Kejari Bidik Calon Tersangka Dugaan Pungli PTSL Desa Bagan Limau Pelalawan
BUALBUAL.com - Kejari Pelalawan menaikkan status dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui. Alhasil calon tersangka pun tengah dibidik paska ditangani sepanjang tahun 2021 dari penyelidikan ke penyidikan.
"Secara resmi kita sudah meningkatkan status dugaan Pungli Program PTSL di Desa Bagan Limau ke penyidikan. Surat Perintah Penyidikan atau Sprindiknya sudah diterbitkan," terang Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Intelijen Sumriadi MH, Jumat (3/9/2021).
Sumriadi menjelaskan, setelah Sprindik keluar dan penyidikan dimulai, tim Pidsus akan kembali memanggil dan memeriksa para pihak dalam perkara ini. Setiap orang yang dimintai keterangan berstatus sebagai saksi dan masuk dalam berkas perkara dugaan Pungli sertifikat PTSL ini.
"Sejauh ini kita sudah memintai keterangan dari 15 orang yang terkait dalam kasus ini. Baik dari perangkat desa, mantan kepala desa, masyarakat, dan pihak BPN," tandas Sumriadi.
Dalam penyidikan, lanjut Sumriadi, akan dilakukan penyidikan umum dan khusus. Untuk menggali lebih dalam lagi seputar kasus rasuah tersebut. Para pihak di tingkat penyelidikan kembali dipanggil dimintai keterangan sebagai saksi. "Para pihak yang bakal kita panggil statusnya sebatas saksi ya," ujarnya.
Tentunya, cakap Sumriadi, penyidik Kejari Pelalawan akan fokus dalam mencari calon tersangka yang bertanggungjawab atas masalah ini. Berikut juga dengan barang bukti yang menguatkan adanya unsur pidana korupsi. "Tim akan bekerja secara profesional dalam mencari fakta dan alat bukti. Setelah itu baru menetapkan tersangka kasus ini," bebernya.
Sebagai data tambahan, perkara ini berawal dari laporan yang diterima Seksi Intelijen Kejari Pelalawan. Kemudian dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dengan melakukan konfirmasi serta klarifikasi kepada pihak terkait. Berikut juga dengan barang bukti yang menguatkan adanya unsur pidana korupsi.
Tim intelijen menemukan dugaan adanya pelanggaran hukum atau tindak pidana. Alhasil penanganannya dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan dilakukan penyelidikan.
Sementara itu kejaksaan menemukan indikasi pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum yang ada di lapangan. Untuk mengurus sertifikat tanah jenis tapak rumah, oknum mengutip hingga Rp 900 ribu per Persil.
Sedangkan untuk tapak kebun dikenakan harga Rp 1 juta dan bagi pemilik lahan di luar warga Desa Baga Limau mengaku dipungut sampai Rp 1,2 juta.
Untuk diketahui bahwa, program PTSL bersifat nasional dan tidak dikenakan biaya. Jikapun ada pemungutan dana, yang dibenarkan dalam aturan SKB tiga menteri maksimal Rp 200 ribu saja.
Berita Lainnya
Polsek Way Serdang dan Simpang Pematang Mesuji Ungkap Pelaku Curat
ICW Duga Dua Hal Jadi Penyebab Harun Masiku tak Kunjung Ditangkap
Oknum Wartawan Pelaku Pencurian Kini Ditahan Polres Lampung Utara
Cekcok dengan Mantan Istri, Seorang Ayah di Rejosari Tega Aniaya Kedua Anaknya
Sering Transaksi Narkoba, 2 Warga Tembilahan Diringkus Polisi
Tekab 308 Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Judi Koprok
Terkait Dugaan Korupsi Gratifikasi Amril, Eet Bantah Terima Uang Ketuk Palu Pengesahan APBD Bengkalis
Pesan WhatsApp Yang Berujung Maut, Yang Dialami Warga Sindang Sari Kotabumi
Terungkap Dalam Sidang Korupsi Amril, Abdul Kadir Sebut Kaderismanto Larang Terima Fee
JPU Tuntut 4 Terdakwa Korupsi Proyek USB SMAN 1 Tembilahan, Mulai dari 2 Tahun Setengah Hingga 1 Tahun Setengah
Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Pedofilia Terhadap 6 Anak di Bawah Umur
Pelaku Penikaman Warga Mandah di Belantaraya Gaung, Akhirnya Dibekuk Polisi Inhil