Ngeri! Gadis ABG Korban 32 Tusukan ,
Ketua TRC PPA Riau Minta Pihak Hotel Ikut Bertanggung Jawab, Atas Penyiksaan Gadis ABG

BualBual.Com - Desak, Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Riau, Rika Parlina meminta kepada pihak Hotel Citysmart Bandara untuk ikut bertanggung jawab atas peristiwa penikaman terhadap Gadis ABG yang terjadi pada bulan April 2023 lalu.
Hal itu disampaikannya Kepada Awak Media pada Hari Ahad (21/5/23) siang, usai melakukan pendamping korban berinisial E (16), setelah mendapatkan laporan dari masyarakat setempat tentang kejelasan dan tindak lanjut kasus tersebut.
"Selain pertanggung jawaban pihak Hotel Citysmart Bandara, kepada seluruh pihak-pihak hotel yang ada di Kota Pekanbaru untuk turut serta bersinergi memberantas eksploitasi seksual anak di bawah umur," pintanya.
Sementara itu, untuk tindak lanjut terkait kasus penikaman ini, Ketua TRC PPA Provinsi Riau Rika Parlina mengatakan sudah mendatangi Polsek Bukit Raya menanyakan tentang kejelasan kasus ini.
"Alhamdulilah, penyidik saat itu mengatakan bahwasannya pada tanggal 18 April 2023 pelaku sudah ditahan. Untuk korban sendiri berinisial E disuruh mendatangi Polsek Bukit Raya untuk diminta keterangan pada Hari Ahad 21 Mai 2023," ucapnya.
Sedangkan untuk kejadian ini, di jelas Rika Parlina dari keterangan korban yang saat dijumpai di kediaman memaparkan, bahwa pada tanggal 18 April 2023, sekitar pukul 02:00 WIB, korban yang merupakan anak berusia 16 tahun pada saat itu mendapat bookingan dari aplikasi Mi Chat oleh diduga pelaku yang berumur 28 tahun.
"Setelah ada kecocokan harga, baru lah si korban berinisial E di suruh masuk ke dalam kamar hotel. Beberapa detik kemudian, pelaku ternyata mengeluarkan pisau, lalu menusuk semua bagian seperti wajah, perut, punggung dengan total 32 tusukan," paparnya.
Tidak hanya itu, kata Rika Parlina menambahkan korban juga di seret sampai kamar mandi, setelah itu korban pura-pura pingsan, dan saat pelaku lengah, korban membuka pintu lalu kabur keluar kamar hotel tersebut. Saat itu pihak hotel langsung mengamankan pelaku.
"Sementara korban berinisial E di bawa langsung oleh temannya ke Rumah Sakit Syafira, namun tidak ada yang bertanggung jawab, sehingga dipindahkan ke rumah sakit Arifin Ahmad dengan rawat inap selama 11 hari. Korban akhirnya pulang ke rumah tantenya, karena pada saat ini ibunya sedang berada di dalam penjara," terang Ketua TRC PPA Riau ini.
Berita Lainnya
Dinasti Koruptor di Kuansing, Bapak dan Anak Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Polres Lapung Utara Amankan Pelaku Penggelapan Uang Milik Perusahaan LDR
10 Ton Kayu Illegal Logging Diamankan Tim dari Komplotan Mafia Kayu Anak Jenderal
Polsek Peranap Bekuk Pelaku Curanmor, Ini Kronologisnya
Si Kembar Rihana Rihani Ditangkap, IPW Apresiasi Polda Metro Jaya
Bupati Bintan Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai
Dedi Handoko Alimin Dilaporkan Petani ke KPK RI, Tuding Ada Potensi Penyelewengan Hukum di Inhu
Kejari Bidik Calon Tersangka Dugaan Pungli PTSL Desa Bagan Limau Pelalawan
Back Up Pemberantasan Illegal Logging, 100 Personel Brimob Diturunkan di Rimbang Baling
Pencuri Barang Rp15 Juta di Bangko Pusako Ditangkap, Sembunyikan Bukti di Perkebunan
Polres Inhil Amankan 50 Kg Sabu dan 1 Orang Pelaku, 2 Orang Lainnya Berhasil Kabur
Miliki 9 Paket Sabu dan 1 Paket Ganja, Warga Inhil Ini Berhasil Diamankan Polisi