Terbongkar! Rumah di Segati KM 59 Diduga Jadi Lokasi Peredaran Sabu, Polisi Sita 28 Gram Narkoba
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Segati KM 59, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Senin (22/6/2026).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas bergerak menuju lokasi sekitar pukul 20.00 WIB dan melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui bernama Kasim Sembiring, 58 tahun, warga Desa Segati KM 59, Kecamatan Langgam.
Dari hasil penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain dua paket diduga sabu dengan berat kotor 28,14 gram, dua bal plastik bening klip merah, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit timbangan digital, satu gulungan tisu dan lakban, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial LS yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga, S.H membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, atas perbuatan terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Lainnya
Telah Lama di TO, Brem dan 3 Wanita Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Inhu
Peredaran Ekstasi di Inhil Terbongkar, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Tuntaskan Masalah Korupsi Pelalawan, LAR Dukung Kejari Tuntaskan Dugaan Korupsi BUMD
Ngaku Kerjakan Proyek, Oknum ASN Wanita di Rohul Tipu Teman Sendiri Rp150 Juta
Subuh Mencekam! Wanita Pengedar Sabu di Mandah Inhil Diciduk Polisi Saat Warga Masih Terlelap
Kapolsek Batang Gansal Ungkap Kasus Sabu, Dua Pria Diringkus
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis, Ciduk Pelaku Narkoba di Batsol
Bendahara Satpol PP Bengkalis Ditahan! Dugaan Korupsi Rp1,4 Miliar Akhirnya Terbongkar
Dipinjam OTK Bercelana Loreng Beralasan Beli Paket, Sepeda Motor Lenyap, Polsek Kelayang Berhasil Ringkus Pelaku
Polsek Peranap Ringkus Tujuh Pelaku Sindikat Curanmor
Satreskrim Polres Bengkalis, Amankan Tiga Pelajar di Bengkalis 'Gilir' Gadis Dibawah Umur
Tersangkut Masalah Narkoba, Satu Oknum Pegawai Rutan Pekanbaru Dipecat Tidak dengan Hormat