Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Dua Orang Penampung Pekerja Migran Indonesia Ilegal Diamankan Polda Kepri
BUALBUAL.com - Dua orang penampung atau pengurus Pekerja Migran Indonesia inisial JI Alias J dan inisial AS Alias AB diamankan oleh tim gabungan Dit Reskrimum Polda Kepri dan Polres Bintan.
Dua orang tersangka ini yang melakukan pengurusan pengiriman Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang mengalami kecelakaan kapal di Johor Bahru, Malaysia beberapa waktu yang lalu. Dalam kecelakaan kapal tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 21 orang dan 25 orang masih dalam pencarian.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (27/12/2021).
″Berawal pada Rabu tanggal 15 Desember 2021 Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari Atase kepolisian Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia bahwa telah terjadi kecelakaan kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia Ilegal melalui wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Dari Informasi tersebut jajaran tim gabungan melakukan penyelidikan sehingga pada Jumat tanggal 24 desember 2021, tim Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai penampung PMI Ilegal," ungkap Kabid Humas Polda Kepri.
″Dua orang yang diduga kuat sebagai penampung PMI Ilegal berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi, kedua orang ini berinisial JI Alias J dan inisial AS. JI alias J diamankan di rumahnya yang berada di wilayah Kavling Harapan Jaya, Bengkong Sadai, Kota Batam dan inisial AS alias AB diamankan di perumahan Cendana, Batam Center, Kota Batam," jelasnya.
″Dari JI alias J berhasil diamankan barang bukti 5 lembar tiket pesawat Lion Air rute Jakarta-Batam,1 unit Handphone yang dijadikan sebagai alat Komunikasi, Buku rekening Bank BRI atas nama tersangka dan satu unit Sepeda Motor yang digunakan menjemput PMI di Bandara Hang Nadim, Kota Batam. Sedangkan dari tangan AS Alias AB diamankan barang bukti 1 Unit Handphone, 1 buku rekening atas nama SH yaitu istri tersangka Inisial AS Alias AB, ATM atas nama SH, 1 Unit mobil," ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt S.
″Tidak berhenti sampai disini saja, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan dari perkara ini penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 7 Unit Speed Boat Fiber yang digunakan untuk pengiriman PMI Ilegal, dan juga 1 Unit kapal kayu yang digunakan untuk penampungan sementara PMI Ilegal," ucapnya.
″Terhadap kedua tersangka ini telah diterapkan dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 dan pasal 83 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00," tutur Kabid Humas Polda Kepri.
″Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa kasus ini terjadi di daerah Malaysia, dan berangkat dari informasi tersebut kami melakukan penyelidikan di lapangan dan melakukan koordinasi juga dengan pihak-pihak terkait, kedua tersangka ini adalah yang menjadi perantara yang berada di Kota Batam sebagai pengumpul atau penerima PMI. Mereka ini tidak bekerja sendiri, ini merupakan sindikat dan ada bagian lainnya, untuk sementara ini baru dua yang kita dapatkan namun untuk yang lainnya masih terus kita kembangkan dan semoga saja kita bisa mengungkap nya," jelas Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian.
″Kami dari gabungan satgas misi kemanusiaan ini akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini dan pihak-pihak yang terlibat tentunya akan kita tarik dan di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pengiriman PMI secara Ilegal," pungkasnya.

Berita Lainnya
Polres Lampung Utara Ungkap 34 Kasus Kejahatan dan Mengamankan 32 Pelaku
Satres Narkoba Polres Bintan Kembali Tangkap 2 Orang Pengedar dan Pengguna Sabu
Ape Pasal! Warga Desa Pelanduk Mandah, Tewas Terbunuh di Pasar Belantaraya Gaung
Dua Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Polres Tanjungpinang di Dua TKP Berbeda
Ferdian Paleka YouTuber 'Sampah' Sudah Bebas, Viral Video Bilang Lebih Betah di Penjara
Bawa 6 Paket Sabu, Dua Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura
Pelaku Narkoba Tak Berkutik saat Ditangkap Polsek XIII Koto Kampar
Sambangi Pelabuhan Sapat, Personel Polsek Kuindra Sampaikan Himbauan Kamtibmas dan Pemilu Damai
Polsek Kemuning Amankan 4 Pelaku Narkotika di Dua Lokasi Berbeda
Kejari Bidik Calon Tersangka Dugaan Pungli PTSL Desa Bagan Limau Pelalawan
Berkedok Pembuatan Kartu Indonesia Sehat, Pria di Inhil Raup Rp4,5 Juta dari Aksi Penipuan
Transaksi Narkoba di Perairan Mandah, 4 Warga Inhil Diamankan Polisi