Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Memalukan! PNS di Siak Jadi Pengedar Narkoba, Ditangkap Tengah Malam
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IB (41) warga Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kepala Satuan Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Ahad, 6 Juli ketika tersangka tengah menunggu pembeli di jalan Pusako, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak sekitar pukul 00.10 WIB. Tengah malam.
"Tersangka IB ini saat itu ada di sebuah rumah sedang menunggu pembeli, tim opsnal kemudian langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke Polres Siak," kata AKP Tony, Selasa (8/7/2025).
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat setempat yang mengetahui dan mencurigai adanya aktifitas penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian, tim opsnal akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 paket narkotika jenis sabu seberat 4,62 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak rokok merek Dji Samsoe yang dijadikan wadah sabu, 1 unit handphone dan 1 buah pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi sendok shabu.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka IB mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan didapat dari seseorang bernama HE yang kini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian," ungkap Tony.
AKP Tony menerangkan, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Amphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Ia menyatakan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu, hal itu sladalh komitmen kepolisian untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba termasuk aparat atau pegawai pemerintahan.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Lainnya
Miliki 219 Pil Ekstasi, Warga Tembilahan Ini Diamankan Polisi
Seorang Guru Gantung Diri di Pohon Jambu Samping Rumah
Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita Cantik di Tembilahan
Polres Kepulauan Meranti Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan dan Penyebaran Konten Asusila Terhadap Anak
Banjir Temuan Administratif dan Keterlibatan H Herman dalam Skandal Dugaan Korupsi Paket Premium BAZNAS Inhil
Polri: Pemudik Pakai Motor Tidak Dibenarkan Boncengan 'Satu Pengendara Satu Kenderaan'
Amankan 1.062 Dos Rokok Ilegal, Ditpolair Polda Riau Selamatkan Kerugian Negara 4,9 Milyar
Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Pengedar Sabu di Bathin Solapan, Sita 2,46 Gram Narkotika
Polres Bintan Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal
Udah Bayar Pembuatan Paspor di Imigrasi Tanjungpinang, Ditolak Uang Tak Kembali
Tim Restik Polres Bengkalis, Amankan 2 Wanita Muda Pelaku Narkoba Jenis Sabu & Pil Extacy
Disaksikan Kades, Mahasiswa Abadi di Kuansing Ditangkap Polisi Karena Jualan Sabu-Sabu