Memalukan! PNS di Siak Jadi Pengedar Narkoba, Ditangkap Tengah Malam

BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IB (41) warga Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kepala Satuan Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Ahad, 6 Juli ketika tersangka tengah menunggu pembeli di jalan Pusako, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak sekitar pukul 00.10 WIB. Tengah malam.
"Tersangka IB ini saat itu ada di sebuah rumah sedang menunggu pembeli, tim opsnal kemudian langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke Polres Siak," kata AKP Tony, Selasa (8/7/2025).
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat setempat yang mengetahui dan mencurigai adanya aktifitas penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian, tim opsnal akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 paket narkotika jenis sabu seberat 4,62 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak rokok merek Dji Samsoe yang dijadikan wadah sabu, 1 unit handphone dan 1 buah pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi sendok shabu.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka IB mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan didapat dari seseorang bernama HE yang kini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian," ungkap Tony.
AKP Tony menerangkan, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Amphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Ia menyatakan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu, hal itu sladalh komitmen kepolisian untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba termasuk aparat atau pegawai pemerintahan.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Lainnya
Dua Tersangka Pembobol Rumah Kosong Diringkus Polsek Abung Semuli
Terbakar 10 Hektar, Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Merangin Ditangkap Polisi
Dugaan Korupsi BBM dan APBDes, Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka
Aniaya Istri karena Menghabiskan Uang Hasil kerjanya, Pelaku di Amankan Polsek Tapung
Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Dua Pelaku Jaringan Sabu di Kandis Siak
Teken Kontrak Kerjasama dengan PN Dumai, LBHI Batas Indragiri: Siap Berikan Pelayanan Hukum
Sepasang Kekasih Digerebek Polisi karena Narkoba di Pekanbaru
Nova Puspitasari: Tidak ada Kepentingan Politik, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Baznas Inhil Tetap Berlanjut
ART di Bengkalis Jadi Korban Perampokan Hingga Tewas Bersimbah Darah
Polisi Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Pulau Burung Inhil
Dugaan Penipuan dan Pemerasan oleh Dua Oknum Yang Mengatasnamakan Wartawan, Praktisi Hukum: Polres Inhil Bekerja Sesuai Koridor Hukum dan Tidak Tebang Pilih
Kapolsek Seberida Berhasil Amankan 194 Botol Miras Saat Gelar Operasi Razia Lancang kuning