Mencoba Cabuli IRT, HE Kini Digelandang ke Polres Lampura
BUALBUAL.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara mengamankan seorang pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap istri orang.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, pelaku tindak pidana pencabulan itu diamankan berdasarkan laporan korban NO (22) warga Surakarta Abung Timur.
"Tersangka yang diamankan itu berinisial HE alias TO (40) Kamis 17 Desember 2020 pada saat sedang di rumahnya," ujar AKP Gigih Andri Putranto, Jumat (18/12/20).
Untuk kronologis kejadiannya, lanjut Kasat, terjadi pada Rabu 16 September 2020 lalu sekira pukul 19.00 WIB, di rumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara.
"Korbannya itu merupakan IRT yang masih berusia 22 tahun dan pelakunya ini sudah berusia 40 tahun," lanjut Kasat, seraya menjelaskan kronologis kejadian yang menimpa korban tersebut.
Pada saat kejadian perbuatan cabul itu, yang saat itu korban sedang menonton Televisi (Tv), tiba-tiba dari arah belakang korban datang lah pelaku yang langsung memeluk korban.
Tidak hanya itu, kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utar, selain memeluk korban, pelaku juga memegangi bagian terlarang korbannya dan berusaha melanjutkan aksinya ke bagian kemaluan korban.
Dengan kondisi itu lalu korban berusaha berteriak dan korban berhasil melarikan diri dengan keluar dari rumah.
"Dari kejadian tersebut korban mengalami trauma dan rasa takut dan atas kejadian itu korban melapor ke Polres Lampung Utara untuk kita tindaklanjuti dan pelakunya sudah kita amankan," jelas AKP Gigih Andri Putranto.

Berita Lainnya
Digerebek di Rumah! Pria 25 Tahun di Air Tiris Simpan 24 Paket Sabu Siap Edar, Polisi Temukan Timbangan Digital
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kuindra Gelar Patroli Malam
Dugaan Indikasi Korupsi Dana Desa Tanjung Raman 2017 Sampai 2020 Periksa & Proses kades
Naas! Pengedar Narkoba di Pelalawan Tewas, Setelah Telan Barang Bukti 4 Bungkus Sabu-sabu
Rumah Permanen di Bangkinang Kota Hangus Dilalap Si Jago Merah
Pengembangan Kasus Otoy, Pendengar Sabu di Lirik Kembali Diringkus, BB 2,60 Gram
Terbongkar di Talang Muandau! Kurir Sabu Ditangkap, Barang Bukti 50 Gram Disembunyikan dalam Bungkus Rokok
Polres Bengkalis Ungkap Jaringan Sabu, Tiga Pelaku Ditahan
Tiga Pria Bejat Cabuli dan Setubuhi 3 (tiga) Anak di Bawah Umur di Lirik, Polres Inhu Gerak Cepat
Kuasa Hukum Ajukan Banding, Rina Winda Divonis 2,6 Tahun
Ngamuk Bawa Senapan Angin, Dua Pria di Rupat Utara Ditangkap Polisi
Hasil Inspeksi Dugaan Pemerasan ke 63 Kepala Sekolah oleh Oknum Kejari Inhu Dikirim ke Kejagung