Memalukan! PNS di Siak Jadi Pengedar Narkoba, Ditangkap Tengah Malam
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IB (41) warga Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kepala Satuan Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Ahad, 6 Juli ketika tersangka tengah menunggu pembeli di jalan Pusako, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak sekitar pukul 00.10 WIB. Tengah malam.
"Tersangka IB ini saat itu ada di sebuah rumah sedang menunggu pembeli, tim opsnal kemudian langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke Polres Siak," kata AKP Tony, Selasa (8/7/2025).
Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat setempat yang mengetahui dan mencurigai adanya aktifitas penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian, tim opsnal akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 paket narkotika jenis sabu seberat 4,62 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak rokok merek Dji Samsoe yang dijadikan wadah sabu, 1 unit handphone dan 1 buah pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi sendok shabu.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka IB mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan didapat dari seseorang bernama HE yang kini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian," ungkap Tony.
AKP Tony menerangkan, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Amphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Ia menyatakan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu, hal itu sladalh komitmen kepolisian untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba termasuk aparat atau pegawai pemerintahan.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Lainnya
Pengikut MRS Todongkan Senpi dan Sajam ke Anggota Polri di Tol Japek
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Tetapkan 8 Tersangaka Narkoba Jenis Sabu di Duri
Unit Reskrim Polsek Tapung Tangkap Seorang Residivis Pengedar Shabu di Desa Pantai Cermin
Terungkap! Modus Penimbunan Solar Subsidi untuk Tambang Ilegal di Kuansing
Sempat 11 hari Melarikan Diri, Pelaku KDRT di Kunto Darussalam Berhasil Dibekuk Polisi
Polsek Bintan Utara Berhasil Ringkus Pelaku Penghipnotis yang Resahkan Warga
Fitra Riau Desak Pemerintah Buka Semua Anggaran Covid-19 'Dana Rawan Korupsi'
Dua Pejabat Dinsos SBB Ditahan, Korupsi Bansos Covid-19 Rugikan Negara Rp5,5 Miliar
Mantan Istri Masih Hidup, Dibuat Akte Kematian Pas Vaksin Ketahuan Lapor Polisi
Kejari Siap Membuka Program Untuk Pelaksanaan Kegiatan Pemko Dumai
Sat Polrair Polres Bengkalis, Gelar Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti
Agus Kembali Diringkus Polsek Lirik Kasus Narkoba