Iptu Yuli Akrianto Berhasil Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Balita di Rawajitu Utara

BUALBUAL.com - Kasubsektor kecamatan Rawajitu Utara (RJU) kabupaten Mesuji Iptu Yuli Akrianto memimpin langsung penangkapan pelaku pencabulan Anak Balita.
Pelaku berinisial He berhasil dibekuk di rumahnya di Desa Sungai Sidang kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji provinsi Lampung, Senin (05/07) sekira pukul 17.30 WIB.
Iptu Yuli Akrianto membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku dugaan pencabulan terhadap anak balita tersebut.
"Benar, kita hari ini ada melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak balita," ujarnya.
Iptu Yuli menjelaskan, kejadian ini bermula pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 16.00 WIB, anak pelapor yang berusia 3 (tiga) tahun keluar dari rumah terlapor setelah bermain di sana, kemudian anak pelapor langsung menghampiri pelapor sambil menangis.
"Kini pelaku sudah kita dibawa ke Polres Mesuji guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
"Terhadap pelaku dikenakan pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutup Yuli.
Berita Lainnya
Dunia Agaknya Mau Kiamat, Ayah Kandung Diduga Gagahi 2 Anak Gadisnya Hingga Hamil
Silaturahmi ke Rumah Warga, Bhabinkamtibmas Tanjung Melayu Sampaikan Himbauan Kamtibmas
5 Pengedar Sabu-sabu di Komplek Perumahan Air Molek Inhu di Ringkus Polisi
Pria Asal Sako Pangean Kuansing Ditangkap Polisi, Nekat Simpan Sabu Dalam Kamar
Bebas Karena Asimilasi, Residivis Curas Kembali Ditangkap Polsek Sungkai Selatan
Raba Kemaluan Wanita saat Tidur, Warga Lampura Ini Terancam 7 Tahun Penjara
Belum Sempat Transaksi, Dua Pengedar Sabu-sabu Dibekuk Polsek Batang Cenaku Inhu
Puluhan Juta Rupiah Berhasil di Gagagas oknum Kades, Warga Menagis
Diduga Masalah Kebun Pinang, 2 Pria di Inhil Cekcok Hingga Meninggal Dunia
Polsek Pranap Ringkus Pria Warga Inhil di Duga Pengerdar Sabu-Sabu
Ketua UED-SP Dituntut 5,5 Tahun dan Kades Bukit Batu Bengkalis 4 Tahun Penjara
Dihari Ketiga Lebaran Polres Kampar Razia Ruang Tahanan