• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Abdul Wahid Melawan!

Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Sebut Kasus Rekayasa, Singgung Ada Isu Politis di Balik Putusan, Saya Banding!

Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026 14:56:16 WIB Dibaca : 682 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak mengakhiri perlawanan hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Sesaat setelah sidang putusan berakhir, ia langsung menyatakan akan mengajukan banding karena menilai putusan tersebut mengabaikan fakta-fakta persidangan dan tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dirinya.

Pernyataan itu disampaikan Abdul Wahid atas putusan perkara dugaan korupsi modus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Kamis (30/7/2026).

"Kita sama-sama mendengar keputusan hakim. Dari keputusan hakim itu, saya lihat tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang meringankan bagi saya, dan fakta-fakta persidangan diabaikan. Maka oleh karena itu, saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya bisa mencari keadilan dan terus saya cari keadilan," kata Abdul Wahid.

Abdul Wahid kembali menegaskan dia tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa. Ia bahkan menyebut perkara yang menjeratnya merupakan hasil rekayasa.

"Ya, dan saya merasa tidak bersalah dalam hal ini, dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul rekayasa. Saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa," ujarnya.

Tak hanya itu, Abdul Wahid juga menyampaikan keyakinannya bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak menunjukkan adanya bukti yang memberatkan dirinya.

Ia mengaku berterima kasih kepada masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan sejak awal hingga putusan dibacakan. "Semua masyarakat melihat fakta-fakta hukum yang terlihat di persidangan menunjukkan bahwa tidak adanya bukti terhadap saya untuk melakukan hal itu," ucapnya.

Abdul Wahid juga mengemukakan pandangannya bahwa terdapat unsur politis di balik perkara yang dihadapinya. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu alasan dirinya tetap dijatuhi hukuman.

"Tapi ini saya rasa pasti ada nilai-nilai politis di balik ini sehingga saya tetap dijatuhkan hukuman. Namun, saya yakin bahwa ada ruang-ruang keadilan yang dititipkan Tuhan di ruang yang lain," tuturnya.

Meski menyatakan kecewa terhadap putusan tersebut, Abdul Wahid mengaku tetap berserah kepada Tuhan. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini memberikan dukungan kepadanya.

"Dan bagi masyarakat yang telah mendukung saya, terima kasih semuanya. Saya hari ini bersyukur kepada Tuhan bahwa banyak hal yang ingin saya lakukan, ternyata takdirnya begini. Terima kasih," pungkasnya.

Abdul Wahid dinyatakan bersalah melakukan gratifikasi, melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Abdul Wahid dan denda Rp200 juta atau diganti kurungan selama 80 hari.

Selain itu, hakim juga menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.450.000.000. Jika tidak dibayarkan maka harta benda disita dan dilelang untuk mengganti kerugian.

"Jika tidak mencukupi, maka diganti hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata hakim.

Vonis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Abdul Wahid dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Tidak hanya itu, JPU juga memberikan hukuman tambahan kepada Abdul Wahid berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.450.000.000. Hukuman ini sama dengan vonis hakim.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa akan menyita dan melelang harta benda milik terdakwa.

"Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata JPU.*


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Diduga Terlibat Perkelahian saat PSBB di Pekanbaru, 29 Remaja Diamankan

Ringkus 2 Pelaku Narkoba, Polres Inhil Amankan 8 Kg Ganja Kering dan Satu Paket Sabu

Bandar Sabu di Riau Ditangkap Bersama Senpi dan Uang Rp50 Juta

Ungkap Misteri Kematian Wanita di Kebun Sawit Tapung Kampar, Polisi Amankan Pelaku Diduga Kekasih Gelap

Ajudan DPRD Kota Pekanbaru Simpan 38 Stempel di Nmax, Kini Dituntut 4 Tahun Penjara

Kapolres Inhu Targetkan Kasus Narkoba, Adi Saputra Diringkus Saat Gelar Operasi Patuh

Kapolres Tulang Bawang Pimpin Sertijab Dua Kabag, Satu Kasat dan Satu Kapolsek

Drama Politik di Balik Sidang! Ada Pesan Titipan Sekda dan Tudingan terhadap Dani M Nursalam

Penggerebekan di Kotabaru Seberida, Polisi Sita Puluhan Gram Shabu dan Ekstasi

Polsek Keritang Berhasil Amankan Satu Orang Pemilik Sabu 2,35 Gram

Kurir Penjemput Sabu 198 Gram Ditangkap di Pelabuhan JU Mundam, Bandar Masih Diburu Polisi

Tiga Pengedar Sabu Diciduk Polsek Mandau, Polisi Amankan Sejumlah Paket Narkotika

Terkini +INDEKS

Tak Biasa! Alquran Berornamen Tionghoa Hadir di Balai Adat Melayu Riau

18 September 2026
Uang Diminta di Luar Retribusi? DKUPP Inhil Minta Pedagang Segera Lapor
18 September 2026
Waspada! 3.227 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau 71 Titik
18 September 2026
Kabar Duka dari PLG Minas, Gajah Sumatera Diego Mati di Usia 17 Tahun
18 September 2026
Antarkan Penumpang, Tokang Ojek di Bengkalis Berujung Dibacok Parang
18 September 2026
Karhutla Kembali Terjadi di Gaung Inhil, Dua Desa Dilanda Kebakaran Lahan Gambut
18 September 2026
Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
18 September 2026
Sudah Puluhan Tahun Jadi Persoalan, MPKN Inhil Desak Pemerintah Benahi Nasib Petani Kelapa
17 September 2026
Antisipasi Kabut Asap Karhutla, Pemprov Riau Buka 5 Posko Kesehatan di Pekanbaru
17 September 2026
Kabar Baik bagi Pemilik Anjing dan Kucing, Vaksin Rabies Gratis Digelar di Riau
17 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
  • 2 Sudah Puluhan Tahun Jadi Persoalan, MPKN Inhil Desak Pemerintah Benahi Nasib Petani Kelapa
  • 3 Tender Pasar Yos Sudarso Gagal, DPRD Inhil Desak Pemkab Cari Rekanan yang Qualified
  • 4 Bupati Inhu Berterimakasih Kunker Polda Riau dan Pangdam atas Penanganan Karhutla
  • 5 Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla
  • 6 Mohon Turun Hujan, Kapolda Riau dan Pangdam Gelar Salat Istisqa di Tengah Karhutla Inhu
  • 7 ''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
  • 8 Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media