Grandong Sawit di Kuansing Diamankan Sekuriti PT Duta Palma Nusantara

BUALBUAL.COM, KUANSING - Pihak sekuriti PT Duta Palma Nusantara tangkap pelaku grandong sawit milik perusahaan saat menjalankan aksinya. Sementara dua rekannya berhasil kabur.
Pelaku berinisial M (45) kini terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Kuansing setelah pihak perusahan menyerahkan kepada pihak kepolisian pada Jumat (12/5/2023).
Aksi pelaku pertamakali diketahui pihak sekuriti bermula dari kecurigaan pada tiga orang yang tidak dikenal sedang memanen buah sawit di blok I 16 berbatasan dengan lahan masayarakat.
Kemudian pihak sekuriti menyusun rencana dengan membagi anggota menjadi dua tim. Satu tim dengan dua orang anggota ditugaskan di lokasi kampung dan satu tim lagi di lokasi perusahaan.
Setelah tim memastikan, tiga orang yang tidak dikenal tersebut, memanen buah perusahaan. Kemudian Security melakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan salah satu pelaku inisial M (45).
Sementara dua orang rekannya berhasil kabur ke arah rawa-rawa. Security hanya berhasil mengamankan barang bukti TBS siap panen, peralatan panen (dodos), keranjang, dan dua unit sepeda motor. Lalu pihak perusahaan melapor ke Polres Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, membenarkan laporan tersebut, Sabtu (13/2/2023) kamarin, tentang aksi pencurian di PT. DPN Jumat (12/5/2023).
"Pihak Polres mendapat laporan dari Kepala Security PT. DPN, April," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan TBS seberat 1 ton 360 Kg, dua unit sepeda motor smast trondol dan verza warna merah hitam tanpa nopol, satu buah dodos, satu buah keranjang rotan.
"Kerugian perusahaan ditaksir sekitar Rp 2.800.000. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara," terang Linter.
Berita Lainnya
Mantan Kepala UPT Disdik Tambelan Bintan, Diduga Gelapkan Uang Transportasi Guru Desa
Bupati Meranti Tiba di Gedung KPK, Turut Dibawa Oknum Anggota BPK Perwakilan Riau
Dua Pria Terduga Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diringkus Polres Lampura di Dua Lokasi Berbeda
LBHI Batas Indragiri Ingatkan Pemerintah Cepat Tanggap Atas Kerusakan Jembatan Penghubung di Kecamatan Reteh
Jadikan Gudang Percetakan Tempat Transaksi Narkoba, Polsek Peranap Ringkus Pelaku
MH Diamankan Polda Kepri karena Miliki 200 Gram Sabu
Dua Pelaku Pemalsu Hasil Test Swab Diamankan Polsek Bukit Raya
Hanya Tinggalkan Rumah Sebentar, 2 Unit Hp Warga Lampura Ini Raib Digondol Maling
Naas! Pengedar Narkoba di Pelalawan Tewas, Setelah Telan Barang Bukti 4 Bungkus Sabu-sabu
Korban Dibakar Di Tasik Serai Wangi, Harapkan Asuransi, Hasil Autopsi Korban Diduga Lebih Dahulu Dianiaya
Nyambi Edarkan Narkotika, Petani di Rawa Pitu Ditangkap Polres Tulang Bawang
Polda Riau Tetapkan Mantan Sekda Pekanbaru Jadi Tersangka Perusakan Tanaman Sawit