Mencoba Cabuli IRT, HE Kini Digelandang ke Polres Lampura

BUALBUAL.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara mengamankan seorang pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap istri orang.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, pelaku tindak pidana pencabulan itu diamankan berdasarkan laporan korban NO (22) warga Surakarta Abung Timur.
"Tersangka yang diamankan itu berinisial HE alias TO (40) Kamis 17 Desember 2020 pada saat sedang di rumahnya," ujar AKP Gigih Andri Putranto, Jumat (18/12/20).
Untuk kronologis kejadiannya, lanjut Kasat, terjadi pada Rabu 16 September 2020 lalu sekira pukul 19.00 WIB, di rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara.
"Korbannya itu merupakan IRT yang masih berusia 22 tahun dan pelakunya ini sudah berusia 40 tahun," lanjut Kasat, seraya menjelaskan kronologis kejadian yang menimpa korban tersebut.
Pada saat kejadian perbuatan cabul itu, yang saat itu korban sedang menonton Televisi (Tv), tiba-tiba dari arah belakang korban datang lah pelaku yang langsung memeluk korban.
Tidak hanya itu, kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utar, selain memeluk korban, pelaku juga memegangi bagian terlarang korbannya dan berusaha melanjutkan aksinya ke bagian kemaluan korban.
Dengan kondisi itu lalu korban berusaha berteriak dan korban berhasil melarikan diri dengan keluar dari rumah.
"Dari kejadian tersebut korban mengalami trauma dan rasa takut dan atas kejadian itu korban melapor ke Polres Lampung Utara untuk kita tindaklanjuti dan pelakunya sudah kita amankan," jelas AKP Gigih Andri Putranto.
Berita Lainnya
Tim Saber Pungli Polda Riau Lakukan OTT Sekcam Binawidya Pekanbaru
Terbukti SPPD DPRD Karimun Tahun 2016 Fiktif, Mantan Sekretaris DPRD Karimun Jadi Tersangka
Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Siak
Pelaku Penikaman Imam Masjid di Pekanbaru Sudah Ditangkap, Polisi: Mereka Saling Kenal
Usai Cekcok dengan Istri, Warga Concong Inhil Tikam Ponakan Hingga Tewas
AS Divonis 4 Tahun, Korupsi Pembangunan Kantor Lurah Sapat Kecamatan Kuindra
Polsek Kunto Darussalam Rohul Bekuk Pengedar Narkoba Beserta Ratusan Paket Ganja Seberat 2 Kg
Meresahkan Warga Langgini, 7 Paket Sabu dan Daun Ganja Kering Sebagai Barang Bukti Akhirnya DD Diangkap Kepolisian
Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Inhil Gencar Ungkap Kasus Narkoba
Kasat Lantas Polres Inhil: Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Kurir Online Masih Dalam Proses Penyelidikan
Polda Riau Musnahkan 83 Kilogram Sabu, Miras Hingga Knalpot Brong
Berlari ke Rohil, Maling Motor Ini Terpaksa Didor Karena Melawan