebut, Abdul Wahid mengaku tetap berserah kepada Tuhan. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini memberikan dukungan kepadanya.

"Dan bagi masyarakat yang telah mendukung saya, terima kasih semuanya. Saya hari ini bersyukur kepada Tuhan bahwa banyak hal yang ingin saya lakukan, ternyata takdirnya begini. Terima kasih," pungkasnya.

Abdul Wahid dinyatakan bersalah melakukan gratifikasi, melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Abdul Wahid dan denda Rp200 juta atau diganti kurungan selama 80 hari.

Selain itu, hakim juga menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.450.000.000. Jika tidak dibayarkan maka harta benda disita dan dilelang untuk mengganti kerugian.

"Jika tidak mencukupi, maka diganti hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata hakim.

Vonis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Abdul Wahid dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Tidak hanya itu, JPU juga memberikan hukuman tambahan kepada Abdul Wahid berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.450.000.000. Hukuman ini sama dengan vonis hakim.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa akan menyita dan melelang harta benda milik terdakwa.

"Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata JPU.*


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Kejati Kepri Menahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI

Ciptakan Sitkamtibmas yang Kondusif, Polsek Kuindra Berikan Pengamanan Kampanye di Tanjung Lajau

Dilumpuhkan dengan Timah Panas, Residivis Curas Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Lampura

Beli Sabu Seharga Rp150 Ribu, Pemuda Kuansing Diciduk Polisi

Kasus Gajah Dipenggal di Riau Naik Tahap, Kejati Terima SPDP 15 Tersangka

Polsek Rengat Barat Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja

Ditegah Wabah Pandemi Covid-19, Polda Riau Berhasil Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia

Kepala Sobek hingga 14 Jahitan, Petani di Inhu Diduga Dianiaya Preman Bayaran PT SBP

Cekcok Rumah Tangga Berujung Penganiayaan, Pria di Mandau Ditangkap Polisi

Salah Satu Pelaku Pengeroyokan di Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi, Satu Lainnya DPO

Maret 2021, Polda Riau Jerat 9 Tersangka Pembakar Lahan

Polsek Batang gansal Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Terkini +INDEKS

Warga Tolak HGU PT Oskar Investama, Muncul Dugaan Ancaman Bagi Hasil Diputus dan Digugat Ganti Rugi

30 Juli 2026
Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Sebut Kasus Rekayasa, Singgung Ada Isu Politis di Balik Putusan, Saya Banding!
30 Juli 2026
Kapolda Riau Bergerak! Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 Resmi Dimulai, Negara Hadir hingga Pulau Terluar
30 Juli 2026
Baru Tiba di Inhil, Kapolda Riau Tak Buang Waktu, Langsung Meluncur ke Pelabuhan Pelindo
30 Juli 2026
Tim Kuasa Hukum Langsung Banding Usai Hakim Vonis Abdul Wahid 2 Tahun Penjara
30 Juli 2026
BREAKING! Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan 8,5 Tahun
30 Juli 2026
Terungkap! Ini Penyebab Harga Kelapa di Inhil Anjlok hingga Rp1.700 per Kg
30 Juli 2026
Vonis Tinggal Hitungan Jam, Ratusan Pendukung Gelar Doa Bersama, Abdul Wahid Berharap Dibebaskan
29 Juli 2026
Polres Inhu Ringkus Pria Tua Modus Pengobatan, Syarat " Nikah Batin"
29 Juli 2026
Warga Tembilahan Diteror Monyet Liar, 7 Orang Jadi Korban, Ada yang Diserang Saat Tidur
29 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Vonis Tinggal Hitungan Jam, Ratusan Pendukung Gelar Doa Bersama, Abdul Wahid Berharap Dibebaskan
  • 2 Warga Tembilahan Diteror Monyet Liar, 7 Orang Jadi Korban, Ada yang Diserang Saat Tidur
  • 3 Misteri Mayat Mengapung di Dermaga PT SAGM Tempuling, ABK Kapal Asal Medan Ditemukan Tak Bernyawa
  • 4 Terbongkar! Modus ''Nikah Batin'' Berkedok Pengobatan, Dukun 75 Tahun Ditangkap Polisi
  • 5 Dulu Kaya dari Kelapa, Kini Petani Menjerit: Siapa yang Menikmati ''Telur Emas'' Inhil?
  • 6 Mengejutkan! Uang Saku Pelajar Kini Terancam Habis di Judi Online, Ini Penyebab Utamanya
  • 7 PAN Inhil Panaskan Mesin Politik! Sahidin Targetkan Perubahan Besar untuk Masyarakat
  • 8 Ketum MKA LAMR Beri Restu Penuh! Kenduri Akbar Melayu Nusantara 2026 Dipastikan Jadi Helat Budaya Terbesar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media