Ngeri! Gadis ABG Korban 32 Tusukan ,
Ketua TRC PPA Riau Minta Pihak Hotel Ikut Bertanggung Jawab, Atas Penyiksaan Gadis ABG

BualBual.Com - Desak, Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Riau, Rika Parlina meminta kepada pihak Hotel Citysmart Bandara untuk ikut bertanggung jawab atas peristiwa penikaman terhadap Gadis ABG yang terjadi pada bulan April 2023 lalu.
Hal itu disampaikannya Kepada Awak Media pada Hari Ahad (21/5/23) siang, usai melakukan pendamping korban berinisial E (16), setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat tentang kejelasan dan tindak lanjut kasus tersebut.
"Selain pertanggung jawaban pihak Hotel Citysmart Bandara, kepada seluruh pihak-pihak hotel yang ada di Kota Pekanbaru untuk turut serta bersinergi memberantas eksploitasi seksual anak di bawah umur," pintanya.
Sementara itu, untuk tindak lanjut terkait kasus penikaman ini, Ketua TRC PPA Provinsi Riau Rika Parlina mengatakan sudah mendatangi Polsek Bukit Raya menanyakan tentang kejelasan kasus ini.
"Alhamdulilah, penyidik saat itu mengatakan bahwasannya pada tanggal 18 April 2023 pelaku sudah ditahan. Untuk korban sendiri berinisial E disuruh mendatangi Polsek Bukit Raya untuk diminta keterangan pada Hari Ahad 21 Mai 2023," ucapnya.
Sedangkan untuk kejadian ini, di jelas Rika Parlina dari keterangan korban yang saat dijumpai di kediaman memaparkan, bahwa pada tanggal 18 April 2023, sekitar pukul 02:00 WIB, korban yang merupakan anak berusia 16 tahun pada saat itu mendapat bookingan dari aplikasi Mi Chat oleh diduga pelaku yang berumur 28 tahun.
"Setelah ada kecocokan harga, baru lah si korban berinisial E di suruh masuk ke dalam kamar hotel. Beberapa detik kemudian, pelaku ternyata mengeluarkan pisau, lalu menusuk semua bagian seperti wajah, perut, punggung dengan total 32 tusukan," paparnya.
Tidak hanya itu, kata Rika Parlina menambahkan korban juga di seret sampai kamar mandi, setelah itu korban pura-pura pingsan, dan saat pelaku lengah, korban membuka pintu lalu kabur keluar kamar hotel tersebut. Saat itu pihak hotel langsung mengamankan pelaku.
"Sementara korban berinisial E di bawa langsung oleh temannya ke Rumah Sakit Syafira, namun tidak ada yang bertanggung jawab, sehingga dipindahkan ke rumah sakit Arifin Ahmad dengan rawat inap selama 11 hari. Korban akhirnya pulang ke rumah tantenya, karena pada saat ini ibunya sedang berada di dalam penjara," terang Ketua TRC PPA Riau ini.
Berita Lainnya
Bupati Inhil Kunjungi Stand PBH Suara Advokat Indonesia Indragiri Raya di Ajang Bazar UMKM UNISI Tembilahan
Polsek KSKP Inhil Tangkap Pelaku Pencurian Kotak Infaq di Masjid Al Huda Tembilahan
Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Desa Simalinyang Kampar, 22 Jerigen Diamankan
Bupati bersama Polres Lampung Utara dan TNI serta PT. Nakau Bagikan 5000 Karung Beras Kepada Masyarakat
Miliki Barang Haram, Dua Warga Tungkal Ilir Diamankan Satres Narkoba Polres Inhil
Paket Proyek di PUPR Kampar Diduga Dilaksanakan Tanpa Tayang di LPSE
Unit Reskrim Polsek Tapung Tangkap Seorang Residivis Pengedar Shabu di Desa Pantai Cermin
Kejaksaan Agung Sita Tanah Milik Tersangka Johnny G Plate Seluas 11,7 Ha
2 Orang Penjual Nomor Judi Togel Ditangkap Satreskrim Polres Kampar di 2 Lokasi Berbeda
Mundur Sebagai Saksi Penerimaan Aliran Dana Rp. 23.6 M, Kasmarni Dinilai Kangkangi KPK
Wow! Ancam Sebarkan Video Call Sex, Oknum Mahasiswa Pascasarjana Peras Korban
Rampas Dompet dan Uang Rp1,8 Juta, Begal di Rokan Hilir Ditangkap Kurang dari Sehari